Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2023/PN Mbn PATHI AHMAD 1.ERMA SURYANI
2.HARTATI
3.SYAMSURI
4.LINDA WATI
5.EMI
6.MELI YONANI
7.M.NASIR
8.DAINIAH
9.SUMARDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2023/PN Mbn
Tanggal Surat Sabtu, 15 Jul. 2023
Nomor Surat 07/SG/KH-MS&P/VII/2023
Penggugat
NoNama
1PATHI AHMAD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Syafri, S.H.PATHI AHMAD
Tergugat
NoNama
1ERMA SURYANI
2HARTATI
3SYAMSURI
4LINDA WATI
5EMI
6MELI YONANI
7M.NASIR
8DAINIAH
9SUMARDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.450.000.000,00
Petitum

PRIMAIR.
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sebidang tanah dengan luas ± 22.500 M2 yang didapat dari warisan orang tua PENGGUGAT yang mana tanah tersebut  terletak di RT.05 Desa Benteng Rendah  Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi  adalah Sah secara Hukum milik PENGGUGAT  dan adapun tanah tersebut berbatasan dengan  : 
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah  :   JALAN JAMBI - Ma.BUNGO 
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah :   ROWI EFFENDI/SUHUD
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah :   MUKHSIN 
- Sebelah Timur berbatsan dengan tanah :  WAHID / ABUL AININ
3. Menyatakan PARA TERGUGAT yang telah melakukan perbuatan menguasai,mengklem,menjual,membangun ruko ,membangun pondasi dan menanam pohon kelapa sawit diatas tanah milik PENGGUGAT tanpa seizin dari PENGGUGAT dan Secara Melawan Hukum adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) dengan segala akibat hukumnya  ;
4. Menyatakan PARA TERGUGAT tidak berhak menguasai dan memiliki tanah, objek sengketa milik PENGGUGAT yang telah sah secara hukum menjadi hak milik PENGGUGAT.
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi yang dialami oleh PENGGUGAT secara Materiil sebesar Rp. 3.450.000.000,- (Tiga Milyar Empat Ratus Lima Puluh Juta  Rupiah) dan secara Inmateriil sebesar Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah ) dengan total keseluruhan adalah sebesar  Rp.3.750.000.000,- (Tiga  Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut : 
Kerugian Materiil PENGGUGAT  adalah sebagai berikut  : 
- 225 Tumbuk Tanah x Rp.15.000.000 = Rp.3..375.000.000,-  .
- Biaya Pengurusan Perkara                  = Rp. 75.000.000,- 
TOTAL........................................  Rp.  3.450.000.000,- 
Kerugian Inmateriil  Penggugat sebesar Rp.300.000.000,-(Tiga Ratus Juta Rupiah)
Total Keseluruhan menjadi Rp. 3.750.000.000,- (Tiga Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah ) ;
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( DWANGSOM ), sebesar  RP.1.000.000. ( Satu Juta Rupiah ) setiap hari secara tunai dan sekaligus apabila Para Tergugat lalai didalam melaksanakan putusan ini.
7. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk mengembalikan tanah objek sengketa secara sukarela dan tanpa di bebani biaya apapun diatasnya secara utuh dan selesai kepada PENGGUGAT .
8. Menghukum PARA TERGUGAT  dan siapapun yang mendapat hak dari padanya, untuk segera mengosong/meninggalkan serta membongkar bangunan ruko ,pondasi rumah dan pagar yang berada diatas tanah objek sengketa ;
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum ,  Verzet, Banding, maupun Kasasi.
10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian terhadap seluruh harta bergerak maupun harta tidak bergerak berupa tanah beserta bangunan rumah kediaman milik PARA TERGUGAT.
11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU :
SUBSIDIAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian melalui  Majelis Hakim yang memeriksa,mengadili,memberikan pertimbangan Hukum dan memberikan putusan atas perkara ini Berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak