Dakwaan |
Tindak Pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUH Pidana, sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 36 / XI / 2023 / SPKT / Polsek Maro Sebo Ulu / Polres Batang Hari / Polda Jambi, Tanggal 01 November 2023, yang terjadi Pada Hari Rabu Tanggal 25 Oktober 2023 Sekira Pukul 18.30 Wib Di kebun Milik PT.PMB BLOK C8 Divisi IV Desa Sungai ruan Ulu Kec.Maro sebo ulu kab.batanghari dengan tersangka An.TOBIK Bin AHMAD serta keterangan Saksi - saksi An. ABDUL KADIR Bin A.BASRI dan ROBI IRWANSYAH Bin SANI, dengan cara pelaku Melakukan Pencurian Buah kelapa sawit dengan menggunakan alat bantu DODOS kemudian buah jatuh dan di kumpulkan lalu di masukkan kedalam keranjang Rotan dan pada saat di Perjalanan Pulang membawa Buah kelapa sawit curian tersebut pelaku di Pergoki oleh Pihak Keamanan Perusahaan PT.PMB |