Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2019/PN Mbn 1.Marojahan Balut Musafir Butar Butar Bin Januar Butar butar
2.Erwin Nainggolan
3.Burhanudin Nainggolan
4.Gideon Master Manurung
5.Binter Manulang
6.Ruben Nainggolan
7.SARINGOT PASARIBU
8.DONALIANTO HUTABALIAN
9.Rj Sampurna Lumban Gaol
10.Seri Susanto Tumanggor
11.Jimer Tampubolon
12.RAMLI SITUMORANG
13.Lamhot Sihotang
14.Suryoso
15.PARSAROAN SITINJAK
16.Wilker Situmorang
17.Sahatbul Lumban Raja
18.Andrianus Apri Albert Marbun
19.Gilbert Pandiangan
KAPOLRI CQ. KAPOLDA JAMBI. CQ. KAPOLRES BATANG HARI CQ. KASATRESKRIM KEPOLISIAN RESOR BATANG HARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2019/PN Mbn
Tanggal Surat Jumat, 25 Okt. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Marojahan Balut Musafir Butar Butar Bin Januar Butar butar
2Erwin Nainggolan
3Burhanudin Nainggolan
4Gideon Master Manurung
5Binter Manulang
6Ruben Nainggolan
7SARINGOT PASARIBU
8DONALIANTO HUTABALIAN
9Rj Sampurna Lumban Gaol
10Seri Susanto Tumanggor
11Jimer Tampubolon
12RAMLI SITUMORANG
13Lamhot Sihotang
14Suryoso
15PARSAROAN SITINJAK
16Wilker Situmorang
17Sahatbul Lumban Raja
18Andrianus Apri Albert Marbun
19Gilbert Pandiangan
Termohon
NoNama
1KAPOLRI CQ. KAPOLDA JAMBI. CQ. KAPOLRES BATANG HARI CQ. KASATRESKRIM KEPOLISIAN RESOR BATANG HARI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
 
KepadaYth.
KetuaPengadilan Negeri Muara Bulian
Di-
    PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN
 
Hal    :        Permohonan Praperadilan atas Nama Marojahan Balut Musafir Butar-Butar Bin Januar Butar-butar,Erwin Nainggolan Bin Jatiman Nainggolan,Burhanudin Nainggolan Bin Anggiat Saut Nainggolan,Gideon Master Manurung Bin Johanes Manurung,Binter Manulang Bin Filemon Manulang,Ruben Nainggolan Bin Sopar Nainggolan ,Saringot Pasaribu Bin Jamarihot Pasaribu,Donalianto Hutabalian bin Zatimah Hutabalian,Rj Sempurna Marbun Lumban Gaol Bin Nahun Marbun Lumban Gaol,Seri Susanto Tumanggor Bin Loji Tumanggor,Jimer Tampubolon Bin Wasinton Tampubolon,Ramli Situmorong Bin Waldemar Situmorang,Lamhot Sihotang Bin Rijon Sihotang,Suryoso Bin Kaderi,Parsaroan Sitinjak Bin Wilson Sitinjak,Wilker Situmorang Bin Manuel Situmorang,Sahatbul Nainggolan Lumban Raja Bin Banua Nainggolan Lumban Raja, Andre MarbunBinMarbun,GilberPandiangan...................................................
______________________________________________________________________
 
Dengan Hormat,
 
Perkenankanlah kami :
AKURDIANTO,S.H.  dan  MUHAMAD SYAFRI, S.H.
adalah Advokat dan Advokat Magang  pada Kantor Advokat “AKURDIANTO, S.H. &PARTNERS”  yang beralamat di Jl. Sersan Darmin RT.01 Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Paal Merah Kota Jambi.Tlp.Hp.085226564911-085264972494,Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22Oktober 2019 (Terlampir), baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama mewakili Kepentingan dari Marojahan Balut Musafir Butar-Butar Bin Januar butar-butar,Erwin Nainggolan Bin jatiman Nainggolan,Burhanudin Nainggolan Bin Anggiat Saut nainggolan,Gideon Master manurung Bin Johanes Manurung,Binter Manulang Bin Filemon Manulang,Ruben Nainggolan Bin Sopar Nainggolan ,Saringot Pasaribu Bin Jamarihot Pasaribu,Donalianto Hutabalian bin Zatimah Hutabalian,Rj Sempurna Marbun Lumban Gaol Bin Nahun Marbun Lumban Gaol,Seri Susanto Tumanggor Bin Loji Tumanggor,Jimer Tampubolon Bin Wasinton Tampubolon,Ramli Situmorong Bin Waldemar Situmorang,Lamhot Sihotang Bin Rijon Sihotang,Suryoso Bin Kaderi,Parsaroan Sitinjak Bin Wilson Sitinjak,Wilker Situmorang Bin Manuel Situmorang,Sahatbul Nainggolan Lumban Raja Bin Banua Nainggolan Lumban Raja,Andre Marbun Bin Marbun,Gilber Pandiangan. ,yang selanjutnya disebut sebagai PARA PEMOHON -------------
 
——————————–M E L A W A N¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬——————————–
Pemerintah Republik Indonesi Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jambi Cq. Kepala Kepolisian Resort Batanghari Cq. Kasat Reskrim Kepolisian Resort Batanghari, beralamat di Jl. Gajah Mada Muara Bulian Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON ——————————————————————–
 
Untuk mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana “Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan pemufakatan jahat untuk pembalakan liar dan ataupenggunaan kawasan hutansecara tidak sah dan atau orang perseoranganyang dengan sengaja melakukankegiatan perkebunan tanpa izin dari menteridi dalam kawasan hutandan atau setiap orangdilarangmembuka lahandengan cara membakarsebagaimana diatur dalam Pasal 94 ayat (1) hurufb Jo Pasal 19 huruf c Sub Pasal 92ayat (1) Jo Pasal 17ayat (2) huruf b Undang-undangRepublik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutanSub Pasal 108 Jo Pasal 69ayat (1) huruf h Undang-undangRepublik IndonesiaNomor 32 tahun2009 tentang Perlindungandan Pengelolaan lingkungan hidup oleh Kepolisian Resort Batanghari.
Adapun yang menjadi alasan Permohonan Praperadilan Para Pemohon adalah sebagai berikut :
I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN.
a. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap  hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
b.  Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Pasal 1 angka10menyatakan:
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
3.    Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
c. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan;
2.  Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
d. Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara.Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan Praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (Alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.
e. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
Mengadili,
Menyatakan :
1.    Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
o    [dst]
o    [dst]
o    Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
o    Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
f. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
II.     ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
1. Bahwa  Para Pemohon  adalah terdiri dari  Petani dan Buruh Tani yang beralamat di Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari   ;
2. Bahwa berawal pada hari Sabtu Tanggal 21 September 2019 sekira pukul 12.00 Wib siang ,warga yang terdiri dariibu-ibu melihat asap dari arah rumah Bapak Jimer Tampubolon sehingga ibu-ibu yang sedang berkumpul tersebut langsung menujuh lokasi arah asap yaitu di belakang rumah Bapak Jimer Tampubolon untuk memadamkan api,dan api berhasil dipadamkan oleh ibu-ibu,  ;
3. Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 21 September 2019 sekira pukul 12.00 Wib siang Saudara Bapak Jimer Tampubolon tidak berada di rumah ;
4. Bahwa Bunga api yang masih tersisa mengakibatkan lahan terbakar lagi hingga membesar dan ibu-ibu memberitahu kepada Bapak Jimer Tampubolon dan kawan-kawan via Hp untuk minta pertolongan karena api semangkin membesar dan beberapa waktu Bapak Jimer Tampubolon dan kawan –kawan langsung mendatangi lokasi kebakaran tersebut dan dengan alat seadanya api berhasil dipadamkan ;
5.  Bahwa hari Sabtu Tanggal 21 September 2019 sekira pukul 13.00 Wib siang seorang aparat kepolisian yang tidak dikenal datang,menanyakan peristiwa kejadian kebakaran yang terjadi dibelakang rumah Bapak Jimer Tampubolon kepada salah satu warga, dan sekira pukul 14.00 wib para aparat gabungan melakukan penangkapan terhadap 8 orang warga yang berada didepan rumah yang berhadapan dengan warung Saudara Gultom dan dengan mengunakan mobil TRYTOON,8 orang warga tersebut dibawah ke Polres Batanghari,adapun 8 warga tersebut antara lain  :
a) BurhanudinNaiggolan Bin Jatiman Nainggolan
b) Ruben Nainggolan Bin Sopar Nainggolan
c) Gilber Pandiangan Bin Galungbang Pandiangan
d) Wilker Situmorang Bin Manuel Situmorang
e) Parsaroan Sitinjak Bin Wilson Sitinjak
f) Binter Manulang Bin Filimon Manulang
g) Sahatbul Nainggolan Lumban Raja Bin Banua Nainggolan Lumban Raja 
h) Putra Sihotang  
6. Bahwa hari Sabtu Tanggal 21 September 2019 sekira pukul 14.00 wib Para Aparat Gabungan Polres Batanghari melakukan penangkapan terhadap 4 orang warga yang berada didepan warung Saudara Gultom dan dengan mengunakan mobil Tahanan , 4 orang warga tersebut dibawah ke Polres Batanghari,adapun warga tersebut antara lain  :
1. Gideon Master Manurung Bin Johanes Manurung
2. Aliandro Malau
3. Andre Marbun Bin Marbun
4. Ramli Situmorang Bin Waldemar Situmorang
7. Bahwa  hari Sabtu Tanggal 21 September 2019 sekira pukul 16.00 wib Para Aparat Gabungan Polres Batanghari ,tiba-tiba datang menyergap dan menangkap 8 orang warga yang berada di rumah saudara Susal Moli Hutabalian yang beralamat Desa Bungku Kecamatan Bajubang dengan  cara berteriak “keluar-keluar’ dan akhirnya semua warga yang berada didalam rumah keluar ke halaman diminta keterangan atau interogasi padahal saat itu warga sedang menghidangkan makanan untuk makan dan 8 orang warga tersebut dimasuk ke dalam mobil sedang 1 orang tidak bawah karena harus menyelamatkan seorang perempuan yang menggis histeris tanpa sadarkan diri,adapun 8 warga tersebut antara lain  :
1. Suryoso Bin Kaderi
2. Marojahan Balut Musafir Butar-butar Bin Januar Butar-butar
3. Donalianto Hutabalian Bin Zatiman Hutabalian
4. Jimer Tampubolon Bin Wasinton Tampubolon
5. Erwin Nainggolan Bin Jatiman Nainggolan
6. Raja Sempurna Marbun Lumban Gaol Bin Nahum Marbun Lumban Gaol
7. Efi Nainggolan
8. Johan Maju Nainggolan 
8.Bahwa  hari Sabtu Tanggal 21 September 2019 sekira pukul 16.00 wib Para Aparat Gabungan Polres Batanghari melakukan penangkapan terhadap 2 orang warga yang berada di Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari Gultom dan dengan mengunakan mobil , 2 orang warga tersebut dibawah ke Polres Batanghari,adapun warga tersebut antara lain  :
1. Seri Susanto Tumanggor Bin Loji Tumanggor
2. Saringot Pasaribu Bin Jamarihot Pasaribu 
9.  Bahwa 3 (Tiga) hari setelah kejadian penangkapan terhadap 19 orang PARA PEMOHON ,pada  hari Senin tanggal 23 September 2019 barulah diberikan “Surat Perintah Penangkapan ” kepada PARA PEMOHON, yang mana surat tersebut diberikan oleh Pihak Kepolisian Resort Batanghari di Kantor Polres Batanghari . Adapun yang diserahkan dari Penyidik Kepolisian Resort Batanghari adalah sebagai berikut :
a) Surat Perintah Penangkapan atas nama Saudara Marojahan Balut Musafir Butar-butar Bin Januar Butar-butar dengan Nomor : SP.Kap/106/IX/RES.5.3./2019/Reskrim tertanggal 21 September 2019  ;
b) Surat Perintah Penangkapan atas nama Saudara Erwin Nainggolan Bin jatiman Nainggolan dengan Nomor : SP.Kap/107/IX/RES.5.3./2019/Reskrim tertanggal 21 September 2019  ;
c) Surat Perintah Penangkapan atas nama Saudara Burhanudin Naiggolan Bin Jatiman Nainggolan dengan Nomor : SP.Kap/99/IX/RES.5.3./2019/Reskrim tertanggal 21 September 2019  ;
d) Surat Perintah Penangkapan atas nama Saudara Gideon Master Manurung Bin Johanes Manurung dengan Nomor : SP.Kap/101/IX/RES.5.3./2019/Reskrim tertanggal 21 September 2019  ;
e) Surat Perintah Penangkapan atas nama Saudara Binter Manulang Bin Filimon Manulangdengan Nomor : SP.Kap/105/IX/RES.5.3./2019/Reskrim tertanggal 21 September 2019  ;
f) Surat Perintah Penangkapan atas nama Saudara Ruben Nainggolan Bin Sopar Nainggolan dengan Nomor : SP.Kap/95/IX/RES.5.3./2019/Reskrim tertanggal 21 September 2019  ;
g) Surat Perintah Penangkapan atas nama Saudara Saringot Pasaribu Bin Jamarhot Pasaribu dengan Nomor : SP.Kap/100/IX/RES.5.3./2019/Reskrim tertanggal 21 September 2019  ;
h) Surat Perintah Penangkapan atas nama Saudara Donalianto Hutabalian Bin Zatiman Hutabalian dengan Nomor : SP.Kap/92/IX/RES.5.3./2019/Reskrim tertanggal 21 September 2019  ;
i) Surat Perintah Penangkapan atas nama Saudara Raja Sempurna Marbun Lumban Gaol Bin Nahum Marbun Lumban Gaol dengan Nomor : SP.Kap/90/IX/RES.5.3./2019/Reskrim tertanggal 21 September 2019  ;
j) Surat Perintah Penangkapan atas nama Saudara Seri Susanto Tumanggor Bin Loji Tumanggor dengan Nomor : SP.Kap/98/IX/RES.5.3./2019/Reskrim tertanggal 21 September 2019  ;
k) Surat Perintah Penangkapan atas nama Saudara Jimer Tampubolon Bin Wasinton Tampubolon dengan Nomor : SP.Kap/91/IX/RES.5.3./2019/Reskrim tertanggal 21 September 2019  ;
l) Surat Perintah Penangkapan atas nama Saudara Ramli Situmorang Bin Waldemar Situmorang dengan Nomor : SP.Kap/103/IX/RES.5.3./2019/Reskrim tertanggal 21 September 2019  ;
m) Surat Perintah Penangkapan atas nama Saudara Lamhot Sihotang Bin Rijon Sihotang dengan Nomor : SP.Kap/96/IX/RES.5.3./2019/Reskrim tertanggal 21 September 2019  ;
n) Surat Perintah Penangkapan atas nama Saudara Suryoso Bin Kederi dengan Nomor : SP.Kap/....../IX/RES.5.3./2019/Reskrim tertanggal 21 September 2019  ;
o) Surat Perintah Penangkapan atas nama Saudara Parsaoran Sitinjak Bin Wilson Sitinjak dengan Nomor : SP.Kap/......./IX/RES.5.3./2019/Reskrim tertanggal 21 September 2019  ;
p) Surat Perintah Penangkapan atas nama Saudara Wilker Situmorang Bin Manuel Situmorangn dengan Nomor : SP.Kap/......../IX/RES.5.3./2019/Reskrim tertanggal 21 September 2019  ;
q) Surat Perintah Penangkapan atas nama Saudara Sahatbul Nainggolan Lumban Raja Bin Banua Nainggolan Lumban Raja dengan Nomor : SP.Kap/...../IX/RES.5.3./2019/Reskrim tertanggal 21 September 2019  ;
r) Surat Perintah Penangkapan atas nama Saudara Andre Marbun Bin Marbun dengan Nomor : SP.Kap/......../IX/RES.5.3./2019/Reskrim tertanggal 21 September 2019  ;
s) Surat Perintah Penangkapan atas nama Saudara Gilber Pandeangan Bin Galungbang Pandiangan dengan Nomor : SP.Kap/......../IX/RES.5.3./2019/Reskrim tertanggal 21 September 2019  ;
10.  Bahwa 5 (Lima) hari setelah kejadian penangkapan terhadap 19 orang PARA PEMOHON ,pada  Tanggal 26 September 2019 barulah diberikan “Surat Pemberitahuan dan Surat Perintah Penahanan“ kepada Istri dan Keluarga PARA PEMOHON , yang mana surat tersebut diberikan oleh Pihak Kepolisian Resort Batanghari di antar langsung ke rumah istri dan keluarga PARA PEMOHON yang bertempat  tinggal di Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabuapten Polres Batanghari . Adapun yang diserahkan dari Penyidik Kepolisian Resort Batanghari adalah sebagai berikut :
a) Surat Pemberitahuan kepada Sdri SARINA BORU SINABARIBA selaku Istri dari Saudara MAROJAHAN BALUT MUSAFIR BUTAR-BUTAR Bin JANUAR BUTAR-BUTAR berdasarkanNomor : B/381/IX/2019/Reskrim tertanggal 26 September 2019 ;
b) Surat Perintah Penahanan atas nama MAROJAHAN BALUT MUSAFIR BUTAR-BUTAR Bin JANUAR BUTAR-BUTAR berdasakan Nomor : SP.Han/53/IX/2019/Reskrim  tertanggal 26 september 2019.
c) Surat Pemberitahuan kepada Sdri LINA BORU SIMANJUNTAK selaku Istri dari Saudara ERWIN NAINGGOLAN BIN JATIMAN NAINGGOLAN berdasarkanNomor : B/382/IX/2019/Reskrim tertanggal 26 September 2019 ;
d) Surat Perintah Penahanan atas nama ERWIN NAINGGOLAN BIN JATIMAN NAINGGOLANberdasakan Nomor : SP.Han/54/IX/2019/Reskrim  tertanggal 26 september 2019.
e) Surat Pemberitahuan kepada Sdri SARIJULI BORU SAMOSIRselaku Istri dari Saudara BURHANUDIN NAINGGOLAN berdasarkanNomor : B/391/IX/2019/Reskrim tertanggal 26 September 2019 ;
f) Surat Perintah Penahanan atas nama BURHANUDIN NAINGGOLAN berdasakan Nomor : SP.Han/63/IX/2019/Reskrim  tertanggal 26 september 2019.
g) Surat Pemberitahuan kepada Sdri T.SILAEN selaku Istri dari Saudara GIDEON MASTER MANURUNG berdasarkanNomor : B/393/IX/2019/Reskrim tertanggal 26 September 2019 ;
h) Surat Perintah Penahanan atas nama GIDEON MASTER MANURUNGberdasakan Nomor : SP.Han/65/IX/2019/Reskrim  tertanggal 26 september 2019.
i) Surat Pemberitahuan kepada Sdri ASMAselaku Istri dari Saudara BINTER MANULANG berdasarkanNomor : B/397/IX/2019/Reskrim tertanggal 26 September 2019 ;
j) Surat Perintah Penahanan atas nama BINTER MANULANG berdasakan Nomor : SP.Han/64/IX/2019/Reskrim  tertanggal 26 september 2019.
k) Surat Pemberitahuan kepada Sdri CAKINAR PASARIBU selaku Paman dari Saudara RUBEN NAINGGOLAN berdasarkanNomor : B/380/IX/2019/Reskrim tertanggal 26 September 2019 ;
l) Surat Perintah Penahanan atas nama RUBEN NAINGGOLANberdasakan Nomor : SP.Han/52/IX/2019/Reskrim  tertanggal 26 september 2019.
m) Surat Pemberitahuan kepada Sdri ILERIA ROSDONI BAGARIANGselaku Istri dari Saudara SARINGOT PASARIBU berdasarkanNomor : B/392/IX/2019/Reskrim tertanggal 26 September 2019 ;
n) Surat Perintah Penahanan atas nama SARINGOT PASARIBUberdasakan Nomor : SP.Han/64/IX/2019/Reskrim  tertanggal 26 september 2019.
o) Surat Pemberitahuan kepada Sdri ERNAHUTABALIANselaku Kakak dari Saudara DONALIANTO HUTABALIAN berdasarkanNomor : B/388/IX/2019/Reskrim tertanggal 26 September 2019 ;
 
p) Surat Perintah Penahanan atas nama DONALIANTO HUTABALIAN berdasakan Nomor : SP.Han/60/IX/2019/Reskrim  tertanggal 26 september 2019.
q) Surat Pemberitahuan kepada Sdri RISTINI TAMPUBOLONselaku Istri dari Saudara RAJA SEMPURNA MARBUN LUMBAN GAOL berdasarkanNomor : B/378/IX/2019/Reskrim tertanggal 26 September 2019 ;
r) Surat Perintah Penahanan atas nama RAJA SEMPURNA MARBUN LUMBAN GAOLAR berdasakan Nomor : SP.Han/50/IX/2019/Reskrim  tertanggal 26 september 2019.
s) Surat Pemberitahuan kepada Sdri GUSNAINI BORU TARIGAN selaku Istri dari Saudara SERI SUSANTO TOMANGGOR berdasarkanNomor : B/390/IX/2019/Reskrim tertanggal 26 September 2019 ;
t) Surat Perintah Penahanan atas nama SERI SUSANTO TOMANGGOR berdasakan Nomor : SP.Han/62/IX/2019/Reskrim  tertanggal 26 september 2019.
u) Surat Pemberitahuan kepada Sdri ARTINA BORU SIMANJUNTAKselaku Istri dari Saudara JIMER TAMPUBOLON berdasarkanNomor : B/379/IX/2019/Reskrim tertanggal 26 September 2019 ;
v) Surat Perintah Penahanan atas nama JIMER TAMPUBOLONberdasakan Nomor : SP.Han/51/IX/2019/Reskrim  tertanggal 26 september 2019.
w) Surat Pemberitahuan kepada Sdri MARTIANA BORU TAMBAselaku Saudara dari Saudara RAMLI SITUMORANG berdasarkanNomor : B/395/IX/2019/Reskrim tertanggal 26 September 2019 ;
x) Surat Perintah Penahanan atas nama RAMLI SITUMORANGberdasakan Nomor : SP.Han/65/IX/2019/Reskrim  tertanggal 26 september 2019.
y) Surat Pemberitahuan kepada Sdri MAYKE GULTOM selaku Keponakan  dari Saudara PARSAROAN SITINJAK berdasarkanNomor : B/389/IX/2019/Reskrim tertanggal 26 September 2019 ;
z) Surat Perintah Penahanan atas nama PARSAROAN SITINJAKberdasakan Nomor : SP.Han/...../IX/2019/Reskrim  tertanggal 26 september 2019.
aa) Surat Pemberitahuan kepada Sdri MARTIANA BORU TAMBA Istri dari Saudara WILKER SITUMORANG berdasarkanNomor : B/394/IX/2019/Reskrim tertanggal 26 September 2019 ;
bb) Surat Perintah Penahanan atas nama WILKER SITUMORANGberdasakan Nomor : SP.Han/...../IX/2019/Reskrim  tertanggal 26 september 2019.
cc) Surat Pemberitahuan kepada Sdri SINUR RUMAPEA dari Istri Saudara SAHATBUL NAINGGOLAN LUMBAN RAJA berdasarkanNomor : B/386/IX/2019/Reskrim tertanggal 26 September 2019 ;
dd) Surat Perintah Penahanan atas nama SAHATBUL NAINGGOLAN LUMBAN RAJAberdasakan Nomor : SP.Han/...../IX/2019/Reskrim  tertanggal 26 september 2019.
ee) Surat Pemberitahuan kepada Sdri MARITON MANIK dari Saudara Sepupu ANDRE MARBUN  berdasarkanNomor : B/387/IX/2019/Reskrim tertanggal 26 September 2019 ;
ff) Surat Perintah Penahanan atas nama ANDRE MARBUN berdasakan Nomor : SP.Han/...../IX/2019/Reskrim  tertanggal 26 september 2019.
 
gg) Surat Perintah Penahanan atas nama LAMHOT SIHOTANG berdasakan Nomor : SP.Han/56./IX/2019/Reskrim  tertanggal 26 september 2019.
 
II.    ANALISA YURIDIS ATAS PRAPERADILAN.
1.    Bahwa Penangkapan oleh Termohon terhadap Para Pemohon adalah sangat tidak prosedural, bertentangan dengan hukum, melanggar dan memperkosa Hak Asasi Para Pemohon. Karena fakta kejadian adalah Para Pemohon di tangkap oleh Termohon tanpa menunjukkan surat tugas, surat perintah penangkapan serta tidak memberikan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga ;
2.    Bahwa Penangkapanoleh Termohon terhadap ParaPemohon ternyata telah dilakukan tanpa memperlihatkan Surat Tugas pada saat itu, dan tidak memberikan Surat Perintah Penangkapan dan atau serta tembusan Surat Perintah Penangkapan tersebut tidak diberikan kepada Keluarga Para Pemohon, karena itu tindakan Termohon tersebut telah melanggar Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP sebagai berikut:
Pasal 18 ayat (1) KUHAP:
“…(1)     Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa…”
Pasal 18 ayat (3) KUHAP:
“…(3)    Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan...” ;
3.     Bahwa Penangkapan oleh Termohon terhadap Para Pemohon ternyata telah dilakukan tanpa memperlihatkan Surat Tugas dan tidak memberikan Surat Perintah Penangkapan dan atau serta tembusan Surat Perintah Penangkapan tersebut tidak diberikan kepada Keluarga Para Pemohon, karena itu tindakan Termohon tersebut juga telah melanggar Ketentuan Pasal 70 ayat (2), Pasal 72, Pasal 75 huruf a dan huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap No. 12 Tahun 2009) sebagai berikut:
Pasal 70 ayat (2) Perkap No. 12 Tahun 2009 :
“…Setiap tindakan penangkapan wajib dilengkapi Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan yang sah dan dikeluarkan oleh atasan penyidik yang berwenang…”
 
Pasal 72 Perkap No. 12 Tahun 2009:
“…Tindakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a.     Tersangka telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar;
b.    Tersangka diperkirakan akan melarikan diri;
c.    Tersangka diperkirakan akan mengulangi perbuatannya;
d.    Tersangka diperkirakan akan menghilangkan barang bukti;
e.    Tersangka diperkirakan mempersulit penyidikan…”
Pasal 75 huruf a Perkap No. 12 Tahun 2009:
            “…Dalam hal melaksanakan tindakan penangkapan, setiap petugas wajib:
a.    Memahami peraturan perundang-undangan, terutama mengenai kewenangan dan tata cara untuk melakukan penangkapan serta batasan-batasan kewenangan tersebut…”
 
Pasal 75 huruf c Perkap No. 12 Tahun 2009:
“…Dalam hal melaksanakan tindakan penangkapan, setiap petugas wajib:
c.    Menerapkan prosedur-prosedur yang harus dipatuhi untuk tindakan persiapan, pelaksanaan dan tindakan sesudah penangkapan…” ;
4.    Bahwa Penangkapan oleh Termohon terhadap Para Pemohon telah melanggar dan bertentangan dengan jiwa dan semangat KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang melindungi dan menjunjung tinggi Hak-Hak Asasi Manusia sebagaimana terlihat jelas dalam Konsiderans KUHAP huruf (a) dan huruf (c) sebagai berikut:
Konsiderans KUHAP huruf (a) :
“…a.      Bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya…”
Konsiderans KUHAP huruf (c) :
“…c.     Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia,
 
ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945…” ;
5.    Bahwa Penangkapan oleh Termohon terhadap Para Pemohon ditangkap oleh Termohon tanpa menunjukkan surat tugas, surat perintah penangkapan serta tidak memberikan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga,  karena itu tindakan Termohon tersebut telah melanggar dan memperkosa hak asasi Para Pemohonsebagaimana dilindungi dan dijamin keberadaannya dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G dan Pasal 28I ayat (1) sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“…    Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum…”
Pasal 28G UUD 1945:
“…(1)     Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2)    Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain…”
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945:
“…    Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun…” ;
6.    Bahwa Penangkapan oleh Termohon terhadap ParaPemohon di tangkap oleh Termohon tanpa menunjukkan surat tugas, surat perintah penangkapan serta tidak memberikan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga, karena itu tindakan Termohon tersebut juga telah melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai berikut:
 
Pasal 3 ayat (2) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
“…    Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum…”
Pasal 4 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
“…    Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun…”
            Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
“…    Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum…”
Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
 “…    Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan…” ;
a) 7.    Bahwa bila dilihat dari Surat Pemberitahuan yang diberikan oleh Penyidik Polres Batanghari yaitu :
Surat Pemberitahuan kepada Sdri SARINA BORU SINABARIBA selaku Istri dari Saudara MAROJAHAN BALUT MUSAFIR BUTAR-BUTAR Bin JANUAR BUTAR-BUTAR berdasarkanNomor : B/381/IX/2019/Reskrim tertanggal 26 September 2019 ;
b) Surat Perintah Penahanan atas nama MAROJAHAN BALUT MUSAFIR BUTAR-BUTAR Bin JANUAR BUTAR-BUTAR berdasakan Nomor : SP.Han/53/IX/2019/Reskrim  tertanggal 26 september 2019.
c) Surat Pemberitahuan kepada Sdri LINA BORU SIMANJUNTAK selaku Istri dari Saudara ERWIN NAINGGOLAN BIN JATIMAN NAINGGOLAN berdasarkanNomor : B/382/IX/2019/Reskrim tertanggal 26 September 2019 ;
d) Surat Perintah Penahanan atas nama ERWIN NAINGGOLAN BIN JATIMAN NAINGGOLANberdasakan Nomor : SP.Han/54/IX/2019/Reskrim  tertanggal 26 september 2019.
e) Surat Pemberitahuan kepada Sdri SARIJULI BORU SAMOSIR selaku Istri dari Saudara BURHANUDIN NAINGGOLAN berdasarkanNomor : B/391/IX/2019/Reskrim tertanggal 26 September 2019 ;
f) Surat Perintah Penahanan atas nama BURHANUDIN NAINGGOLAN berdasakan Nomor : SP.Han/63/IX/2019/Reskrim  tertanggal 26 september 2019.
g) Surat Pemberitahuan kepada Sdri T.SILAEN selaku Istri dari Saudara GIDEON MASTER MANURUNG berdasarkanNomor : B/393/IX/2019/Reskrim tertanggal 26 September 2019 ;
h) Surat Perintah Penahanan atas nama GIDEON MASTER MANURUNGberdasakan Nomor : SP.Han/65/IX/2019/Reskrim  tertanggal 26 september 2019.
i) Surat Pemberitahuan kepada Sdri ASMAselaku Istri dari Saudara BINTER MANULANG berdasarkanNomor : B/397/IX/2019/Reskrim tertanggal 26 September 2019 ;
j) Surat Perintah Penahanan atas nama BINTER MANULANG berdasakan Nomor : SP.Han/64/IX/2019/Reskrim  tertanggal 26 september 2019.
k) Surat Pemberitahuan kepada Sdri CAKINAR PASARIBU selaku Paman dari Saudara RUBEN NAINGGOLAN berdasarkanNomor : B/380/IX/2019/Reskrim tertanggal 26 September 2019 ;
l) Surat Perintah Penahanan atas nama RUBEN NAINGGOLANberdasakan Nomor : SP.Han/52/IX/2019/Reskrim  tertanggal 26 september 2019.
m) Surat Pemberitahuan kepada Sdri ILERIA ROSDONI BAGARIANGselaku Istri dari Saudara SARINGOT PASARIBU berdasarkanNomor : B/392/IX/2019/Reskrim tertanggal 26 September 2019 ;
n) Surat Perintah Penahanan atas nama SARINGOT PASARIBUberdasakan Nomor : SP.Han/64/IX/2019/Reskrim  tertanggal 26 september 2019.
o) Surat Pemberitahuan kepada Sdri ERNAHUTABALIANselaku Kakak dari Saudara DONALIANTO HUTABALIAN berdasarkanNomor : B/388/IX/2019/Reskrim tertanggal 26 September 2019 ;
p) Surat Perintah Penahanan atas nama DONALIANTO HUTABALIAN berdasakan Nomor : SP.Han/60/IX/2019/Reskrim  tertanggal 26 september 2019.
q) Surat Pemberitahuan kepada Sdri RISTINI TAMPUBOLONselaku Istri dari Saudara RAJA SEMPURNA MARBUN LUMBAN GAOL berdasarkanNomor : B/378/IX/2019/Reskrim tertanggal 26 September 2019 ;
r) Surat Perintah Penahanan atas nama RAJA SEMPURNA MARBUN LUMBAN GAOL AR berdasakan Nomor : SP.Han/50/IX/2019/Reskrim  tertanggal 26 september 2019.
s) Surat Pemberitahuan kepada Sdri GUSNAINI BORU TARIGAN selaku Istri dari Saudara SERI SUSANTO TOMANGGOR berdasarkanNomor : B/390/IX/2019/Reskrim tertanggal 26 September 2019 ;
t) Surat Perintah Penahanan atas nama SERI SUSANTO TOMANGGOR berdasakan Nomor : SP.Han/62/IX/2019/Reskrim  tertanggal 26 september 2019.
u) Surat Pemberitahuan kepada Sdri ARTINA BORU SIMANJUNTAKselaku Istri dari Saudara JIMER TAMPUBOLON berdasarkanNomor : B/379/IX/2019/Reskrim tertanggal 26 September 2019 ;
v) Surat Perintah Penahanan atas nama JIMER TAMPUBOLONberdasakan Nomor : SP.Han/51/IX/2019/Reskrim  tertanggal 26 september 2019.
w) Surat Pemberitahuan kepada Sdri MARTIANA BORU TAMBAselaku Saudara dari Saudara RAMLI SITUMORANG berdasarkanNomor : B/395/IX/2019/Reskrim tertanggal 26 September 2019 ;
x) Surat Perintah Penahanan atas nama RAMLI SITUMORANGberdasakan Nomor : SP.Han/65/IX/2019/Reskrim  tertanggal 26 september 2019.
y) Surat Pemberitahuan kepada Sdri MAYKE GULTOM selaku Keponakan  dari Saudara PARSAROAN SITINJAK berdasarkanNomor : B/389/IX/2019/Reskrim tertanggal 26 September 2019 ;
z) Surat Perintah Penahanan atas nama PARSAROAN SITINJAKberdasakan Nomor : SP.Han/...../IX/2019/Reskrim  tertanggal 26 september 2019.
aa) Surat Pemberitahuan kepada Sdri MARTIANA BORU TAMBA Istri dari Saudara WILKER SITUMORANG berdasarkanNomor : B/394/IX/2019/Reskrim tertanggal 26 September 2019 ;
bb) Surat Perintah Penahanan atas nama WILKER SITUMORANG berdasakan Nomor : SP.Han/...../IX/2019/Reskrim  tertanggal 26 september 2019.
cc) Surat Pemberitahuan kepada Sdri SINUR RUMAPEA dari Istri Saudara SAHATBUL NAINGGOLAN LUMBAN RAJA berdasarkanNomor : B/386/IX/2019/Reskrim tertanggal 26 September 2019 ;
dd) Surat Perintah Penahanan atas nama SAHATBUL NAINGGOLAN LUMBAN RAJA berdasakan Nomor : SP.Han/...../IX/2019/Reskrim  tertanggal 26 september 2019.
ee) Surat Pemberitahuan kepada Sdri MARITON MANIK dari Saudara Sepupu ANDRE MARBUN  berdasarkanNomor : B/387/IX/2019/Reskrim tertanggal 26 September 2019 ;
ff) Surat Perintah Penahanan atas nama ANDRE MARBUN berdasakan Nomor : SP.Han/...../IX/2019/Reskrim  tertanggal 26 september 2019.
gg) Surat Perintah Penahanan atas nama LAMHOT SIHOTANG berdasakan Nomor : SP.Han/56./IX/2019/Reskrim  tertanggal 26 september 2019.
Baru diberikan kepada Istri Para Pemohon pada tanggal 26 September 2019 yang diantar langsung oleh Po;osi Penyidik Polres Batanghari. Atas dasar fakta hukum tersebut membuktikan terhadap Surat Perintah Penangkapan pada saat dilakukan Penangkapan tidak pernah diperlihatkan kepada istri Para Pemohon. Di samping itu juga bila dilihat dari isi Surat Perintah Penangkapan secara tegas memerintahkan 22 (dua puluh dua) Anggota Kepolisian membawa ke kantor Polres Batanghari untuk segera dilakukan pemeriksaan, namun pada kenyataannya pada hari Sabtu tanggal 21 September 2019 Para  Pemohon dibawa oleh kurang lebih 85 (delapan puluh lima) orang Aparat Gabungan yang sedang melakukan Razia Karhutla tanpa menunjukkan Surat Perintah Penangkapan maupun Surat Tugas. Dengan demikian secara hukum terhadap Surat Perintah Penangkapan tersebut pada saat dilakukan Penangkapan belum juga ada dan juga terhadap 22 Anggota yang diperintahkan tersebut tidak pernah melakukan penangkapan ;
8.    Bahwa terhadap penetapan Para Pemohon selaku tersangka belum dapat dibuktikan, karena secara hukum untuk dapat ditetapkan sebagai Tersangka harus ada bukti permulaan yang cukup. Adapun yang menjadi dasar hukum untuk ditetapkannya seseorang menjadi tersangka didasarkan kepada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP ;
9.     Bahwa Para Pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 26 September 2019, sedangkan Para Pemohon sudah dilakukan penangkapan pada tanggal 21 September 2019. Adapun fakta kejadian hukum yang sebenarnya pada tanggal 21 September 2019 Para Pemohon berada di rumah dan dijalan sekitar pukul 14.00 wib sampai pukul 16.00 WIB dilakukan penangkapan secara masal terhadap Para Pemohon. Seharusnya secara hukum untuk ditetapkan seseorang sebagai tersangka harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu, sebagaimana Menurut Yahya Harahap dalam bukunya menyatakan bahwa sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana. Yahya Harahap (Ibid, hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan ;
10.     Bahwa terhadap ditetapkannya Para Pemohon sebagai tersangka melanggar Pasal 94 ayat (1) hurufb Jo Pasal 19 huruf c Sub Pasal 92ayat (1) Jo Pasal 17ayat (2) huruf b Undang-undangRepublik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutanSub Pasal 108 Jo Pasal 69ayat (1) huruf h Undang-undangRepublik IndonesiaNomor 32 tahun2009 tentang Perlindungandan Pengelolaan lingkungan hidup, terlalu berlebihan dan dicari-cari serta tidak mempunyai dasar hukum sama sekali. Pada prinsipnya Para Pemohon adalah masyarakat biasa dan tidak mempunyai status kepemilikan atas lahan, secara hukum terhadap status kepemilikan lahan yang digarap oleh Para Pemohon adalah status lahan milik perusahaan PT. RIKI. Sehingga bila dihubungkan dengan permasalahan hukum tentang adanya kejadian terbakarnya lahan tersebut adalah merupakan tanggung jawab dari Perusahaan PT. RIKI dan bukan tanggung jawab dari Para Pemohon. Karena Para Pemohon tidak pernah melakukan pembakaran. Adapun terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan belum dapat dikategorikan Para Pemohon melakukan perbuatan sebagaimana yang disangkakan, karena dalam hal Para Pemohon  menggarap diatas lahan milik PT. RIKI hanya sebatas selaku penggarap untuk memenuhi kebutuhan hidup untuk bercocok tanam dan bukan melakukan pengrusakan Hutan ataupun Lingkungan Hidup ;
11.     Bahwa Penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan Asas Kepastian Hukum, karena Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innocence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan. Untuk itu kami selaku Penasehat Hukum Para Pemohon Praperadilan meminta kepada Bapak Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan a quo.
 III. PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Para Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1.    Menyatakan diterima permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
2.    Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan melakukan Tindak Pidana ““Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan pemufakatan jahat untuk pembalakan liar dan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dan atau orang perseoranganyang dengan sengaja melakukankegiatan perkebunan tanpa izin dari menteridi dalam kawasan hutandan atau setiap orangdilarangmembuka lahandengan cara membakarsebagaimana diatur dalam Pasal 94 ayat (1) hurufb Jo Pasal 19 huruf c Sub Pasal 92ayat (1) Jo Pasal 17ayat (2) huruf b Undang-undangRepublik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutanSub Pasal 108 Jo Pasal 69ayat (1) huruf h Undang-undangRepublik IndonesiaNomor 32 tahun2009 tentang Perlindungandan Pengelolaan lingkungan hidup adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
3.    Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Para Pemohon oleh Termohon ;
4.    Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Para Pemohon ;
5.    Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
6.    Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Para Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Jambi,   23 Oktober 2019
Hormat kami,
Kuasa Hukum Para Pemohon
 
AKURDIANTO, S.H.            MUHAMAD SYAFRI, S.H.
 
 
 
 
 
Pihak Dipublikasikan
Pihak Dipublikasikan Ya