Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2024/PN Mbn 1.MONA PRATIWI, S.H
2.HANNA FITRIANTI, S.H.,M.Kn
3.SATYA ADY PRATAMA, S.H.
ROPIK Bin MUCHTAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 71/Pid.B/2024/PN Mbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-333/L.5.11.7/Eoh.2/04/2024.
Penuntut Umum
NoNama
1MONA PRATIWI, S.H
2HANNA FITRIANTI, S.H.,M.Kn
3SATYA ADY PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROPIK Bin MUCHTAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAMBI

CABANG KEJAKSAAN NEGERI BATANGHARI DI MUARA TEMBESI

SURAT  DAKWAAN

No. Reg Perkara : PDM-  24/M.BULI.1/03/2024

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

                              

Nama lengkap

:

ROPIK Bin MUCHTAR

Nomor Identitas

:

NIK 1504022205850002

Tempat lahir

:

Muara Tembesi

Umur / Tanggal lahir

:

38 tahun / 22 Mei 1985

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

RT.008 Desa Suka Ramai Kec.Muara Tembesi Kab.Batang Hari

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Sopir

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

 

B.  PENAHANAN :

 

  1. Penangkapan                  :     tgl. 25 Januari 2024 s/d tgl. 26 Januari 2024
  2. Penahanan                          
  • Penyidik                   :     Rutan, sejak tgl. 26 Januari 2024 s/d tgl. 14 Februari 2024
  • Perpanjangan PU :     Rutan, sejak tgl. 15 Februari 2024 s/d tgl. 25 Maret 2024
  • Penuntut Umum   :     Rutan, sejak tgl. 21 Maret 2024 s/d 09 April 2024

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR :

Bahwa ia Terdakwa ROPIK Bin MUCHTAR, pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di RT.07 Desa Sukaramai Kec.Muara Tembesi Kab.Batang Hari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja melakukan penganiayaan, terhadap saksi ARI PRANTIKA Bin IDRUS, yang mengakibatkan luka-luka beratPerbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: : ----------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa dan sdr.BASUKI yakni adik Terdakwa memarkirkan mobil Tengki di Rumah Makan milik saksi ARI PRANTIKA Bin IDRUS, kemudian saat sdr.BASUKI hendak pulang mengambil mobil yang duparkirkan tersebut, lalu menelpon Terdakwa dan mengatakan “Bang dak boleh lagi parkir disini” dan Terdakwa menjawab “Bilang bae adik ropik”, kemudian sdr.BASUKI mengatakan “Bang kata yang punya rumah makan ini bukan tempat parkir ini rumah makan”, lalu Terdakwa datang ke Rumah Makan milik saksi ARI PRANTIKA Bin IDRUS dan mengatakan “Ngapo dak boleh parkir sini kemaren boleh kan sebentar juga kalo minta bayar bilang bae biar dibayar”, dan saksi ARI PRANTIKA Bin IDRUS menjawab “Pokoknya dak boleh cari bae tempat parkir lain bae, ini rumah makan bukan tempat parkir”, kemudian Terdakwa mengatakan “Kemaren saya sudah bilang sama abang kalo saya numpang parkir bentar kata abang boleh”, dan saksi ARI PRANTIKA Bin IDRUS menjawab “Itukan kemaren”, lalu Terdakwa mengatakan “Ya sudah kalo dak bole parkir disini”, dan saksi ARI PRANTIKA Bin IDRUS menjawab “Kau kurang senang pergilah cari tempat parkir lain”.

Bahwa kemudian Terdakwa kembali ke rumah dan mengambil 1 (satu) bilah parang dengan gagang kayu dari atas lemari lalu Terdakwa selipkan ke pinggang, kemudian Terdakwa keluar rumah dan melihat ada pemuda sedang minum minuman keras, lalu Terdakwa meminta minuman merk kawa kawa tersebut 1 (satu) gelas dan meminumnya, setelah itu, Terdakwa pergi ke rumah saksi ARI PRANTIKA Bin IDRUS dan mengatakan “Bang sini bang aku mau bilang masalah tadi”, kemudian saksi ARI PRANTIKA Bin IDRUS menjawab “Nah kau kurang senang nian kau apo nak ngetes aku”, dan Terdakwa mengatakan “Elok elok ngomong tuh bang”, lalu saksi ARI PRANTIKA Bin IDRUS masuk ke dalam rumah dan keluar lagi, kemudian mengambil 1 (satu) gelas (DPB) dari atas meja dan memukul bagian muka Terdakwa, lalu Terdakwa tangkis menggunakan tangan kiri sehingga gelas pecah dan mengakibatkan tangan, bibir dan hidung Terdakwa terluka sampai terjatuh, kemudian Terdakwa mengeluarkan parang dari pingggang dan mengayunkan ke arah kepala saksi ARI PRANTIKA Bin IDRUS hingga terluka, lalu Terdakwa sambil berdiri mengayunkan kembali namun saksi ARI PRANTIKA Bin IDRUS tangkis menggunakan tangan kiri hingga terluka, kemudian saksi ARI PRANTIKA Bin IDRUS memeluk Terdakwa dari depan namun Terdakwa masih mengayunkan parang sehingga kembali melukai tangan kiri saksi ARI PRANTIKA Bin IDRUS, lalu saksi JONI Bin IBRAHIM dan saksi AHMAD ZUKRI Bin RIZAL datang dan membantu memisahkan saksi ARI PRANTIKA Bin IDRUS dan Terdakwa hingga menjatuhkan parang yang dipegang oleh Terdakwa, kemudian saksi ARI PRANTIKA Bin IDRUS dibawa ke Puskesmas Muara Tembesi untuk mendapatkan perawatan lalu dirujuk ke RS HAMBA Muara Bulian untuk mendapat tindakan operasi, sedangkan Terdakwa diamankan dan dibawa ke Polsek Muara Tembesi.      

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi ARI PRANTIKA Bin IDRUS mengalami luka berat yang berdampak tidak dapat bekerja mencari nafkah maupun untuk beraktifitas seperti biasa dikarenakan tangan kirinya hingga saat ini masih terasa sakit sesuai dengan Visum Et Revertum No. 440/116/PKM-MTB/C/I/2024 tanggal 24 Januari 2024 sesuai Surat Permintaan Tertulis dari Kepolisian Sektor Muara Tembesi Nomor Vert/01/I/2024/Reskrim Tgl. 25 Januari 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Khoiri Fitri, selaku dokter yang memeriksa pada Puskesmas Muara Tembesi, menerangkan telah melakukan pemeriksaan terhadap korban bernama ARI PRANTIKA Bin IDRUS, umur 42 Tahun, Jenis kelamin Laki-laki, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Alamat RT.06 Desa Sukaramai Kec.Muara Tembesi Kab.Batanghari, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Pemeriksaan Fisik :

  • Kepala                  : Luka robek di bagian dahi bagian tengah ± 5x1 cm, luka robek bagian dahi sebelah                     kanan ± 4x1 cm, luka robek dibagian kepala atas sebelah kiri ± 3x1 cm
  • Tangan                 : Luka robek di bagian pergelangan tangan sebelah kiri ± 12x6,5 cm, luka robek di                         sela jari jempol sebelah kiri ± 9x3,5 cm, luka robek di lengan sebelah kiri ± 14x6                          cm dengan kedalaman ± 4 cm.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :                                                                                                          

Bahwa ia Terdakwa ROPIK Bin MUCHTAR, pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di RT.07 Desa Sukaramai Kec.Muara Tembesi Kab.Batang Hari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja melakukan penganiayaan, terhadap saksi ARI PRANTIKA Bin IDRUS” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa dan sdr.BASUKI yakni adik Terdakwa memarkirkan mobil Tengki di Rumah Makan milik saksi ARI PRANTIKA Bin IDRUS, kemudian saat sdr.BASUKI hendak pulang mengambil mobil yang duparkirkan tersebut, lalu menelpon Terdakwa dan mengatakan “Bang dak boleh lagi parkir disini” dan Terdakwa menjawab “Bilang bae adik ropik”, kemudian sdr.BASUKI mengatakan “Bang kata yang punya rumah makan ini bukan tempat parkir ini rumah makan”, lalu Terdakwa datang ke Rumah Makan milik saksi ARI PRANTIKA Bin IDRUS dan mengatakan “Ngapo dak boleh parkir sini kemaren boleh kan sebentar juga kalo minta bayar bilang bae biar dibayar”, dan saksi ARI PRANTIKA Bin IDRUS menjawab “Pokoknya dak boleh cari bae tempat parkir lain bae, ini rumah makan bukan tempat parkir”, kemudian Terdakwa mengatakan “Kemaren saya sudah bilang sama abang kalo saya numpang parkir bentar kata abang boleh”, dan saksi ARI PRANTIKA Bin IDRUS menjawab “Itukan kemaren”, lalu Terdakwa mengatakan “Ya sudah kalo dak bole parkir disini”, dan saksi ARI PRANTIKA Bin IDRUS menjawab “Kau kurang senang pergilah cari tempat parkir lain”.

Bahwa kemudian Terdakwa kembali ke rumah dan mengambil 1 (satu) bilah parang dengan gagang kayu dari atas lemari lalu Terdakwa selipkan ke pinggang, kemudian Terdakwa keluar rumah dan melihat ada pemuda sedang minum minuman keras, lalu Terdakwa meminta minuman merk kawa kawa tersebut 1 (satu) gelas dan meminumnya, setelah itu, Terdakwa pergi ke rumah saksi ARI PRANTIKA Bin IDRUS dan mengatakan “Bang sini bang aku mau bilang masalah tadi”, kemudian saksi ARI PRANTIKA Bin IDRUS menjawab “Nah kau kurang senang nian kau apo nak ngetes aku”, dan Terdakwa mengatakan “Elok elok ngomong tuh bang”, lalu saksi ARI PRANTIKA Bin IDRUS masuk ke dalam rumah dan keluar lagi, kemudian mengambil 1 (satu) gelas (DPB) dari atas meja dan memukul bagian muka Terdakwa, lalu Terdakwa tangkis menggunakan tangan kiri sehingga gelas pecah dan mengakibatkan tangan, bibir dan hidung Terdakwa terluka sampai terjatuh, kemudian Terdakwa mengeluarkan parang dari pingggang dan mengayunkan ke arah kepala saksi ARI PRANTIKA Bin IDRUS hingga terluka, lalu Terdakwa sambil berdiri mengayunkan kembali namun saksi ARI PRANTIKA Bin IDRUS tangkis menggunakan tangan kiri hingga terluka, kemudian saksi ARI PRANTIKA Bin IDRUS memeluk Terdakwa dari depan namun Terdakwa masih mengayunkan parang sehingga kembali melukai tangan kiri saksi ARI PRANTIKA Bin IDRUS, lalu saksi JONI Bin IBRAHIM dan saksi AHMAD ZUKRI Bin RIZAL datang dan membantu memisahkan saksi ARI PRANTIKA Bin IDRUS dan Terdakwa hingga menjatuhkan parang yang dipegang oleh Terdakwa, kemudian saksi ARI PRANTIKA Bin IDRUS dibawa ke Puskesmas Muara Tembesi untuk mendapatkan perawatan lalu dirujuk ke RS HAMBA Muara Bulian untuk mendapat tindakan operasi, sedangkan Terdakwa diamankan dan dibawa ke Polsek Muara Tembesi.    

Bahwa akibat perbuatan yang telah di lakukan Terdakwa sesuai dengan Visum Et Revertum No. 440/116/PKM-MTB/C/I/2024 tanggal 24 Januari 2024 sesuai Surat Permintaan Tertulis dari Kepolisian Sektor Muara Tembesi Nomor Vert/01/I/2024/Reskrim Tgl. 25 Januari 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Khoiri Fitri, selaku dokter yang memeriksa pada Puskesmas Muara Tembesi, menerangkan telah melakukan pemeriksaan terhadap korban bernama ARI PRANTIKA Bin IDRUS, umur 42 Tahun, Jenis kelamin Laki-laki, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Alamat RT.06 Desa Sukaramai Kec.Muara Tembesi Kab.Batanghari, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Pemeriksaan Fisik :

  • Kepala                  : Luka robek di bagian dahi bagian tengah ± 5x1 cm, luka robek bagian dahi sebelah                     kanan ± 4x1 cm, luka robek dibagian kepala atas sebelah kiri ± 3x1 cm
  • Tangan                 : Luka robek di bagian pergelangan tangan sebelah kiri ± 12x6,5 cm, luka robek di                         sela jari jempol sebelah kiri ± 9x3,5 cm, luka robek di lengan sebelah kiri ± 14x6                          cm dengan kedalaman ± 4 cm.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Muara Tembesi, 21 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

MONA PRATIWI, S.H.

JAKSA PRATAMA NIP. 199030 201502 2 003

Pihak Dipublikasikan Ya