Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2024/PN Mbn 1.John Freddy Simbolon,S.H.
2.Musdalifah Djohar
3.Samuel Joshida
4.Rezky Utomo, S.H
NUZUL INDRA Bin ASMARAN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2024/PN Mbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 624/L.5.11/Enz.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1John Freddy Simbolon,S.H.
2Musdalifah Djohar
3Samuel Joshida
4Rezky Utomo, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUZUL INDRA Bin ASMARAN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BATANG HARI

SURAT DAKWAAN

No. Reg Perkara : PDM- 17/MBULI/Enz.2/3/2024

 

A.  Identitas Terdakwa

           

Nama lengkap             :    NUZUL INDRA Bin ASMARAN (Alm)

Nomor Identitas           :    (KTP) 1504052208780001

Tempat lahir                :    Batang Hari

Umur / tanggal lahir     :    45 tahun / 22 Agustus 1978

Jenis kelamin              :    Laki-laki

Kebangsaan /

Kewarganegaraan       :    Indonesia

Tempat tinggal             :    RT. 004/RW. 002, Desa Awin, Kec. Pemayung, Kab. Batang Hari

Agama                         :    Islam

Pekerjaan                    :    Wiraswasta

Pendidikan                   :    SLTA (Tamat)

 

B.  Status Penangkapan dan Penahanan

 

  1. Penangkapan                          : tanggal 14 November 2023 s/d 17 November 2023

Diperpanjang Penyidik           : tanggal 17 November 2023 s/d 20 November 2023

  1. Penahanan                    

                -    Penyidik                              : Rutan, sejak tanggal 20 November 2023 s/d 9 Desember 2023

                -    Perpanjangan PU               : Rutan, sejak tanggal 10 Desember 2023 s/d 18 Januari 2024

                -    Perpanjangan Pertama

Ketua PN                            : Rutan, sejak tanggal 19 Januari 2024 s/d 17 Februari 2024

                -    Perpanjangan Kedua

                     Ketua PN                            : Rutan, sejak tanggal 18 Februari 2024 s/d 18 Maret 2024

                -    Penuntut Umum                 : Rutan, sejak tanggal 18 Maret 2024 s/d 6 April 2024

 

C.  Dakwaan

 

-------Bahwa ia Terdakwa NUZUL INDRA Bin ASMARAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2023 bertempat di Jalan Ness RT. 005, Desa Sungai Buluh, Kec. Muara Bulian, Kab. Batang Hari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. PIT (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan mengatakan ”PIT MASIH ADO BARANG DAK SAYO NAK NUMPANG BELI” kemudian dijawab oleh Sdr. PIT ”ADO JEMPUTLA DI TEMPAT BIASO PINGGIR JALAN SEKERNAN TU” kemudian Terdakwa langsung pergi ke daerah Sekernan, Kab. Muaro Jambi dengan menggunakan sepeda motor Jupiter Z warna hitam dengan Nopol BH 6993 VQ, lalu sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa tiba di sekitar pinggir jalan Sekernan Kab. Muaro Jambi dan bertemu dengan Sdr. PIT, lalu Sdr. PIT langsung memberikan narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) JI kemudian Terdakwa menyerahkan uang yang sudah disiapkannya kepada Sdr. PIT sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atas pembelian narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
  • Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa ditelepon oleh Sdr. MAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang hendak membeli narkotika jenis sabu-sabu dari Terdakwa dengan mengatakan ”BANG ADO BARANG DAK KALO ADO SAYO SAMO YUDI NAK BELI” lalu Terdakwa menjawab ”ADO KARENA TADI SAYO SUDAH BELI DARI Sdr. PIT” kemudian Sdr. MAN menjawab ”BISO DAK BANG ANTAR DITEMPAT BIASO (Daerah Kilangan). Setelah itu sekira pukul 20.00 WIB bertempat dipinggir jalan arah Kilangan Terdakwa bertemu dengan Sdr. MAN dan Sdr. YUDI (Daftar Pencarian Orang/DPO), kemudian Terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket berisi narkotika jenis sabu-sabu kepada Sdr. MAN dan Sdr. YUDI lalu mereka menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. EKO (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang hendak membeli narkotika jenis sabu-sabu dari Terdakwa dengan mengatakan ”ADO BARANG DAK BANG” lalu Terdakwa jawab ”ADO SISA PAKEAN SAYO” kemudian dijawab Sdr. EKO ”MAULAH BANG JAM 4 SORE ANTARLA BANG DI POM BENSIN SUNGAI BULUH AKU NUNGGU”, lalu sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa sampai di Pom Bensin Sungai Buluh lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket berisi narkotika jenis sabu-sabu kepada Sdr. EKO lalu Sdr. EKO menyerahkan uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pulang kerumah.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 10.30 WIB, Saksi REGO JULIAN PRATAMA Bin IRESMANTO (selanjutnya disebut Saksi REGO), Saksi RICKY SUTEJO Bin RUSTADI (selanjutnya disebut saksi RICKY) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Gajah Mada RT. 006, Kel. Teratai, Kec. Muara Bulian, Kab. Batang Hari, lalu sekira pukul 11.00 WIB Saksi REGO dan Saksi RICKY pergi menuju ke Jalan Gajah Mada RT.006 Kel. Teratai Kec. Muara Bulian Kab. Batang Hari dimana tempat tersebut merupakan kost anak Terdakwa, lalu setibanya ditempat tersebut Saksi REGO mengetuk pintu rumah kost anak Terdakwa tersebut, lalu masuk dan mengamankan seseorang yang mengaku bernama NUZUL INDRA Bin ASMARAN (Alm), setelah Terdakwa diamankan, Saksi RICKY menjemput Saksi ARI WIJAYA Bin H. HADIMAN (selanjutnya disebut Saksi ARI) yang merupakan pemilik dari kost anak Terdakwa tersebut untuk ikut menyaksikan penggeledahan yang dilakukan terhadap Terdakwa. Sesampainya Saksi ARI di tempat Terdakwa diamankan, lalu langsung dilakukan penggeledahan terhadap kost tempat Terdakwa diamankan dan ditemukan 1 (satu) buah sendok sabu-sabu yang terbuat dari pipet sedot, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A15S warna putih berikut simcard dan memorycard, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA JUPITER Z1 warna hitam dengan nomor polisi BH 6993 VQ berikut kunci kontak dan STNK a.n. YONATA RAFAEL, namun tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian Saksi REGO kembali menanyakan kepada Terdakwa dimana posisi narkotika jenis sabu-sabu disimpan lalu Terdakwa memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut disimpan oleh Terdakwa di bawah tiang Wifi yang bertempat di Jalan Ness RT. 005, Desa Sungai Buluh, Kec. Muara Bulian, Kab. Batang Hari, kemudian sekira pukul 11.30 WIB Saksi REGO dan Anggota Sat Resnarkoba lainnya segera pergi menuju tempat yang diberitahukan Terdakwa tersebut lalu sesampainya ditempat tersebut kemudian ditemukanlah 4 (empat) paket kecil plastik klip bening transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman dan 1 (satu) buah plastik klip bening transparan ukuran kecil kosong, lalu Saksi RICKY dan Saksi NUR KARIM Bin RONI (selanjutnya disebut Saksi NUR) selaku ketua RT. 005 juga sampai di tempat tersebut untuk menyaksikan telah ditemukannya narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan oleh Terdakwa. Selanjutnya terhadap Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Batang Hari untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti diduga Narkotika Jenis Sabu dari Kantor Pengadaian UPC Muara Bulian, pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 terhadap barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibuat dan ditandatangani oleh Petugas Penimbang atas nama Muhammad Aldin Hanafiah NIK.P86729 yang melakukan penimbangan, disaksikan oleh Nofriansah dan Mareden R.H. S.Pd diperoleh hasil sebagai berikut:

4 Paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan total :

Total Keseluruhan Berat Bersih

=

0,27 gram

Disisihkan Untuk Uji BPOM (dari paket 1)

=

0,05 gram

BB Persidangan di PN

=

0,22 gram

 

  • Bahwa selanjutnya berdasar Keterangan Pengujian Nomor: R-PP.01.01.5A.5A1.11.23.104 tanggal 17 November 2023 yang hasilnya telah diverifikasi oleh atas nama Armeiny Romita, S.Si.,Apt., terhadap contoh diterima di laboratorium berupa amplop coklat bersegel sudah dirobek berisi plastik putih berjahit tepi benang warna merah bertanda ”UJI BPOM” berisi 1 (satu) plastik klip bening kecil berisi kristal putih bening, dengan kondisi contoh berat sampel diterima BPOM (netto: 0,03 gram), BA penyisihan barang bukti dari Kepolisian (netto: 0,05 gram)

Hasil Pengujian:

1.

Pemeriksaan Organoleptik

:

Warna

:

Putih Bening

Rasa

:

N/A

 

 

:

Bau

:

Tidak Berbau

Bentuk

:

Serbuk Kristal

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

Pemeriksaan Kimia

 

Hasil

 

 

Identifikasi Methamphetamin

 

Positif

 

 

Kesimpulan : Sampel Positif / Terdeteksi Methamphetamine.

 

  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa sabu-sabu dengan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram adalah secara tanpa hak atau tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------

 

ATAU

 

-------Bahwa ia Terdakwa NUZUL INDRA Bin ASMARAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2023 bertempat di Jalan Ness RT. 005, Desa Sungai Buluh, Kec. Muara Bulian, Kab. Batang Hari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. PIT (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk menanyakan narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Terdakwa langsung pergi ke daerah Sekernan, Kab. Muaro Jambi dengan menggunakan sepeda motor Jupiter Z warna hitam dengan Nopol BH 6993 VQ, lalu sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa tiba di sekitar pinggir jalan Sekernan Kab. Muaro Jambi dan bertemu dengan Sdr. PIT, lalu Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. PIT sebanyak 1 (satu) JI, lalu Terdakwa pulang ke rumah yang bertempat di RT. 004/RW. 002, Desa Awin, Kec. Pemayung, Kab. Batang Hari.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 10.30 WIB, Saksi REGO JULIAN PRATAMA Bin IRESMANTO (selanjutnya disebut Saksi REGO), Saksi RICKY SUTEJO Bin RUSTADI (selanjutnya disebut saksi RICKY) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Gajah Mada RT. 006, Kel. Teratai, Kec. Muara Bulian, Kab. Batang Hari, lalu sekira pukul 11.00 WIB Saksi REGO dan Saksi RICKY pergi menuju ke Jalan Gajah Mada RT.006 Kel. Teratai Kec. Muara Bulian Kab. Batang Hari dimana tempat tersebut merupakan kost anak Terdakwa, lalu setibanya ditempat tersebut Saksi REGO mengetuk pintu rumah kost anak Terdakwa tersebut, lalu masuk dan mengamankan seseorang yang mengaku bernama NUZUL INDRA Bin ASMARAN (Alm), setelah Terdakwa diamankan, Saksi RICKY menjemput Saksi ARI WIJAYA Bin H. HADIMAN (selanjutnya disebut Saksi ARI) yang merupakan pemilik dari kost anak Terdakwa tersebut untuk ikut menyaksikan penggeledahan yang dilakukan terhadap Terdakwa. Sesampainya Saksi ARI di tempat Terdakwa diamankan, lalu langsung dilakukan penggeledahan terhadap kost tempat Terdakwa diamankan dan ditemukan 1 (satu) buah sendok sabu-sabu yang terbuat dari pipet sedot, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A15S warna putih berikut simcard dan memorycard, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA JUPITER Z1 warna hitam dengan nomor polisi BH 6993 VQ berikut kunci kontak dan STNK a.n. YONATA RAFAEL, namun tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian Saksi REGO kembali menanyakan kepada Terdakwa dimana posisi narkotika jenis sabu-sabu disimpan lalu Terdakwa memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut disimpan oleh Terdakwa di bawah tiang Wifi yang bertempat di Jalan Ness RT. 005, Desa Sungai Buluh, Kec. Muara Bulian, Kab. Batang Hari, kemudian sekira pukul 11.30 WIB Saksi REGO dan Anggota Sat Resnarkoba lainnya segera pergi menuju tempat yang diberitahukan Terdakwa tersebut lalu sesampainya ditempat tersebut kemudian ditemukanlah 4 (empat) paket kecil plastik klip bening transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman dan 1 (satu) buah plastik klip bening transparan ukuran kecil kosong, lalu Saksi RICKY dan Saksi NUR KARIM Bin RONI (selanjutnya disebut Saksi NUR) selaku ketua RT. 005 juga sampai di tempat tersebut untuk menyaksikan telah ditemukannya narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan oleh Terdakwa. Selanjutnya terhadap Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Batang Hari untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti diduga Narkotika Jenis Sabu dari Kantor Pengadaian UPC Muara Bulian, pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 terhadap barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibuat dan ditandatangani oleh Petugas Penimbang atas nama Muhammad Aldin Hanafiah NIK.P86729 yang melakukan penimbangan, disaksikan oleh Nofriansah dan Mareden R.H. S.Pd diperoleh hasil sebagai berikut:

4 Paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan total :

Total Keseluruhan Berat Bersih

=

0,27 gram

Disisihkan Untuk Uji BPOM (dari paket 1)

=

0,05 gram

BB Persidangan di PN

=

0,22 gram

 

  • Bahwa selanjutnya berdasar Keterangan Pengujian Nomor: R-PP.01.01.5A.5A1.11.23.104 tanggal 17 November 2023 yang hasilnya telah diverifikasi oleh atas nama Armeiny Romita, S.Si.,Apt., terhadap contoh diterima di laboratorium berupa amplop coklat bersegel sudah dirobek berisi plastik putih berjahit tepi benang warna merah bertanda ”UJI BPOM” berisi 1 (satu) plastik klip bening kecil berisi kristal putih bening, dengan kondisi contoh berat sampel diterima BPOM (netto: 0,03 gram), BA penyisihan barang bukti dari Kepolisian (netto: 0,05 gram)

Hasil Pengujian:

1.

Pemeriksaan Organoleptik

:

Warna

:

Putih Bening

Rasa

:

N/A

 

 

:

Bau

:

Tidak Berbau

Bentuk

:

Serbuk Kristal

2.

Pemeriksaan Kimia

 

Hasil

 

 

Identifikasi Methamphetamin

 

Positif

 

 

Kesimpulan : Sampel Positif / Terdeteksi Methamphetamine.

 

  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu dengan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram adalah secara tanpa hak atau tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------

 

ATAU

 

-------Bahwa ia Terdakwa NUZUL INDRA Bin ASMARAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2023 bertempat di Jalan Ness RT. 005, Desa Sungai Buluh, Kec. Muara Bulian, Kab. Batang Hari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa tiba di sekitar pinggir jalan Sekernan Kab. Muaro Jambi dan bertemu dengan Sdr. PIT, lalu Terdakwa bertemu dengan Sdr. PIT kemudian yang kemudian memperoleh narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. PIT, lalu Terdakwa pulang ke rumah yang bertempat di RT. 004/RW. 002, Desa Awin, Kec. Pemayung, Kab. Batang Hari dan sesampainya di rumah sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa langsung masuk ke kamarnya lalu menyiapkan alat berupa botol plastik, kaca pirek dan pipet sedot kemudian Terdakwa rangkai menjadi bong, setelah itu Terdakwa memasukkan sabu tersebut kedalam kaca pirek lalu terdakwa membakar kaca pirek tersebut sambil dihisap sampai narkotika jenis sabu-sabu tersebut habis.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 10.30 WIB, Saksi REGO JULIAN PRATAMA Bin IRESMANTO (selanjutnya disebut Saksi REGO), Saksi RICKY SUTEJO Bin RUSTADI (selanjutnya disebut saksi RICKY) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Gajah Mada RT. 006, Kel. Teratai, Kec. Muara Bulian, Kab. Batang Hari, lalu sekira pukul 11.00 WIB Saksi REGO dan Saksi RICKY pergi menuju ke Jalan Gajah Mada RT.006 Kel. Teratai Kec. Muara Bulian Kab. Batang Hari dimana tempat tersebut merupakan kost anak Terdakwa, lalu setibanya ditempat tersebut Saksi REGO mengetuk pintu rumah kost anak Terdakwa tersebut, lalu masuk dan mengamankan seseorang yang mengaku bernama NUZUL INDRA Bin ASMARAN (Alm), setelah Terdakwa diamankan, Saksi RICKY menjemput Saksi ARI WIJAYA Bin H. HADIMAN (selanjutnya disebut Saksi ARI) yang merupakan pemilik dari kost anak Terdakwa tersebut untuk ikut menyaksikan penggeledahan yang dilakukan terhadap Terdakwa. Sesampainya Saksi ARI di tempat Terdakwa diamankan, lalu langsung dilakukan penggeledahan terhadap kost tempat Terdakwa diamankan dan ditemukan 1 (satu) buah sendok sabu-sabu yang terbuat dari pipet sedot, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A15S warna putih berikut simcard dan memorycard, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA JUPITER Z1 warna hitam dengan nomor polisi BH 6993 VQ berikut kunci kontak dan STNK a.n. YONATA RAFAEL, namun tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian Saksi REGO kembali menanyakan kepada Terdakwa dimana posisi narkotika jenis sabu-sabu disimpan lalu Terdakwa memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut disimpan oleh Terdakwa di bawah tiang Wifi yang bertempat di Jalan Ness RT. 005, Desa Sungai Buluh, Kec. Muara Bulian, Kab. Batang Hari, kemudian sekira pukul 11.30 WIB Saksi REGO dan Anggota Sat Resnarkoba lainnya segera pergi menuju tempat yang diberitahukan Terdakwa tersebut lalu sesampainya ditempat tersebut kemudian ditemukanlah 4 (empat) paket kecil plastik klip bening transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman dan 1 (satu) buah plastik klip bening transparan ukuran kecil kosong, lalu Saksi RICKY dan Saksi NUR KARIM Bin RONI (selanjutnya disebut Saksi NUR) selaku ketua RT. 005 juga sampai di tempat tersebut untuk menyaksikan telah ditemukannya narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan oleh Terdakwa. Selanjutnya terhadap Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Batang Hari untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti diduga Narkotika Jenis Sabu dari Kantor Pengadaian UPC Muara Bulian, pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 terhadap barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibuat dan ditandatangani oleh Petugas Penimbang atas nama Muhammad Aldin Hanafiah NIK.P86729 yang melakukan penimbangan, disaksikan oleh Nofriansah dan Mareden R.H. S.Pd diperoleh hasil sebagai berikut:

4 Paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan total :

Total Keseluruhan Berat Bersih

=

0,27 gram

Disisihkan Untuk Uji BPOM (dari paket 1)

=

0,05 gram

BB Persidangan di PN

=

0,22 gram

 

  • Bahwa selanjutnya berdasar Keterangan Pengujian Nomor: R-PP.01.01.5A.5A1.11.23.104 tanggal 17 November 2023 yang hasilnya telah diverifikasi oleh atas nama Armeiny Romita, S.Si.,Apt., terhadap contoh diterima di laboratorium berupa amplop coklat bersegel sudah dirobek berisi plastik putih berjahit tepi benang warna merah bertanda ”UJI BPOM” berisi 1 (satu) plastik klip bening kecil berisi kristal putih bening, dengan kondisi contoh berat sampel diterima BPOM (netto: 0,03 gram), BA penyisihan barang bukti dari Kepolisian (netto: 0,05 gram)

Hasil Pengujian:

1.

Pemeriksaan Organoleptik

:

Warna

:

Putih Bening

Rasa

:

N/A

 

 

:

Bau

:

Tidak Berbau

Bentuk

:

Serbuk Kristal

2.

Pemeriksaan Kimia

 

Hasil

 

 

Identifikasi Methamphetamin

 

Positif

 

 

Kesimpulan : Sampel Positif / Terdeteksi Methamphetamine.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil Laboratorium Rumah Sakit Mitra Medika Batang Hari Nomor 300/II/RSMMB/2024 tanggal 14 November 2023 atas nama NUZUL INDRA Bin ASMARAN (Alm) telah dilakukan pemeriksaan urine dan diketahui bahwa Terdakwa NUZUL INDRA Bin ASMARAN (Alm), Positive (+) Jenis Amphetamine dan Methamphetamine.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

 

 

Muara Bulian, 1 April 2024

Penuntut Umum

 

 

 

Samuel Joshida, S.H.

Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya