Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2024/PN Mbn 1.MONA PRATIWI, S.H
2.HANNA FITRIANTI, S.H.,M.Kn
3.SATYA ADY PRATAMA, S.H.
APRINDA Bin AHMAD JUPRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 78/Pid.B/2024/PN Mbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-371/L.5.11.7/Eoh.2/04/2024.
Penuntut Umum
NoNama
1MONA PRATIWI, S.H
2HANNA FITRIANTI, S.H.,M.Kn
3SATYA ADY PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APRINDA Bin AHMAD JUPRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAMBI

CABANG KEJAKSAAN NEGERI BATANGHARI DI MUARA TEMBESI

   SURAT DAKWAAN

No. Reg Perkara : PDM-26/M.BULI.1/3/2024

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

                              

Nama lengkap

:

APRINDA Bin AHMAD JUPRI;

Nomor Identitas

:

1509022804890001;

Tempat lahir

:

SUNGAI BENGKAL;

Umur / Tanggal lahir

:

35 tahun / 28 April 1989;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan

:

Indonesia;

Tempat tinggal

:

Desa Sungai Lingkar Kec. Maro Sebo Ulu Kab. Batanghari;

A g a m a

:

Islam;

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun;

Pendidikan

:

MTS (Tidak Tamat).

 

B.  PENAHANAN :

 

  1. Penangkapan                  :     tgl. 06 Februari 2024 s/d 07 Februari 2024
  2. Penahanan                          
  • Penyidik                   :     Rutan, sejak tgl. 07 Februari 2024 s/d tgl. 26 Februari 2024  
  • Perpanjangan PU :     Rutan, sejak tgl. 27 Februari 2024 s/d tgl. 06 April 2024  
  • Penuntut Umum   :     Rutan, sejak tgl. 27 Maret 2024 s/d tgl. 15 April 2024

 

  1. DAKWAAN :

Pertama :

Bahwa ia Terdakwa APRINDA Bin AHMAD JUPRI pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di di kebun kelapa sawit milik perusahaan PT.PMB (Putra Muda Brother) Blok B19 Divisi III Desa Sungai Lingkar Kec.Maro Sebo Ulu Kab.Batanghari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------

  • Bermula ketika pada hari senin tanggal 05 Februari 2024 Sekira Pukul 16.00 Wib Terdakwa kesehariannya sebagai penjaga kebun sawit sedang kehabisan uang untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya dan berniat untuk mengambil buah sawit milik PT.PMB yang lokasi kebun sawit milik PT PMB tidak jauh dari lokasi tempat kebun sawit yang Terdakwa jaga. kemudian sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa pergi ke BLOK B 19 PT PMB dan telah mempersiapkan 1 (Satu) Buah Dodos , 1 (satu) Buah Keranjang Rotan yang diletakan di atas 1 (Satu) Unit sepeda motor HONDA MEGAPRO Pretelan milik Terdakwa untuk melakukan pemanenan di kebun PT PMB Blok B 19 tanpa ijin dan sepengetahuan dari PT PMB dengan cara dodos yang Terdakwa gunakan diarahkan dan diayunkan kearah Buah sawit, setelah jatuh dan terkumpul sebanyak 10 (Sepuluh) tandan dan Terdakwa memasukkannya ke dalam keranjang di atas sepeda motor milik Terdakwa, kemudian setelah selesai Terdakwa membawa buah sawit yang berjumlah 10 (sepuluh) tandan tersebut untuk ke arah dermaga untuk diseberangi, sesampainya di dermaga Terdakwa di berhentikan oleh Pihak keamanan PT.PMB dan Terdakwa langsung di interogasi, setelah itu Terdakwa di minta untuk menujukkan tempat Terdakwa mengambil Buah sawit yang Terdakwa bawa, setelah sampai yang mana Lokasi tersebut memang Milik PT.PMB  Terdakwa mengakui perbuatannya yang telah melakukan Tindak Pidana Pencurian atas 10 (sepuluh) buah tandan sawit milik PT PMB;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa APRINDA Bin AHMAD JUPRI tidak memiliki ijin dari dari PT. PMB (Putra Muda Brother) selaku pemilik buah tandan sawit tersebut;
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk terdakwa jual kembali dan hasil penjualannya untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari;
  • Bahwa benar akibat perbuatan tersebut, PT PMB mengalami kerugian sekitar Rp. 200.000,00 (Dua ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Muara Tembesi, 27 Maret 2023

PENUNTUT UMUM

 

 

 

SATYA ADY PRATAMA, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19940712 202012 1 017

 

Pihak Dipublikasikan Ya