Petitum |
PRIMAIR.
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sebidang tanah dengan luas ± 22.500 M2 yang didapat dari warisan orang tua PENGGUGAT yang mana tanah tersebut terletak di RT.05 Desa Benteng Rendah Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi adalah Sah secara Hukum milik PENGGUGAT dan adapun tanah tersebut berbatasan dengan :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah : JALAN JAMBI - Ma.BUNGO
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah : ROWI EFFENDI/SUHUD
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah : MUKHSIN
- Sebelah Timur berbatsan dengan tanah : WAHID / ABUL AININ
3. Menyatakan PARA TERGUGAT yang telah melakukan perbuatan menguasai,mengklem,menjual,membangun ruko ,membangun pondasi dan menanam pohon kelapa sawit diatas tanah milik PENGGUGAT tanpa seizin dari PENGGUGAT dan Secara Melawan Hukum adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) dengan segala akibat hukumnya ;
4. Menyatakan PARA TERGUGAT tidak berhak menguasai dan memiliki tanah, objek sengketa milik PENGGUGAT yang telah sah secara hukum menjadi hak milik PENGGUGAT.
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi yang dialami oleh PENGGUGAT secara Materiil sebesar Rp. 3.450.000.000,- (Tiga Milyar Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan secara Inmateriil sebesar Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah ) dengan total keseluruhan adalah sebesar Rp.3.750.000.000,- (Tiga Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil PENGGUGAT adalah sebagai berikut :
- 225 Tumbuk Tanah x Rp.15.000.000 = Rp.3..375.000.000,- .
- Biaya Pengurusan Perkara = Rp. 75.000.000,-
TOTAL........................................ Rp. 3.450.000.000,-
Kerugian Inmateriil Penggugat sebesar Rp.300.000.000,-(Tiga Ratus Juta Rupiah)
Total Keseluruhan menjadi Rp. 3.750.000.000,- (Tiga Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah ) ;
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( DWANGSOM ), sebesar RP.1.000.000. ( Satu Juta Rupiah ) setiap hari secara tunai dan sekaligus apabila Para Tergugat lalai didalam melaksanakan putusan ini.
7. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk mengembalikan tanah objek sengketa secara sukarela dan tanpa di bebani biaya apapun diatasnya secara utuh dan selesai kepada PENGGUGAT .
8. Menghukum PARA TERGUGAT dan siapapun yang mendapat hak dari padanya, untuk segera mengosong/meninggalkan serta membongkar bangunan ruko ,pondasi rumah dan pagar yang berada diatas tanah objek sengketa ;
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum , Verzet, Banding, maupun Kasasi.
10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian terhadap seluruh harta bergerak maupun harta tidak bergerak berupa tanah beserta bangunan rumah kediaman milik PARA TERGUGAT.
11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU :
SUBSIDIAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian melalui Majelis Hakim yang memeriksa,mengadili,memberikan pertimbangan Hukum dan memberikan putusan atas perkara ini Berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|