Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2024/PN Mbn 1.MONA PRATIWI, S.H
2.HANNA FITRIANTI, S.H.,M.Kn
3.SATYA ADY PRATAMA, S.H.
CIK ANI Bin HAMZAH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 77/Pid.B/2024/PN Mbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-374/L.5.11.7/Eoh.2/04/2024.
Penuntut Umum
NoNama
1MONA PRATIWI, S.H
2HANNA FITRIANTI, S.H.,M.Kn
3SATYA ADY PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CIK ANI Bin HAMZAH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAMBI

CABANG KEJAKSAAN NEGERI BATANGHARI DI MUARA TEMBESI

SURAT DAKWAAN

Nomor : PDM- 25  /M.BULI.1 /03/2024

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

Nomor Identitas

:

:

CIK ANI Bin HAMZAH (Alm)

15040411111780001

 

Tempat lahir

:

Aur Gading

 

Umur/tanggal lahir

:

45 Tahun / 11 November 1978

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

RT. 02 Desa Simpang Aur Gading Kec. Batin XXIV Kab. Batanghari

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani

 

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

 

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

1.  Penangkapan                      : Tanggal 26 Januari 2024 s/d 27 Januari 2024

2.  Penahanan             

-   Penyidik                     :      Rutan, sejak tanggal 27 Januari 2024  s/d 15 Februari 2024

-   Perpanjangan PU                   :    Rutan, sejak tanggal 16 Februari 2024  s/d 26 Maret 2024

-   Penuntut Umum         : Rutan, sejak tanggal 27 Maret 2024 s/d 15 April 2024      

 

 

C.

D A K W A A N

------ Bahwa Terdakwa CIK ANI Bin HAMZAH (Alm) pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari  2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di dalam Rumah Saksi Amri Bin Bahtiar yang beralamat di RT. 01 Desa Simpang Aur Gading Kec. Batin XXIV Kabupaten Batanghari atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka, merusak kesehatan orangterhadap Saksi Amri Bin Bahtiar, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

------ Berawal pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 00.00 Wib,  Terdakwa menuju rumah Saksi Amri Bin Bahtiar yang merupakan tetangga Terdakwa yang berjarak sekira 200 m (dua ratus meter) dari rumah Terdakwa. Terdakwa mendatangi rumah Saksi Amri Bin Bahtiar untuk mengintip anak perempuan Saksi Amri Bin Bahtiar yang berusia 15 Tahun. Sesampainya dirumah tersebut, Terdakwa mengintip ke dalam rumah Saksi Amri Bin Bahtiar hingga sampai sekira pukul 02.00 Wib. Dalam keadaan mengintip tersebut, Terdakwa berhalusinasi Saksi Amri Bin Bahtiar sedang bersetubuh dengan anak kandung Perempuannya. Lalu Terdakwa mencari alat bantu disekitaran belakang rumah Saksi Amri Bin Bahtiar dan menemukan 1 (satu) buah kayu persegi dengan panjang ± 80 cm (delapan puluh centimeter) yang tajam pada setiap sisi-sisi kayu.

Selanjutnya sekira pukul 02.30 Wib, Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Amri Bin dengan cara  mendobrak pintu bagian belakang sambil membawa 1 (satu) buah kayu yang telah dipersiapkan Terdakwa.  Lalu Terdakwa menghampiri Saksi Amri Bin Bahtiar yang sedang tertidur di ruang tamu dan langsung memukul kepala Saksi Amri Bin Bahtiar menggunakan 1 (satu) buah kayu persegi hingga mengenai kepala bagian depan sebelah kiri  Saksi Amri Bin Bahtiar. Selanjutnya Terdakwa pulang dengan membawa anak perempuan Saksi Amri Bin Bahtiar yang ditarik secara paksa ke rumah Terdakwa.

Akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Puskesmas Durian Luncuk Nomor : 445/230.1/DL-I/2024 tanggal 27 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa dr. Ade Pratiwi  yang melakukan pemeriksaan terhadap Amri Bin Bahtiar dengan hasil pemeriksaan :

  • Terdapat luka robek di kepala bagian depan sebelah kiri dengan ukuran Panjang :  ± 5 cm, Lebar : ± 1 cm dan Dalam ± 0,5 cm

----------Perbuatan Terdakwa CIK ANI Bin HAMZAH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------

 

   Muara Tembesi,  27 Maret 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

              HANNA FITRIANTI, S.H.

            Ajun Jaksa Madya NIP.19920403 202012 2 021

Pihak Dipublikasikan Ya