Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2024/PN Mbn 1.John Freddy Simbolon,S.H.
2.Rezky Utomo, S.H
3.Muhammad Meldito, S.H
ROBI ALAMSYAH Bin RUSLAN EFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 84/Pid.B/2024/PN Mbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 740 /L.5.11/Eoh.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1John Freddy Simbolon,S.H.
2Rezky Utomo, S.H
3Muhammad Meldito, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBI ALAMSYAH Bin RUSLAN EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BATANG HARI

SURAT DAKWAAN

No. Reg Perkara : PDM-27/MBULI/Eoh.2/4/2024

 

A.  Identitas Terdakwa

           

Nama lengkap             : ROBI ALAMSYAH Bin RUSLAN EFENDI

Nomor Identitas           : NIK 1504052301030006

Tempat lahir                : Lubuk Ruso

Umur / tanggal lahir     : 21 tahun / 23 Januari 2003

Jenis kelamin              : Laki-laki

Kebangsaan /

Kewarganegaraan       : Indonesia

Tempat tinggal             :  RT. 008 Desa Lubuk Ruso Kec. Pemayung Kab. Batang Hari

Agama                         : Islam

Pekerjaan                    : Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan                   : SMA (Paket C)

 

B.  Status Penangkapan dan Penahanan

 

  1. Penangkapan                 :  tanggal 13 Februari 2024 s/d 14 Februari 2024
  2. Penahanan
  • Penyidik                     : Rutan, sejak tanggal 14 Februari 2024 s/d 04 Maret 2024
  • Perpanjangan PU      :  Rutan, sejak tanggal 5 Maret 2024 s/d 13 April 2024
  • Penuntut Umum        :  Rutan, sejak tanggal 4 April 2024 s/d 23 April 2024

 

C.  Dakwaan

 

Primair

 

------Bahwa ia Terdakwa ROBI ALAMSYAH Bin RUSLAN EFENDI pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024, sekira Pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di RT. 03 Desa Lubuk Ruso, Kec. Pemayung, Kab. Batang Hari, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki orang yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun, sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024, sekira Pukul 03.30 WIB bertempat di rumah saksi ANI ANGGRAINI Binti ABU BAKAR (selanjutnya disebut saksi ANI) yang beralamat di RT. 03 Desa Lubuk Ruso, Kec. Pemayung, Kab. Batang Hari, saat terdakwa hendak pulang setelah selesai bermain di Pasar Lubuk Ruso, terdakwa melintasi jalan setapak yang berada disekitar area dapur rumah saksi ANI dengan berjalan kaki, kemudian terdakwa melihat jendela bagian dapur rumah saksi ANI dalam keadan terbuka sedikit, kemudian terdakwa masuk ke bagian dapur rumah saksi ANI dengan cara memanjat jendela tersebut, setelah terdakwa masuk ke dalam rumah saksi ANI kemudian terdakwa berjalan menuju ke bagian depan rumah dan masuk ke dalam kamar saksi ANI, di dalam kamar tersebut terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk REDMI 6 warna biru putih kemudian terdakwa berjalan kembali menuju bagian dapur rumah saksi ANI dan melihat Sepeda Motor Scoopy Warna Putih Hitam, Nomor Polisi BH 5271 ZR, Nomor Rangka MH1JM3116JK687163, Nomor Mesin JM31E1683016 beserta kunci kontaknya yang masih terpasang pada kontak sepeda motor tersebut kemudian terdakwa membuka pintu dapur dan mendorong sepeda motor tersebut keluar dari rumah saksi ANI dengan tujuan agar menghindari suara berisik di dalam rumah saksi ANI, setelah mendorong motor tersebut keluar sejauh sekira 1 (satu) meter dari rumah saksi ANI selanjutnya terdakwa menyalakan sepeda motor tersebut dan langsung menuju kota Jambi dengan mengendarai sepeda motor tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 04.00 WIB setelah sampai di desa Lopak Aur, Kec. Pemayung, Kab. Batang Hari terdakwa bertemu dengan 3 (tiga) orang teman terdakwa yaitu saksi ANDIKA PERMANA Als APEK (selanjutnya disebut saksi ANDIKA), sdr. IRFAN dan sdr. HERU yang saat itu dalam perjalanan pulang dari Kota Jambi hendak menuju desa Lubuk Ruso dengan mengendarai kendaraan milik sdr. HERU selanjutnya terdakwa mengajak ketiga teman terdakwa tersebut menuju Kota Jambi, namun saat perjalanan menuju Kota Jambi sesampainya di Desa Sungai Duren sdr. HERU dan sdr. IRFAN tidak jadi ikut dengan terdakwa ke Kota Jambi karena sepeda motor milik sdr. HERU akan dipakai oleh orang tua sdr. HERU, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi ANDIKA melanjutkan perjalanan menuju Kota Jambi setelah sampai Kota Jambi tepatnya di warung internet kawasan Pasar Mama sekira Pukul 04.30 WIB, terdakwa bersama saksi ANDIKA langsung bermain di warung internet tersebut.
  • Bahwa saat berada di warung internet tersebut terdakwa langsung membuka akun facebook milik terdakwa dan membuat iklan di marketplace dengan menggunakan foto yang terdakwa ambil di google, tidak lama kemudian seseorang dengan nama akun MUHAMMAD UMAR yang mengomentari iklan tersebut menghubungi terdakwa melalui messenger milik terdakwa, setelah itu sdr. UMAR meminta nomor whatsapp terdakwa untuk menghubungi terdakwa dan terdakwa memberikan nomor whatsapp terdakwa yang mana sim-card yang terdakwa gunakan untuk whatsapp tersebut baru saja terdakwa beli dan terdakwa menggunakan salah satu Handphone milik saksi ANI untuk berkomunikasi dengan sdr. UMAR.
  • Bahwa kemudian setelah disepakati harga sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) terdakwa dan pembeli yaitu sdr. UMAR sepakat untuk bertemu di Pasar Mama dan sekira satu jam kemudian sdr. UMAR datang untuk mengecek kondisi sepeda motor tersebut dan sdr. UMAR  membayar uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) secara tunai kepada terdakwa dan motor tersebut dibawa pergi oleh sdr. UMAR dan terdakwa kembali ke warnet di kawasan Pasar Mama.
  • Bahwa sekira pukul 12.30 WIB terdakwa pergi ke penginapan OYO di daerah Broni dengan menggunakan jasa ojek online maxim, kemudian sekira pukul 16.00 WIB terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polsek Pemayung dan terdakwa dibawa ke Polsek Pemayung untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa, terdakwa lakukan tanpa izin dari saksi ANI dan akibat dari perbuatan terdakwa, saksi ANI mengalami kerugian sejumlah Rp.18.500.000,- (Delapan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut.
  • Bahwa sebagaimana Putusan Pengadilan Muara Bulian Nomor 62/Pid.B/2023/PN Mbn atas nama terdakwa ROBI ALAMSYAH Bin Ruslan EFENDI dengan amar putusan Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROBI ALAMSYAH Bin RUSLAN EFENDI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari kamis tanggal 11 Mei 2023 oleh hakim ketua dan didampingi para hakim anggota.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP jo. Pasal 486 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------

Subsidiair

 

------Bahwa ia Terdakwa ROBI ALAMSYAH Bin RUSLAN EFENDI pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024, sekira Pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di RT. 03 Desa Lubuk Ruso, Kec. Pemayung, Kab. Batang Hari, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki orang yang berhak, yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun, sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024, sekira Pukul 03.30 WIB bertempat di rumah saksi ANI ANGGRAINI Binti ABU BAKAR (selanjutnya disebut saksi ANI) yang beralamat di RT. 03 Desa Lubuk Ruso, Kec. Pemayung, Kab. Batang Hari, saat terdakwa hendak pulang setelah selesai bermain di Pasar Lubuk Ruso, terdakwa melintasi jalan setapak yang berada disekitar area dapur rumah saksi ANI dengan berjalan kaki, kemudian terdakwa melihat jendela bagian dapur rumah saksi ANI dalam keadan terbuka sedikit, kemudian terdakwa masuk ke bagian dapur rumah saksi ANI, setelah terdakwa masuk ke dalam rumah saksi ANI kemudian terdakwa berjalan menuju ke bagian depan rumah dan masuk ke dalam kamar saksi ANI, di dalam kamar tersebut terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk REDMI 6 warna biru putih kemudian terdakwa berjalan kembali menuju bagian dapur rumah saksi ANI dan melihat Sepeda Motor Scoopy Warna Putih Hitam, Nomor Polisi BH 5271 ZR, Nomor Rangka MH1JM3116JK687163, Nomor Mesin JM31E1683016 beserta kunci kontaknya yang masih terpasang pada kontak sepeda motor tersebut kemudian terdakwa membuka pintu dapur dan mendorong sepeda motor tersebut keluar dari rumah saksi ANI dengan tujuan agar menghindari suara berisik di dalam rumah saksi ANI, setelah mendorong motor tersebut keluar sejauh sekira 1 (satu) meter dari rumah saksi ANI selanjutnya terdakwa menyalakan sepeda motor tersebut dan langsung menuju kota Jambi dengan mengendarai sepeda motor tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 04.00 WIB setelah sampai di desa Lopak Aur, Kec. Pemayung, Kab. Batang Hari terdakwa bertemu dengan 3 (tiga) orang teman terdakwa yaitu saksi ANDIKA PERMANA Als APEK (selanjutnya disebut saksi ANDIKA), sdr. IRFAN dan sdr. HERU yang saat itu dalam perjalanan pulang dari Kota Jambi hendak menuju desa Lubuk Ruso dengan mengendarai kendaraan milik sdr. HERU selanjutnya terdakwa mengajak ketiga teman terdakwa tersebut menuju Kota Jambi, namun saat perjalanan menuju Kota Jambi sesampainya di Desa Sungai Duren sdr. HERU dan sdr. IRFAN tidak jadi ikut dengan terdakwa ke Kota Jambi karena sepeda motor milik sdr. HERU akan dipakai oleh orang tua sdr. HERU, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi ANDIKA melanjutkan perjalanan menuju Kota Jambi setelah sampai Kota Jambi tepatnya di warung internet kawasan Pasar Mama sekira Pukul 04.30 WIB, terdakwa bersama saksi ANDIKA langsung bermain di warung internet tersebut.
  • Bahwa saat berada di warung internet tersebut terdakwa langsung membuka akun facebook milik terdakwa dan membuat iklan di marketplace dengan menggunakan foto yang terdakwa ambil di google, tidak lama kemudian seseorang dengan nama akun MUHAMMAD UMAR yang mengomentari iklan tersebut menghubungi terdakwa melalui messenger milik terdakwa, setelah itu sdr. UMAR meminta nomor whatsapp terdakwa untuk menghubungi terdakwa dan terdakwa memberikan nomor whatsapp terdakwa yang mana sim-card yang terdakwa gunakan untuk whatsapp tersebut baru saja terdakwa beli dan terdakwa menggunakan salah satu Handphone milik saksi ANI untuk berkomunikasi dengan sdr. UMAR.
  • Bahwa kemudian setelah disepakati harga sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) terdakwa dan pembeli yaitu sdr. UMAR sepakat untuk bertemu di Pasar Mama dan sekira satu jam kemudian sdr. UMAR datang untuk mengecek kondisi sepeda motor tersebut dan sdr. UMAR  membayar uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) secara tunai kepada terdakwa dan motor tersebut dibawa pergi oleh sdr. UMAR dan terdakwa kembali ke warnet di kawasan Pasar Mama.
  • Bahwa sekira pukul 12.30 WIB terdakwa pergi ke penginapan OYO di daerah Broni dengan menggunakan jasa ojek online maxim, kemudian sekira pukul 16.00 WIB terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polsek Pemayung dan terdakwa dibawa ke Polsek Pemayung untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa, terdakwa lakukan tanpa izin dari saksi ANI dan akibat dari perbuatan terdakwa, saksi ANI mengalami kerugian sejumlah Rp.18.500.000,- (Delapan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut.
  • Bahwa sebagaimana Putusan Pengadilan Muara Bulian Nomor 62/Pid.B/2023/PN Mbn atas nama terdakwa ROBI ALAMSYAH Bin Ruslan EFENDI dengan amar putusan Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROBI ALAMSYAH Bin RUSLAN EFENDI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari kamis tanggal 11 Mei 2023 oleh hakim ketua dan didampingi para hakim anggota.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP jo. Pasal 486 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------

Lebih Subsidiair

 

------Bahwa ia Terdakwa ROBI ALAMSYAH Bin RUSLAN EFENDI pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024, sekira Pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di RT. 03 desa Lubuk Ruso, Kec. Pemayung, Kab. Batang Hari, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun, sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024, sekira Pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di rumah saksi ANI ANGGRAINI Binti ABU BAKAR (selanjutnya disebut saksi ANI) yang terletak di RT. 03 desa Lubuk Ruso, Kec. Pemayung, Kab. Batang Hari, saat terdakwa hendak pulang setelah selesai bermain di Pasar Lubuk Rubo, terdakwa melintasi jalan setapak yang berada disekitar area dapur rumah saksi ANI dengan berjalan kaki, kemudian terdakwa masuk ke bagian dapur rumah saksi ANI tersebut setelah terdakwa masuk ke dalam rumah saksi ANI kemudian terdakwa berjalan menuju ke bagian depan rumah dan masuk ke dalam kamar saksi ANI, di dalam kamar tersebut terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk REDMI 6 warna biru putih kemudian terdakwa berjalan kembali menuju bagian dapur rumah saksi ANI dan melihat Sepeda Motor Scoopy Warna Putih Hitam, Nomor Polisi BH 5271 ZR, Nomor Rangka MH1JM3116JK687163, Nomor Mesin JM31E1683016 beserta kunci kontaknya yang masih terpasang pada kontak sepeda motor tersebut kemudian terdakwa membuka pintu dapur dan mendorong sepeda motor tersebut keluar dari rumah saksi ANI dengan tujuan agar menghindari suara berisik di dalam rumah saksi ANI, setelah mendorong motor tersebut keluar sejauh sekira 1 (satu) meter dari rumah saksi ANI selanjutnya terdakwa menyalakan sepeda motor tersebut dan langsung menuju kota Jambi dengan mengendarai sepeda motor tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 04.00 WIB setelah sampai di desa Lopak Aur, Kec. Pemayung, Kab. Batang Hari terdakwa bertemu dengan 3 (tiga) orang teman terdakwa yaitu saksi ANDIKA PERMANA Als APEK (selanjutnya disebut saksi ANDIKA), sdr. IRFAN dan sdr. HERU yang saat itu dalam perjalanan pulang dari Kota Jambi hendak menuju desa Lubuk Ruso dengan mengendarai kendaraan milik sdr. HERU selanjutnya terdakwa mengajak ketiga teman terdakwa tersebut menuju Kota Jambi, namun saat perjalanan menuju Kota Jambi sesampainya di Desa Sungai Duren sdr. HERU dan sdr. IRFAN tidak jadi ikut dengan terdakwa ke Kota Jambi karena sepeda motor milik sdr. HERU akan dipakai oleh orang tua sdr. HERU, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi ANDIKA melanjutkan perjalanan menuju Kota Jambi setelah sampai Kota Jambi tepatnya di warung internet kawasan Pasar Mama sekira Pukul 04.30 WIB, terdakwa bersama saksi ANDIKA langsung bermain di warung internet tersebut.
  • Bahwa saat berada di warung internet tersebut terdakwa langsung membuka akun facebook milik terdakwa dan membuat iklan di marketplace dengan menggunakan foto yang terdakwa ambil di google, tidak lama kemudian seseorang dengan nama akun MUHAMMAD UMAR yang mengomentari iklan tersebut menghubungi terdakwa melalui messenger milik terdakwa, setelah itu sdr. UMAR meminta nomor whatsapp terdakwa untuk menghubungi terdakwa dan terdakwa memberikan nomor whatsapp terdakwa yang mana sim-card yang terdakwa gunakan untuk whatsapp tersebut baru saja terdakwa beli dan terdakwa menggunakan salah satu Handphone milik saksi ANI untuk berkomunikasi dengan sdr. UMAR.
  • Bahwa kemudian setelah disepakati harga sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) terdakwa dan pembeli yaitu sdr. UMAR sepakat untuk bertemu di Pasar Mama dan sekira satu jam kemudian sdr. UMAR datang untuk mengecek kondisi sepeda motor tersebut dan sdr. UMAR  membayar uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) secara tunai kepada terdakwa dan motor tersebut dibawa pergi oleh sdr. UMAR dan terdakwa kembali ke warnet di kawasan Pasar Mama.
  • Bahwa sekira pukul 12.30 WIB terdakwa pergi ke penginapan OYO di daerah Broni dengan menggunakan jasa ojek online maxim, kemudian sekira pukul 16.00 WIB terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polsek Pemayung dan terdakwa dibawa ke Polsek Pemayung untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa, terdakwa lakukan tanpa izin dari berhak dan akibat dari perbuatan terdakwa, saksi ANI mengalami kerugian sejumlah Rp.18.500.000,- (Delapan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut.
  • Bahwa sebagaimana Putusan Pengadilan Muara Bulian Nomor 62/Pid.B/2023/PN Mbn atas nama terdakwa ROBI ALAMSYAH Bin Ruslan EFENDI dengan amar putusan Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROBI ALAMSYAH Bin RUSLAN EFENDI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari kamis tanggal 11 Mei 2023 oleh hakim ketua dan didampingi para hakim anggota.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP jo. Pasal 486 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Muara Bulian,17 April 2024

Penuntut Umum

 

 

Rezky Utomo, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya