Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G.S/2021/PN Mbn | PT.BANK RAKYAT INDONESIA KANCA MUARA BULIAN | 1.PARMIN 2.NILAWATI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Agu. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G.S/2021/PN Mbn | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Apr. 2021 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 94.347.215,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat I & Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesarRp.94.347.215,- ((sembilan puluh empat juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus lima belas Rupiah Apabila Tergugat I & Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) No.955 An.NILAWATI tertanggal 11-09-2012. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & Tergugat II kepada Penggugat. 4. Menyatakan atas obyek agunan tersebut berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat. 6. Menghukum Tergugat I & Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) .
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |