INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2024/PN Mbn | H. MUHAMMAD | 1.Ibnu Satria Ramadhan 2.Ridwan 3.Husnaini 4.Marpuah 5.PT. Berlian Berkat Batang Hari d/h PT. Tunjuk Langit Sejahtera |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jan. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2024/PN Mbn | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Jan. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 5.000.000.000,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara hukum bidang tanah dalam perkara a quo adalah milik Penggugat.
3. Menyatakan bukti-bukti surat Penggugat berdasar atas hukum dan mempunyai kekuatan hukum.
4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat melakukan jual beli tanpa dasar adalah Perbuatan Melawan Hukum.
5. Menyatakan segala surat-surat yang dibuat oleh Para Tergugat baik sebelum, saat dan setelah jual beli dalam perkara a quo tidak berdasarkan atas hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
6. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materil kepada Penggugat secara tanggung rentengĀ sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah) secara tunai.
7. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian immateril kepada Penggugat secara tanggung rentengĀ sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) secara tunai.
8. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) apabila Tergugat lalai dalam menjalankan putusan ini untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai setiap hari atas kelalaian memenuhi isi putusan.
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta benda milik Para Tergugat jika Para Tergugat lalai menjalankan Putusan ini;
10. Menyatakan Putusan ini segera dapat dijalankan serta merta walaupun ada verzet, banding ataupun kasasi.
11. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan mematuhi Putusan ini.
12. Mengukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Et aequo ex bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |