Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Bth/2018/PN Mbn MULYANI 1.AMRINSYAH
2.JANGCIK
3.MARYATI
4.TJIN KOK TJING
5.TASLAM
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.Bth/2018/PN Mbn
Tanggal Surat Senin, 03 Des. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MULYANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AMRINSYAH
2JANGCIK
3MARYATI
4TJIN KOK TJING
5TASLAM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI

PRIMER:

1.    Menyatakan bahwa perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan cukup beralasan.

 

2.    Menyatakan bahwa pelawan adalah pelawan yang baik.

 

3.   Menyatakan bahwa pelawan ( Ahli Waris Alm. Ahmad Burhan ) adalah pemilik yang syah atas  tanah terperkara yang terletak dahulu Rt. 01, Rw,02 Km.5 Kampung Baru dan sekarang  Rt.06,Rw.02 Km. 5, Kel. Kampung Baru, Kec. Muara Tembesi, Kab. Batang Hari Prop. Jambi.berdasarkan Surat Jual Beli  tanggal 01 Januari 1974 di atas segel tahun 1971, dan Surat Pernyataan Alm. Ahmad Burhan tertanggal 06 Februari 1980 Perihal  tanah -  tanah yang masih di milikinya, dan gambar tanah kepemilikan Alm. Ahmad Burhan Burhan, ( orang tua kandung pelawan).

 

4.  Menyatakan bahwa perbuatan Terlawan Penyita  I yang telah bekerja sama dengan terlawan Penyita II dan terlawan Penyita III dengan membuat konspirasi seolah olah tanah terperkara adalah  tanah Hak milik terlawan Penyita II, dan mengadakan jual beli antara Terlawan Penyita I dan Terlawan Penyita II Adalah perbuatan melawan Hukum.

 

5. Menyatakan bahwa perbuatan Terlawan Penyita II dan terlawan Penyita III yang telah mengakui dan bahkan menjual tanah Hak milik Pelawan adalah perbuatan

     melawan hukum.

6. Menyatakan Bahwa seluruh Surat Surat bukti Terlawan Penyita , dan Terlawan Tersita, serta turut terlawan, tidak syah dan batal demi hukum, karena cacat hukum dan Undang Undang Pokok Agraria.   

 

7.  Menghukum Terlawan Penyita I, terlawan Penyita II dan terlawan Penyita III untuk menyerahkan Tanah seluas + 560 M2 dengan ukuran Lebar + 20 M 2 dan panjang + 28 M2 dengan batas batas:

  • Sebelah barat  28 M2 berbatas dengan parit sungai alam
  • Sebelah Timur 28 M2 berbatas dahulu dengan udin Tamin sekarang

berbatas dengan Tjin Kok Tjing

  • Sebelah utara 21 M2 berbatas dahulu dengan Ibu  Slamet sekarang berbatas dengan Iwan Setiawan.
  • Sebelah selatan 10 M2 berbatas dahulu dengan M. Nur Saad dan sekarang dengan Iwan Setiawan 11M2  dengan tanah Alm. Burhan ( orang tua kandung Pelawan).    

     kepada Pelawan dalam keadaan kosong tanpa beban dan apabila perlu menggunakan alat Keamanan Negara, berdasarkan Surat Jual Beli dan Surat Pernyataan Alm. Ahmad Burhan, Gambar tanah dan Surat Surat  yang lainya.

 

8. Menyatakan Syah menurut Hukum seluruh surat - surat bukti Pelawan

 

9. Menghukum Terlawan Penyita  IV ( saudara Tjin Kok Tjing) untuk menyerahkan Tanah Seluas + 1M2 X 18 M2 kepada Pelawan dalam keadaan kosong tanpa beban, dan apabila perlu menggunakan alat keamanan Negara.

 

10.Menghukum Terlawan Penyita I untuk membayar ganti kerugian baik materil maupun moril sebagaimana terperinci dalam poin 13 gugatan Perlawanan.

 

11. Menghukum Terlawan Penyita I,II, III,IV,  dan terlawan Tersita serta  turut terlawan untuk patuh dan taat atas putusan ini.

 

12. Menyatakan bahwa putusan ini di jalankan lebih dulu walaupun ada upaya hukum lain.

Dan atau apabila Pengadilan Negeri Muara Bulian berpendapat lain  maka :

SUBSIDAIR

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil adilnya ( ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak