Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2021/PN Mbn PT.BANK RAKYAT INDONESIA KANCA MUARA BULIAN 1.PARMIN
2.NILAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2021/PN Mbn
Tanggal Surat Senin, 05 Apr. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA KANCA MUARA BULIAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PARMIN
2NILAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 94.347.215,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.    Menghukum Tergugat I & Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesarRp.94.347.215,- ((sembilan puluh empat juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus lima belas Rupiah Apabila Tergugat I & Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) No.955 An.NILAWATI tertanggal 11-09-2012. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & Tergugat II kepada Penggugat.

4.    Menyatakan atas obyek agunan tersebut berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat.
5.    Memerintahkan kepada Tergugat I & Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Surat Hak Milik (SHM) No.955 An.NILAWATI tertanggal 11-09-2012 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;

6.    Menghukum Tergugat I & Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) .

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak