Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
77/Pid.B/2024/PN Mbn | 1.MONA PRATIWI, S.H 2.HANNA FITRIANTI, S.H.,M.Kn 3.SATYA ADY PRATAMA, S.H. |
CIK ANI Bin HAMZAH (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 77/Pid.B/2024/PN Mbn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-374/L.5.11.7/Eoh.2/04/2024. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI CABANG KEJAKSAAN NEGERI BATANGHARI DI MUARA TEMBESI SURAT DAKWAAN Nomor : PDM- 25 /M.BULI.1 /03/2024
------ Bahwa Terdakwa CIK ANI Bin HAMZAH (Alm) pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di dalam Rumah Saksi Amri Bin Bahtiar yang beralamat di RT. 01 Desa Simpang Aur Gading Kec. Batin XXIV Kabupaten Batanghari atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka, merusak kesehatan orang” terhadap Saksi Amri Bin Bahtiar, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------- ------ Berawal pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 00.00 Wib, Terdakwa menuju rumah Saksi Amri Bin Bahtiar yang merupakan tetangga Terdakwa yang berjarak sekira 200 m (dua ratus meter) dari rumah Terdakwa. Terdakwa mendatangi rumah Saksi Amri Bin Bahtiar untuk mengintip anak perempuan Saksi Amri Bin Bahtiar yang berusia 15 Tahun. Sesampainya dirumah tersebut, Terdakwa mengintip ke dalam rumah Saksi Amri Bin Bahtiar hingga sampai sekira pukul 02.00 Wib. Dalam keadaan mengintip tersebut, Terdakwa berhalusinasi Saksi Amri Bin Bahtiar sedang bersetubuh dengan anak kandung Perempuannya. Lalu Terdakwa mencari alat bantu disekitaran belakang rumah Saksi Amri Bin Bahtiar dan menemukan 1 (satu) buah kayu persegi dengan panjang ± 80 cm (delapan puluh centimeter) yang tajam pada setiap sisi-sisi kayu. Selanjutnya sekira pukul 02.30 Wib, Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Amri Bin dengan cara mendobrak pintu bagian belakang sambil membawa 1 (satu) buah kayu yang telah dipersiapkan Terdakwa. Lalu Terdakwa menghampiri Saksi Amri Bin Bahtiar yang sedang tertidur di ruang tamu dan langsung memukul kepala Saksi Amri Bin Bahtiar menggunakan 1 (satu) buah kayu persegi hingga mengenai kepala bagian depan sebelah kiri Saksi Amri Bin Bahtiar. Selanjutnya Terdakwa pulang dengan membawa anak perempuan Saksi Amri Bin Bahtiar yang ditarik secara paksa ke rumah Terdakwa. Akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Puskesmas Durian Luncuk Nomor : 445/230.1/DL-I/2024 tanggal 27 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa dr. Ade Pratiwi yang melakukan pemeriksaan terhadap Amri Bin Bahtiar dengan hasil pemeriksaan :
----------Perbuatan Terdakwa CIK ANI Bin HAMZAH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------
Muara Tembesi, 27 Maret 2024 PENUNTUT UMUM,
HANNA FITRIANTI, S.H. Ajun Jaksa Madya NIP.19920403 202012 2 021 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |