Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2022/PN Mbn Al Alimi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2022/PN Mbn
Tanggal Surat Senin, 28 Nov. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Al Alimi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Elvina Utari, S.H.Al Alimi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perbaikan identitas pada Akta Kelahiran Pemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran nomor 1504-LT-13072011-0061 tertanggal 14 Juli 2011 yang ditandatangani PLT Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batanghari yang semula 3 juni 2000 diperbaiki menjadi 3 juni 2002;
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Muara Bulian untuk mengirimkan salinan Penetapan ini apabila telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batanghari untuk memperbaiki Tahun kelahiran dari Pemohon pada Akta Kelahiran nomor 1504-LT-13072011-0061 tertanggal 14 Juli 2011 yang semula 3 Juni 2000 diperbaiki menjadi 3 Juni 2002;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak