Petitum Permohonan |
Mohon Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 77, Pasal 79 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP, dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan:
- Memerintahkan agar TERMOHON dihadirkan sebagai pesakitan dalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENETAPAN TERSANGKA YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM.
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghadirkan PEMOHON Prinsipal dalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENETAPAN TERSANGKA YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM.
Selanjutnya mohon Putusan sebagai berikut:
- Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Penetapan TERSANGKA a/n Muhammad Royyan Nomor : S.Tap/154/XI/Res. 3.3/2023/Reskrim tanggal 22 November 2023 adalah Tidak Sah Secara Hukum
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan / membebaskan Para PEMOHON dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Batanghari (Polres Batanghari).
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.000.000, (Satu juta rupiah). Serta Merehabilitasi Nama baik Para PEMOHON
- Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
|