Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAMBI
KEJAKSAAN NEGERI BATANG HARI
SURAT DAKWAAN
No. Reg Perkara : PDM-29/MBULI/Eoh.2/4/2024
- Identitas Terdakwa
Terdakwa I
Nama lengkap : NOVAL REHAN MAULANA Bin HERMAN TONI
Nomor Identitas : NIK 1504082802040001
Tempat lahir : Sungai Rumpun
Umur / tanggal lahir : 21 tahun / 28 Februari 2003
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : RT.006 RW.002 Desa Bukit Sari, Kec. Maro Sebo Ilir, Kab. Batang Hari.
Agama : Islam
Pekerjaan : Tidak Bekerja
Pendidikan : SMK
Terdakwa II
Nama lengkap : BENI RAMADANI Bin DEDI EFENDI
Nomor Identitas : NIK 1504082302980001
Tempat lahir : Jambi
Umur / tanggal lahir : 26 tahun / 23 Februari 1998
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : RT.009 Desa Bukit Sari, Kec. Maro Sebo Ilir, Kab. Batang Hari.
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : SD
- Status Penangkapan dan Penahanan
Terhadap Terdakwa I
- Penangkapan : Tanggal 10 Februari 2024 s/d 11 Februari 2024
- Penahanan
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 11 Februari 2024 s/d 1 Maret 2024
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 2 Maret 2024 s/d 10 April 2024
- Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 4 April 2024 s/d 23 April 2024
Terhadap Terdakwa II
- Penangkapan : Tanggal 10 Februari 2024 s/d 11 Februari 2024
- Penahanan
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 11 Februari 2024 s/d 1 Maret 2024
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 2 Maret 2024 s/d 10 April 2024
- Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 4 April 2024 s/d 23 April 2024
C. Dakwaan
Primair
-------Bahwa mereka Terdakwa I NOVAL REHAN MAULANA Bin HERMANTONI bersama-sama dengan Terdakwa II BENI RAMADANI Bin DEDI EFENDI pada hari Jumat, tanggal 09 Februari 2024, sekira Pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Februari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Blok F 03 BP PT. Indo Kebun Unggul, RT. 06, Desa Muaro Singoan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 09 Februari 2024, sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa II menghubungi Terdakwa I dan memintanya untuk menjemput di rumah nenek Terdakwa II. Setelah tiba dilokasi, Terdakwa I kemudian menemui Terdakwa II, lalu datang Saksi SULAMI Binti PONIMAN (selanjutnya disebut SULAMI) dan mengatakan “BEN SANALAH JAGA TIMBANGAN BRONDOLAN DI PEKARANGAN NENEK”, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju timbangan brondolan tersebut;
- Bahwa kemudian sekira pukul 17.00 WIB datang Anak Saksi RENO JUWANDA Bin DEDI EFENDI (selanjutnya disebut RENO) menemui Terdakwa I dan Terdakwa II yang sudah berada di timbangan buah kelapa sawit dan mengatakan kepada Terdakwa II “BANG DISURUH MAMAK AMBIL KAYU”, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II segera pulang kerumah. Sesampainya dirumah, Terdakwa II mengambil kunci mobil truck warna kuning dengan nomor Polisi BH 8917 NL lalu memanaskan mobil truck tersebut agar siap dipergunakan;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.15 WIB pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang memanaskan mobil truck tersebut, saksi SULAMI meminta Anak Saksi RENO untuk ikut menemani Terdakwa II, dan disetujui oleh Anak Saksi RENO, kemudian Anak Saksi RENO mengajak Anak Saksi DIYAN FERDIANSYAH Bin JUAN APRIATNA (selanjutnya disebut DIYAN) yang pada saat itu sedang berada di rumah Anak Saksi RENO untuk bermain;
- Bahwa sekira pukul 17.20 WIB Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Anak Saksi RENO, dan Anak Saksi DIYAN berangkat menuju ke lokasi pengambilan kayu yang berada di Kilometer 14;
- Bahwa kemudian sesampainya di lokasi tumpukan kayu tersebut, Terdakwa II memberhentikan mobil untuk melihat tumpukan kayu tersebut, kemudian karena tidak ada tempat untuk memutar mobil truck tersebut, Terdakwa II pun terus mengemudikan mobil truck untuk mencari lokasi memutar mobil truck;
- Bahwa kemudian sekira pukul 17.45 WIB ketika berusaha memutar mobil truck tersebut Terdakwa II melihat ada tumpukan buah kelapa sawit, lalu mengajak Terdakwa I untuk mengambil tumpukan buah kelapa sawit yang tidak diketahui pemiliknya tersebut;
- Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II langsung turun dari mobil truck, kemudian Terdakwa II membuka bak belakang mobil truck tersebut, sedangkan Anak Saksi RENO dan Anak Saksi DIYAN hanya berdiri di samping mobil, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil tojok yang berada di dalam bak mobil tersebut kemudian memasukkan tumpukan buah kelapa sawit tersebut ke dalam mobil truck;
- Bahwa sekira pukul 18.30 WIB, pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang memasukkan tumpukan buah kelapa sawit tersebut kedalam mobil, datang Saksi BUDIYANTO PANJAITAN Anak dari P. PANJAITAN (selanjutnya disebut BUDIYANTO) dan Saksi ABDUL SOBRI Bin A. RAHMAN (selanjutnya disebut SOBRI) selaku petugas keamanan PT. Indo Kebun Unggul (selanjutnya disebut PT. IKU) mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian sisa buah kelapa sawit yang belum sempat diangkut oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dari tumpukan kelapa sawit dimasukkan ke dalam mobil truck oleh petugas keamanan PT. IKU;
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II, beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Batang Hari oleh pihak keamanan PT. IKU. Sedangkan karena masih di bawah umur, Anak Saksi RENO dan Anak Saksi DIYAN dipulangkan ke keluarganya oleh pihak keamanan PT. IKU karena pada saat kejadian hanya berdiri di samping mobil truck dan tidak berbuat apa-apa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Tandan Buah Kelapa Sawit (TBS) tanggal 10 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Sdr. CECEP selaku kerani timbang CV. MAJU JAYA, dilakukan penimbangan barang bukti berupa buah kelapa sawit tersebut dan dilakukan penghitungan, kemudian diketahui buah kelapa sawit tersebut berjumlah 200 (dua ratus) tandan seberat 1.810 (seribu delapan ratus sepuluh) Kilogram, kemudian berdasarkan Berita Acara Penjualan Barang Bukti dijual dan didapatkan hasil sejumlah Rp 2.715.000,- (dua juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II PT. IKU mengalami kerugian senilai Rp 2.715.000,- (dua juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair
-------Bahwa mereka Terdakwa I NOVAL REHAN MAULANA Bin HERMANTONI bersama-sama dengan Terdakwa II BENI RAMADANI Bin DEDI EFENDI pada hari Jumat, tanggal 09 Februari 2024, sekira Pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Februari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Blok F 03 BP PT. Indo Kebun Unggul, RT. 06, Desa Muaro Singoan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 09 Februari 2024, sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa II menghubungi Terdakwa I dan memintanya untuk menjemput di rumah nenek Terdakwa II. Setelah tiba dilokasi, Terdakwa I kemudian menemui Terdakwa II, lalu datang Saksi SULAMI Binti PONIMAN (selanjutnya disebut SULAMI) dan mengatakan “BEN SANALAH JAGA TIMBANGAN BRONDOLAN DI PEKARANGAN NENEK”, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju timbangan brondolan tersebut;
- Bahwa kemudian sekira pukul 17.00 WIB datang Anak Saksi RENO JUWANDA Bin DEDI EFENDI (selanjutnya disebut RENO) menemui Terdakwa I dan Terdakwa II yang sudah berada di timbangan buah kelapa sawit dan mengatakan kepada Terdakwa II “BANG DISURUH MAMAK AMBIL KAYU”, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II segera pulang kerumah. Sesampainya dirumah, Terdakwa II mengambil kunci mobil truck warna kuning dengan nomor Polisi BH 8917 NL lalu memanaskan mobil truck tersebut agar siap dipergunakan;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.15 WIB pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang memanaskan mobil truck tersebut, saksi SULAMI meminta Anak Saksi RENO untuk ikut menemani Terdakwa II, dan disetujui oleh Anak Saksi RENO, kemudian Anak Saksi RENO mengajak Anak Saksi DIYAN FERDIANSYAH Bin JUAN APRIATNA (selanjutnya disebut DIYAN) yang pada saat itu sedang berada di rumah Anak Saksi RENO untuk bermain;
- Bahwa sekira pukul 17.20 WIB Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Anak Saksi RENO, dan Anak Saksi DIYAN berangkat menuju ke lokasi pengambilan kayu yang berada di Kilometer 14;
- Bahwa kemudian sesampainya di lokasi tumpukan kayu tersebut, Terdakwa II memberhentikan mobil untuk melihat tumpukan kayu tersebut, kemudian karena tidak ada tempat untuk memutar mobil truck tersebut, Terdakwa II pun terus mengemudikan mobil truck untuk mencari lokasi memutar mobil truck;
- Bahwa kemudian sekira pukul 17.45 WIB ketika berusaha memutar mobil truck tersebut Terdakwa II melihat ada tumpukan buah kelapa sawit, lalu mengajak Terdakwa I untuk mengambil tumpukan buah kelapa sawit yang tidak diketahui pemiliknya tersebut;
- Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II langsung turun dari mobil truck, kemudian Terdakwa II membuka bak belakang mobil truck tersebut, sedangkan Anak Saksi RENO dan Anak Saksi DIYAN hanya berdiri di samping mobil, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil tojok yang berada di dalam bak mobil tersebut kemudian memasukkan tumpukan buah kelapa sawit tersebut ke dalam mobil truck;
- Bahwa sekira pukul 18.30 WIB, pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang memasukkan tumpukan buah kelapa sawit tersebut kedalam mobil, datang Saksi BUDIYANTO PANJAITAN Anak dari P. PANJAITAN (selanjutnya disebut BUDIYANTO) dan Saksi ABDUL SOBRI Bin A. RAHMAN (selanjutnya disebut SOBRI) selaku petugas keamanan PT. Indo Kebun Unggul (selanjutnya disebut PT. IKU) mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian sisa buah kelapa sawit yang belum sempat diangkut oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dari tumpukan kelapa sawit dimasukkan ke dalam mobil truck oleh petugas keamanan PT. IKU;
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II, beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Batang Hari oleh pihak keamanan PT. IKU. Sedangkan karena masih di bawah umur, Anak Saksi RENO dan Anak Saksi DIYAN dipulangkan ke keluarganya oleh pihak keamanan PT. IKU karena pada saat kejadian hanya berdiri di samping mobil truck dan tidak berbuat apa-apa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Tandan Buah Kelapa Sawit (TBS) tanggal 10 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Sdr. CECEP selaku kerani timbang CV. MAJU JAYA, dilakukan penimbangan barang bukti berupa buah kelapa sawit tersebut dan dilakukan penghitungan, kemudian diketahui buah kelapa sawit tersebut berjumlah 200 (dua ratus) tandan seberat 1.810 (seribu delapan ratus sepuluh) Kilogram, kemudian berdasarkan Berita Acara Penjualan Barang Bukti dijual dan didapatkan hasil sejumlah Rp 2.715.000,- (dua juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II PT. IKU mengalami kerugian senilai Rp 2.715.000,- (dua juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------
Lebih Subsidiair
-------Bahwa mereka Terdakwa I NOVAL REHAN MAULANA Bin HERMANTONI bersama-sama dengan Terdakwa II BENI RAMADANI Bin DEDI EFENDI pada hari Jumat, tanggal 09 Februari 2024, sekira Pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Februari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Blok F 03 BP PT. Indo Kebun Unggul, RT. 06, Desa Muaro Singoan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 09 Februari 2024, sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa II menghubungi Terdakwa I dan memintanya untuk menjemput di rumah nenek Terdakwa II. Setelah tiba dilokasi, Terdakwa I kemudian menemui Terdakwa II, lalu datang Saksi SULAMI Binti PONIMAN (selanjutnya disebut SULAMI) dan mengatakan “BEN SANALAH JAGA TIMBANGAN BRONDOLAN DI PEKARANGAN NENEK”, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju timbangan brondolan tersebut;
- Bahwa kemudian sekira pukul 17.00 WIB datang Anak Saksi RENO JUWANDA Bin DEDI EFENDI (selanjutnya disebut RENO) menemui Terdakwa I dan Terdakwa II yang sudah berada di timbangan buah kelapa sawit dan mengatakan kepada Terdakwa II “BANG DISURUH MAMAK AMBIL KAYU”, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II segera pulang kerumah. Sesampainya dirumah, Terdakwa II mengambil kunci mobil truck warna kuning dengan nomor Polisi BH 8917 NL lalu memanaskan mobil truck tersebut agar siap dipergunakan;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.15 WIB pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang memanaskan mobil truck tersebut, saksi SULAMI meminta Anak Saksi RENO untuk ikut menemani Terdakwa II, dan disetujui oleh Anak Saksi RENO, kemudian Anak Saksi RENO mengajak Anak Saksi DIYAN FERDIANSYAH Bin JUAN APRIATNA (selanjutnya disebut DIYAN) yang pada saat itu sedang berada di rumah Anak Saksi RENO untuk bermain;
- Bahwa sekira pukul 17.20 WIB Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Anak Saksi RENO, dan Anak Saksi DIYAN berangkat menuju ke lokasi pengambilan kayu yang berada di Kilometer 14;
- Bahwa kemudian sesampainya di lokasi tumpukan kayu tersebut, Terdakwa II memberhentikan mobil untuk melihat tumpukan kayu tersebut, kemudian karena tidak ada tempat untuk memutar mobil truck tersebut, Terdakwa II pun terus mengemudikan mobil truck untuk mencari lokasi memutar mobil truck;
- Bahwa kemudian sekira pukul 17.45 WIB ketika berusaha memutar mobil truck tersebut Terdakwa II melihat ada tumpukan buah kelapa sawit, lalu mengajak Terdakwa I untuk mengambil tumpukan buah kelapa sawit yang tidak diketahui pemiliknya tersebut;
- Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II langsung turun dari mobil truck, kemudian Terdakwa II membuka bak belakang mobil truck tersebut, sedangkan Anak Saksi RENO dan Anak Saksi DIYAN hanya berdiri di samping mobil, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil tojok yang berada di dalam bak mobil tersebut kemudian memasukkan tumpukan buah kelapa sawit tersebut ke dalam mobil truck;
- Bahwa sekira pukul 18.30 WIB, pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II baru memasukkan sekira 14 (empat belas) buah kelapa sawit kedalam mobil, datang Saksi BUDIYANTO PANJAITAN Anak dari P. PANJAITAN (selanjutnya disebut BUDIYANTO) dan Saksi ABDUL SOBRI Bin A. RAHMAN (selanjutnya disebut SOBRI) selaku petugas keamanan PT. Indo Kebun Unggul (selanjutnya disebut PT. IKU) mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian sisa buah kelapa sawit yang belum sempat diangkut oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dari tumpukan kelapa sawit dimasukkan ke dalam mobil truck oleh petugas keamanan PT. IKU;
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II, beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Batang Hari oleh pihak keamanan PT. IKU. Sedangkan karena masih di bawah umur, Anak Saksi RENO dan Anak Saksi DIYAN dipulangkan ke keluarganya oleh pihak keamanan PT. IKU karena pada saat kejadian hanya berdiri di samping mobil truck dan tidak berbuat apa-apa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Tandan Buah Kelapa Sawit (TBS) tanggal 10 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Sdr. CECEP selaku kerani timbang CV. MAJU JAYA, dilakukan penimbangan barang bukti berupa buah kelapa sawit tersebut dan dilakukan penghitungan, kemudian diketahui buah kelapa sawit tersebut berjumlah 200 (dua ratus) tandan seberat 1.810 (seribu delapan ratus sepuluh) Kilogram, kemudian berdasarkan Berita Acara Penjualan Barang Bukti dijual dan didapatkan hasil sejumlah Rp 2.715.000,- (dua juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II PT. IKU mengalami kerugian senilai Rp 2.715.000,- (dua juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------
Muara Bulian,17 April 2024
PENUNTUT UMUM
Muhammad Meldito, S.H.
Ajun Jaksa Madya |