Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2024/PN Mbn 1.Wahyu Nugraha Effendi,SH
2.Lydia Fisca Ayu Briliani,S.H
3.Rezky Utomo, S.H
ANDRI WIRANSA BIN SUHERMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 79/Pid.B/2024/PN Mbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 650 /L.5.11/Eoh.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wahyu Nugraha Effendi,SH
2Lydia Fisca Ayu Briliani,S.H
3Rezky Utomo, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI WIRANSA BIN SUHERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BATANG HARI

SURAT DAKWAAN

No. Reg Perkara : PDM-25/MBULI/Eoh.2/3/2024

 

 

A.  Identitas Terdakwa

           

Nama lengkap             : ANDRI WIRANSA BIN SUHERMAN

Nomor Identitas           : NIK 1504071905990001

Tempat lahir                : Petajen

Umur / tanggal lahir     : 24 tahun / 19 Mei 1999

Jenis kelamin              : Laki-laki

Kebangsaan /

Kewarganegaraan       : Indonesia

Tempat tinggal             :  RT. 005 Desa Petajen Kec. Bajubang Kab. Batang Hari

Agama                         : Islam

Pekerjaan                    : Petani/ Pekebun

Pendidikan                   : SD (tidak tamat)

 

B.  Status Penangkapan dan Penahanan

 

  1. Penangkapan                 :  tanggal 22 Januari 2024 s/d 23 Januari 2024
  2. Penahanan
  • Penyidik                     : Rutan, sejak tanggal 23 Januari 2024 s/d 11 Februari 2024
  • Perpanjangan PU      :  Rutan, sejak tanggal 12 Februari 2024 s/d 22 Maret 2024
  • Penuntut Umum        :  Rutan, sejak tanggal 21 Maret 2024 s/d 9 April 2024

 

C.  Dakwaan

 

KESATU

Primair

 

------Bahwa ia Terdakwa ANDRI WIRANSA BIN SUHERMAN pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024, sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di jalan kampung 9 Nes Desa Sungai Buluh, Kec. Muara Bulian, Kab. Batang Hari, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa dengan mengendarai sepeda motor menuju kampung 9 kemudian sesampainya di Jalan Kampung 9 Nes, Desa Sungai Buluh, Kec. Muara Bulian, Kab. Batang Hari yang merupakan jalan umum yang biasa di lalui masyarakat yang hendak menuju ke Muara Bulian, terdakwa melihat saksi WELMI, S.P.d Binti SLAMET (selanjutnya disebut saksi WELMI) yang sedang dalam perjalanan menggunakan sepeda motornya dari tempat saksi WELMI mengajar yakni SD 139/I Desa Petajen, Kec. Bajubang, Kab. Batang Hari hendak menuju kantor Dinas PDK Muara Bulian, saat di jalan kampung 9 Desa Sungai Buluh, Kec. Muara Bulian, Kab. Batang Hari, terdakwa memepet saksi WELMI kemudian terdakwa menarik tas merk ESLONA berwarna hitam yang dibawa saksi WELMI sambil menendang sepeda motor yang dikendarai saksi WELMI menggunakan kaki sebelah kiri hingga saksi WELMI terjatuh dari kendaraan.
  • Bahwa setelah saksi WELMI terjatuh kemudian terdakwa berhenti dan turun dari motor selanjutnya terdakwa berjalan mendekati saksi WELMI lalu terdakwa mengambil paksa tas merk ESLONA berwarna hitam yang ada di punggung saksi WELMI yang pada saat itu saksi WELMI berusaha mempertahankan tasnya namun saksi WELMI tidak kuat hingga mengakibatkan tali tas merk ESLONA berwarna hitam yang dikenakan saksi WELMI terputus dan terdakwa berhasil mengambil tas milik saksi WELMI.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil tas milik saksi WELMI, terdakwa membawa tas tersebut berlari menuju sepeda motor yang digunakan terdakwa dan melarikan diri meninggalkan saksi WELMI ke arah muara bulian dengan mengendarai sepeda motor. Setelah sampai di Simpang Pete terdakwa berhenti dan memarkirkan sepeda motor di tempat sepi kemudian terdakwa membuka tas merk ESLONA berwarna hitam milik saksi WELMI yang berisi 1 (satu) buah dompet berwarna merah, 1 (satu) buah Hp Oppo berwarna hitam, 1 (satu) buah Hp Xiaomi berwarna silver, 1 (satu) buah BPKB mobil toyota Vios a.n ALVIN NURHUDA, 1 (satu) lembar STNK kendaraan a.n ALVIN NURHUDA, 1 (satu) lembar STNK kendaraan a.n PARIZAL, 1 (satu) lembar STNK kendaraan a.n HENDAR JAYA USMAN, 1 (satu) buah kartu ATM bank BRI warna biru, 1 (satu) kartu ATM bank 9 Jambi warna hitam, 1 (satu) buah KTP a.n WELMI dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) buah HP beserta uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan dompet berwarna merah, STNK, BPKB, ATM, KTP dan tas merk ESLONA berwarna hitam terdakwa buang ke semak-semak. Sedangkan 2 (dua) buah HP milik saksi WELMI terdakwa ambil dan terdakwa gunakan dan uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa pada hari senin tanggal 22 Januari 2024 bertempat di warung tuak Simpang Pete Desa Sungai Buluh, Kec. Muara Bulian, Kab. Batang Hari sekira pukul 16.00 WIB terdakwa ditangkap oleh saksi PANJI ASAGA PUTRA Bin MUSLIM (selanjutnya disebut saksi PANJI) yang merupakan anggota polres Batang Hari, setelah dilakukan interogasi, kemudian saksi PANJI membawa terdakwa ke tempat terdakwa membuang tas merk ESLONA berwarna hitam milik saksi WELMI dan ditempat tersebut ditemukan tas merk ESLONA berwarna hitam milik saksi WELMI beserta isinya yaitu 1 (satu) buah dompet berwarna merah, 1 (satu) buah BPKB mobil toyota Vios a.n ALVIN NURHUDA, 1 (satu) lembar STNK kendaraan a.n ALVIN NURHUDA,1 (satu) lembar STNK kendaraan a.n PARIZAL, 1 (satu) lembar STNK kendaraan a.n HENDAR JAYA USMAN, 1 (satu) buah kartu ATM bank BRI warna biru, 1 (satu) kartu ATM bank 9 Jambi warna hitam, 1 (satu) buah KTP a.n WELMI, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Batang Hari untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi WELMI mengalami Kerugian sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut.
  • Bahwa sebagaimana hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Mitra Medika Batang Hari, Nomor: SPL/214/VER/I/2024/RSMMB yang dibuat di Muara Bulian tanggal 22 Januari 2024 dan ditandatangani dr. Riska Eka Putri hasil pemeriksaan menerangkan bahwa saksi WELMI mengalami luka robek di siku tangan sebelah kanan dengan ukuran 3x2 cm dan luka lecet di telapak tangan kanan dengan ukuran 2,5x2cm berdasarkan dari hasil pemeriksaan luka tersbut disebabkan oleh benturan dan akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi WELMI tidak dapat bekerja selama kurun waktu 7 (tujuh) hari.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

 

------Bahwa ia Terdakwa ANDRI WIRANSA BIN SUHERMAN pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024, sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di jalan kampung 9 Nes Desa Sungai Buluh, Kec. Muara Bulian, Kab. Batang Hari, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa dengan mengendarai sepeda motor menuju kampung 9 kemudian sesampainya di Jalan Kampung 9 Nes, Desa Sungai Buluh, Kec. Muara Bulian, Kab. Batang Hari, terdakwa melihat saksi WELMI, S.P.d Binti SLAMET (selanjutnya disebut saksi WELMI) yang sedang dalam perjalanan menggunakan sepeda motornya dari tempat saksi WELMI mengajar yakni SD 139/I Desa Petajen, Kec. Bajubang, Kab. Batang Hari hendak menuju kantor Dinas PDK Muara Bulian, saat di jalan kampung 9 Desa Sungai Buluh, Kec. Muara Bulian, Kab. Batang Hari, terdakwa memepet saksi WELMI kemudian terdakwa menarik tas merk ESLONA berwarna hitam yang dibawa saksi WELMI sambil menendang sepeda motor yang dikendarai saksi WELMI menggunakan kaki sebelah kiri hingga saksi WELMI terjatuh dari kendaraan.
  • Bahwa setelah saksi WELMI terjatuh kemudian terdakwa berhenti dan turun dari motor selanjutnya terdakwa berjalan mendekati saksi WELMI lalu terdakwa mengambil paksa tas merk ESLONA berwarna hitam yang ada di punggung saksi WELMI yang pada saat itu saksi WELMI berusaha mempertahankan tasnya namun saksi WELMI tidak kuat hingga mengakibatkan tali tas merk ESLONA berwarna hitam yang dikenakan saksi WELMI terputus dan terdakwa berhasil mengambil tas milik saksi WELMI.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil tas milik saksi WELMI, terdakwa membawa tas tersebut berlari menuju sepeda motor yang digunakan terdakwa dan melarikan diri meninggalkan saksi WELMI ke arah muara bulian dengan mengendarai sepeda motor. Setelah sampai di Simpang Pete terdakwa berhenti dan memarkirkan sepeda motor di tempat sepi kemudian terdakwa membuka tas merk ESLONA berwarna hitam milik saksi WELMI yang berisi 1 (satu) buah dompet berwarna merah, 1 (satu) buah Hp Oppo berwarna hitam, 1 (satu) buah Hp Xiaomi berwarna silver, 1 (satu) buah BPKB mobil toyota Vios a.n ALVIN NURHUDA, 1 (satu) lembar STNK kendaraan a.n ALVIN NURHUDA, 1 (satu) lembar STNK kendaraan a.n PARIZAL, 1 (satu) lembar STNK kendaraan a.n HENDAR JAYA USMAN, 1 (satu) buah kartu ATM bank BRI warna biru, 1 (satu) kartu ATM bank 9 Jambi warna hitam, 1 (satu) buah KTP a.n WELMI dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) buah HP beserta uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan dompet berwarna merah, STNK, BPKB, ATM, KTP dan tas merk ESLONA berwarna hitam terdakwa buang ke semak-semak. Sedangkan 2 (dua) buah HP milik saksi WELMI terdakwa ambil dan terdakwa gunakan dan uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa pada hari senin tanggal 22 Januari 2024 bertempat di warung tuak Simpang Pete Desa Sungai Buluh, Kec. Muara Bulian, Kab. Batang Hari sekira pukul 16.00 WIB terdakwa ditangkap oleh saksi PANJI ASAGA PUTRA Bin MUSLIM (selanjutnya disebut saksi PANJI) yang merupakan anggota polres Batang Hari, setelah dilakukan interogasi, kemudian saksi PANJI membawa terdakwa ke tempat terdakwa membuang tas merk ESLONA berwarna hitam milik saksi WELMI dan ditempat tersebut ditemukan tas merk ESLONA berwarna hitam milik saksi WELMI beserta isinya yaitu 1 (satu) buah dompet berwarna merah, 1 (satu) buah BPKB mobil toyota Vios a.n ALVIN NURHUDA, 1 (satu) lembar STNK kendaraan a.n ALVIN NURHUDA,1 (satu) lembar STNK kendaraan a.n PARIZAL, 1 (satu) lembar STNK kendaraan a.n HENDAR JAYA USMAN, 1 (satu) buah kartu ATM bank BRI warna biru, 1 (satu) kartu ATM bank 9 Jambi warna hitam, 1 (satu) buah KTP a.n WELMI, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Batang Hari untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi WELMI mengalami Kerugian sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut.
  • Bahwa sebagaimana hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Mitra Medika Batang Hari, Nomor: SPL/214/VER/I/2024/RSMMB yang dibuat di Muara Bulian tanggal 22 Januari 2024 dan ditandatangani dr. Riska Eka Putri hasil pemeriksaan menerangkan bahwa saksi WELMI mengalami luka robek di siku tangan sebelah kanan dengan ukuran 3x2 cm dan luka lecet di telapak tangan kanan dengan ukuran 2,5x2cm berdasarkan dari hasil pemeriksaan luka tersbut disebabkan oleh benturan dan akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi WELMI tidak dapat bekerja selama kurun waktu 7 (tujuh) hari.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

Primair

------Bahwa ia Terdakwa ANDRI WIRANSA BIN SUHERMAN pada Hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2023, bertempat di rumah saksi Hadi Suprayetno Bin Parjo (Alm) (selanjutnya disebut saksi HADI) yang beralamat di Komplek Perumahan PTPN VI Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa pergi dari rumah terdakwa dengan 1 (satu) buah kunci T menuju ke arah komplek perumahan PTPN VI setelah menempuh perjalanan sekira 2 (dua) jam dari rumah terdakwa, sekira pada pukul 07.00 terdakwa sampai di kebun sawit yang berada tidak jauh dari komplek perumahan PTPN VI, kemudian terdakwa memantau terlebih dahulu dan terdakwa melihat ada 1 (satu) rumah yang tidak ada pemiliknya karena pemiliknya sudah pergi untuk bekerja.
  • Bahwa sekira pukul 08.00 WIB terdakwa melihat rumah saksi HADI dalam keadaan kosong, selanjutnya terdakwa mendekati rumah saksi HADI dan langsung menuju jendela bagian samping rumah saksi HADI yang terhubung ke ruang keluarga, kemudian terdakwa mencongkel jendela bagian samping rumah saksi HADI menggunakan pahat kayu yang mengakibatkan jendela kayu serta kunci jendela tersebut menjadi rusak dan baut kunci terlepas dari jendela tersebut.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah saksi HADI dengan cara memanjat melalui jendela samping yang telah terdakwa rusak, setelah berhasil masuk ke ruang keluarga terdakwa berjalan masuk ke dalam kamar selanjutnya terdakwa membuka lemari dan laci di dalam lemari tersebut dan menemukan cincin emas yang kemudian cincin emas tersebut terdakwa masukkan ke dalam kantong celananya, selanjutnya terdakwa berjalan masuk ke kamar yang ada di sebelahnya namun terdakwa tidak menemukan barang berharga, setelah itu terdakwa berjalan menuju dapur dan melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor  honda revo warna hitam merah, no rangka MH1JBK319FK125651, nomor mesin JBK3E1126014, nomor polisi BH 3257 VF beserta kunci kontaknya yang masih terpasang pada kontak sepeda motor tersebut kemudian terdakwa membuka pintu dapur rumah saksi HADI untuk mengeluarkan sepeda motor tersebut.
  • Bahwa selanjutnya tanpa izin dari saksi HADI terdakwa langsung membawa pergi mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam merah no rangka MH1JBK319FK125651, nomor mesin JBK3E1126014, nomor polisi BH 3257 VF, selanjutnya di perjalanan menuju arah muara bulian dan terdakwa melepas plat nomor polisi sepeda motor tersebut dan terdakwa membuang plat nomor polisi sepeda motor tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 1 Januari 2024, terdakwa menghubungi sdr. ANDRE (Belum tertangkap/DPO) untuk meminta bantuan agar sdr. ANDRE menjualkan cincin emas yang terdakwa ambil dari rumah saksi HADI, dari hasil penjualan cincin tersebut terdakwa mendapat uang sejumlah Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa pada hari senin tanggal 22 Januari 2024 bertempat di warung tuak Simpang Pete Desa Sungai Buluh, Kec. Muara Bulian, Kab. Batang Hari sekira pukul 16.00 WIB terdakwa ditangkap oleh saksi PANJI ASAGA PUTRA Bin MUSLIM (selanjutnya disebut saksi PANJI) yang merupakan anggota  polres Batang Hari dan pada saksi PANJI melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi PANJI menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor  honda revo warna hitam merah, no rangka MH1JBK319FK125651, nomor mesin JBK3E1126014, nomor polisi BH 3257 VF yang diketahui adalah milik saksi HADI.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi HADI mengalami kerugian sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidiair

------Bahwa ia Terdakwa ANDRI WIRANSA BIN SUHERMAN pada Hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2023, bertempat di rumah saksi Hadi Suprayetno Bin Parjo (Alm) (selanjutnya disebut saksi HADI) yang beralamat di Komplek Perumahan PTPN VI Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa pergi dari rumah terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah pahat kayu dan 1 (satu) buah kunci T menuju ke arah komplek perumahan PTPN VI setelah menempuh perjalanan sekira 2 (dua) jam dari rumah terdakwa, sekira pada pukul 07.00 terdakwa sampai di kebun sawit yang berada tidak jauh dari komplek perumahan PTPN VI, kemudian terdakwa memantau terlebih dahulu dan terdakwa melihat ada 1 (satu) rumah yang tidak ada pemiliknya karena pemiliknya sudah pergi untuk bekerja.
  • Bahwa sekira pukul 08.00 WIB terdakwa melihat rumah saksi HADI dalam keadaan kosong, selanjutnya terdakwa mendekati rumah saksi HADI dan masuk ke dalam rumah saksi HADI melalui jendela yang terhubung ke ruang keluarga, setelah berhasil masuk ke ruang keluarga terdakwa berjalan masuk ke dalam kamar selanjutnya terdakwa membuka lemari dan laci di dalam lemari tersebut dan menemukan cincin emas yang kemudian cincin emas tersebut terdakwa masukkan ke dalam kantong celananya, selanjutnya terdakwa berjalan masuk ke kamar yang ada di sebelahnya namun terdakwa tidak menemukan barang berharga, setelah itu terdakwa berjalan menuju dapur dan melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor  honda revo warna hitam merah, no rangka MH1JBK319FK125651, nomor mesin JBK3E1126014, nomor polisi BH 3257 VF beserta kunci kontaknya yang masih terpasang pada kontak sepeda motor tersebut kemudian terdakwa membuka pintu dapur rumah saksi HADI untuk mengeluarkan sepeda motor tersebut.
  • Bahwa selanjutnya tanpa izin dari saksi HADI terdakwa langsung membawa pergi mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam merah no rangka MH1JBK319FK125651, nomor mesin JBK3E1126014, nomor polisi BH 3257 VF, selanjutnya di perjalanan menuju arah muara bulian dan terdakwa melepas plat nomor polisi sepeda motor tersebut dan terdakwa membuang plat nomor polisi sepeda motor tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 1 Januari 2024, terdakwa menghubungi sdr. ANDRE (Belum tertangkap/DPO) untuk meminta bantuan agar sdr. ANDRE menjualkan cincin emas yang terdakwa ambil dari rumah saksi HADI, dari hasil penjualan cincin tersebut terdakwa mendapat uang sejumlah Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa pada hari senin tanggal 22 Januari 2024 bertempat di warung tuak Simpang Pete Desa Sungai Buluh, Kec. Muara Bulian, Kab. Batang Hari sekira pukul 16.00 WIB terdakwa ditangkap oleh saksi PANJI ASAGA PUTRA Bin MUSLIM (selanjutnya disebut saksi PANJI) yang merupakan anggota  polres Batang Hari dan pada saksi PANJI melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi PANJI menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor  honda revo warna hitam merah, no rangka MH1JBK319FK125651, nomor mesin JBK3E1126014, nomor polisi BH 3257 VF yang diketahui adalah milik saksi HADI.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi HADI mengalami kerugian sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP.-

 

Muara Bulian,1 April 2024

Penuntut Umum

 

 

 

Rezky Utomo, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya