Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Mbn Muhammad Royyan Kasat Reskrim Kepolisian Resort Batanghari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Mbn
Tanggal Surat Rabu, 06 Des. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Muhammad Royyan
Termohon
NoNama
1Kasat Reskrim Kepolisian Resort Batanghari
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Mohon Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 77, Pasal 79   sampai dengan Pasal  83  serta Pasal 95 KUHAP, dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan:

  1. Memerintahkan agar TERMOHON dihadirkan sebagai pesakitan dalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENETAPAN TERSANGKA YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM.
  2. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghadirkan PEMOHON Prinsipal dalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENETAPAN TERSANGKA YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM.

Selanjutnya mohon Putusan sebagai berikut:

  1. Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Penetapan TERSANGKA a/n Muhammad Royyan Nomor : S.Tap/154/XI/Res. 3.3/2023/Reskrim tanggal 22 November 2023 adalah Tidak Sah Secara Hukum
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan / membebaskan Para PEMOHON dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Batanghari (Polres Batanghari).
  4. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.000.000, (Satu juta rupiah). Serta  Merehabilitasi Nama baik Para PEMOHON
  5. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
Pihak Dipublikasikan Ya