Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAMBI
KEJAKSAAN NEGERI BATANG HARI
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM- 24/MBULI/Eoh.2/3/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap
|
:
|
SUYENTO ANAK DARI SUKIYANTO
|
Nomor Identitas
|
:
|
NIK 1571022012860001
|
Tempat lahir
|
:
|
Jambi
|
Umur/Tgl. Lahir
|
:
|
37 tahun / 20 Desember 1986
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Adityawarman No.11, RT.14, Kel. Tehok, Kec. Jambi Selatan Kota Jambi
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta/Sopir
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 15 Januari 2024 s/d 16 Januari 2024
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, 16 Januari 2024 s/d 4 Februari 2024
|
|
- Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, 5 Februari 2024 s/d 15 Maret 2024
|
|
|
:
|
Rutan, 15 Maret 2024 s/d 3 April 2024
|
- DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa SUYENTO ANAK DARI SUKIYANTO pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023, pada hari Kamis tanggal 9 November 2023, pada hari Kamis tangga 16 November 2023, pada hari Minggu tanggal 19 November 2023, pada hari Selasa tanggal 21 November 2023, pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023, pada hari Sabtu 2 Desember 2023, pada hari Selasa 12 Desember 2023, pada hari Sabtu 16 Desember 2023, pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023, pada hari Selasa 26 Desember 2023 dan pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira Pukul 04.00 WIB atau atau setidak-tidaknya dalam beberapa waktu lain antara 4 November 2023 sampai dengan pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024, bertempat di RT. 05 Desa Lopak Aur, Kec. Pemayung, Kab. Batang Hari serta daerah Muara Bulian dan Tembesi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa yang merupakan Karyawan selaku Sopir Truk Pengangkut Tandan Buah Kelapa Sawit pada PT. Sungai Bahar Pasifik Utama (PT. SBPU) berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tanggal 3 Januari 2020 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024 mengenai Perjanjian Karyawan PT. SBPU yang ditandatangani oleh Saksi JONI Selaku Personalia;
- Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023, pada hari Kamis tanggal 09 November 2023, pada hari Kamis tanggal16 November 2023, pada hari Minggu tanggal 19 November 2023, pada hari Selasa tanggal 21 November 2023, pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023, pada hari Sabtu 02 Desember 2023, pada hari Selasa 12 Desember 2023, pada hari Sabtu 16 Desember 2023, pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023, pada hari Selasa 26 Desember 2023 bermula dari tugas Terdakwa mengangkut Tandan Buah Kelapa Sawit (TBS) milik PT. SBPU yang berasal dari Kebun Sawit yang terletak Desa Jangga Kecamatan Batin XXIV menuju Pabrik Pengolahan yang terletak di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Truck Merk Mitsubishi dengan Nomor Polisi BH 8924 MW berwarna kuning dengan Nomor Rangka MHMFE84PWLK018230, Nomor Mesin 4D34TU87897;
- Bahwa Dalam waktu tersebut terdakwa memuat buah kelapa sawit milik PT. SBPU yang berasal dari Kebun Sawit yang Desa Jangga Kecamatan Batin XXIV yang semestinya diantarkan oleh terdakwa menuju Pabrik Pengolahan yang terletak di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Truck Merk Mitsubishi dengan Nomor Polisi BH 8924 MW berwarna kuning dengan Nomor Rangka MHMFE84PWLK018230, Nomor Mesin 4D34TU87897, akan tetapi saat di perjalanan dengan sengaja dan tanpa seijin PT. SPBU terdakwa singgah di daerah Muara Tembesi dan Muara bulian untuk menjual Sebagian buah Kelapa Sawit milik PT. SBPU kepada Sdr. JOKO (DPO/Belum Tertangkap) dan Sdr. HAR (DPO/Belum Tertangkap), selanjutnya Terdakwa menurunkan sebagian kecil TBS dari Mobil Truck Merk Mitsubishi yang Terdakwa kemudikan untuk kemudian menyerahkannya kepada Sdr. JOKO dan Sdr. HAR di daerah Tembesi dan Muara Bulian, setelah Terdakwa menerima pembayaran dari hasil penjualan TBS dari Sdr. JOKO dan Sdr. HAR, Terdakwa melanjutkan perjalanannya ke Pabrik pengolahan yang terletak di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi;
- Bahwa selanjutnya setelah sampai di Pabrik Pengolahan yang terletak di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi, Terdakwa mengelabui petugas penimbangan menggunakan 4 (empat) Buah galon ukuran 20 Liter yang telah diisi pasir dan air yang telah di persiapkan oleh terdakwa dengan tujuan untuk menjaga berat timbangan sawit yang dibawanya tetap sesuai dengan ukurannya;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira Pukul 04.00 WIB di rumah Saksi ALI IMRAN ZUPRIADES Als UCOK di RT. 05 Desa Lopak Aur, Kec. Pemayung, Kab. Batang Hari, Terdakwa Kembali menjual sebagian buah Kelapa Sawit milik PT. SBPU yang Terdakwa angkut dari Kebun Jangga yang hendak dibawa ke Pabrik Niaso sebanyak ±22 (dua puluh dua) kg tandan dengan berat ± 332 (tiga ratus tiga puluh dua) kg, namun Saksi ALI curiga bahwa Tandan Kelapa Sawit tersebut bukan milik Terdakwa, selanjutnya Saksi Ali menghubungi Saksi AANG KURNIAWAN yang merupakan anggota Polsek Pemayung, yang kemudian atas laporan tersebut saksi AANG Bersama Tim dari Polsek Pemayung datang mengamankan Terdakwa untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa menjual buah Tandan Kelapa Sawit tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan PT. SBPU;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa PT. SBPU mengalami kerugian dengan rincian sebagai berikut :
- Tanggal 04 November 2023, Timbangan Kebun: 14.250 Kg, Timbangan PKS: 13.930 Kg, Selisih: 320 Kg, Toleransi: 150 Kg, Penyusutan: 170 Kg, Harga/ Kg : Rp 2.835.00,-
Total Kerugian Rp 481.950.00,-
- Tanggal 09 November 2023, Timbangan Kebun: 13.450 Kg, Timbangan PKS: 13.100, Selisih: 350, Toleransi: 150, Penyusutan: 200 Kg, Harga/ Kg: Rp 2.835.00,-
Total Kerugian Rp 567.000,00.-
- Tanggal 16 November 2023, Timbangan Kebun: 13.850 Kg, timbangan PKS: 13.550 Kg, Selisih: 300 Kg, Toleransi : 150 Kg, Penyusutan: 150 Kg, Harga/ Kg: Rp 2.880.00,-
Total Kerugian Rp 432.000.00,-
- Tanggal 19 November 2023, Timbangan Kebun: 14.220 Kg, Timbangan PKS: 13,930 Kg, Selisih: 290 Kg, Toleransi: 150 Kg, Penyusutan: 140 Kg, Harga/ Kg : Rp 2.900.00,-
Total Kerugian Rp 406.000.00,-
- Tanggal 21 November 2023, Timbangan Kebun: 15.300 Kg, Timbangan PKS: 14.970 Kg, Selisih: 330 Kg, Toleransi: 150 Kg, Penyusutan: 180 Kg, Harga/ Kg: Rp 2.900.00,-
Total Kerugian Rp 522.000.00,-
- Tanggal 24 November 2023, Timbangan Kebun: 15.700 Kg, Timbangan PKS: 15.330 Kg, Selisih: 370 Kg, Toleransi: 150 Kg, Penyusutan: 220 Kg, Harga/ Kg : Rp 2.925.00,-
Total Kerugian Rp 643.500.00,-
- Tanggal 02 Desember 2023, Timbangan Kebun: 13.100 Kg, Timbangan PKS: 12.730 Kg, Selisih: 370 Kg, Toleransi: 150 Kg, Penyusutan: 220 Kg, Harga/ Kg: Rp 2.915.00,-
Total Kerugian Rp 641.300.00,-
- Tanggal 12 Desember 2023, Timbangan Kebun: 12.800 Kg, Timbangan PKS: 12.470 Kg, Selisih: 330 Kg, Toleransi: 150 Kg, Penyusutan : 180, Harga/ Kg : Rp 2.840,00,-
Total Kerugian Rp 511.200.00,-
- Tanggal 16 Desember 2023, Timbangan Kebun: 11.850 Kg, Timbangan PKS: 11.520 Kg, Selisih: 330 Kg, Toleransi: 150 Kg, Penyusutan: 180 Kg, Harga/ Kg: Rp 2.840.00,-
Total Kerugian Rp 511.200.00,-
- Tanggal 20 Desember 2023, Timbangan Kebun: 13.100 Kg, timbangan PKS: 12.730 Kg, Selisih 370 Kg, Toleransi: 150 Kg, Penyusutan: 220 Kg, Harga/ Kg: Rp 2.840.00,-
Total Kerugian Rp 624.800.00,-
- Tanggal 26 Desember 2023, Timbangan Kebun: 13.100 Kg, Timbangan PKS: 12.690 Kg, Selisih: 410 Kg, Toleransi: 150 Kg, Penyusutan: 260 Kg, Harga/ Kg: Rp 2.865.00,-
Total Kerugian Rp 744.900.00,-
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, PT. SBPU mengalami kerugian sebesar Rp 6.085.850.00,- (enam juta delapan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut;
--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.------------------------------------------
ATAU
Bahwa Terdakwa SUYENTO ANAK DARI SUKIYANTO pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023, pada hari Kamis tanggal 9 November 2023, pada hari Kamis tangga 16 November 2023, pada hari Minggu tanggal 19 November 2023, pada hari Selasa tanggal 21 November 2023, pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023, pada hari Sabtu 2 Desember 2023, pada hari Selasa 12 Desember 2023, pada hari Sabtu 16 Desember 2023, pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023, pada hari Selasa 26 Desember 2023 dan pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira Pukul 04.00 WIB atau atau setidak-tidaknya dalam beberapa waktu lain antara 4 November 2023 sampai dengan pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024, bertempat di RT. 05 Desa Lopak Aur, Kec. Pemayung, Kab. Batang Hari serta daerah Muara Bulian dan Tembesi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023, pada hari Kamis tanggal 09 November 2023, pada hari Kamis tanggal16 November 2023, pada hari Minggu tanggal 19 November 2023, pada hari Selasa tanggal 21 November 2023, pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023, pada hari Sabtu 02 Desember 2023, pada hari Selasa 12 Desember 2023, pada hari Sabtu 16 Desember 2023, pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023, pada hari Selasa 26 Desember 2023 bermula dari tugas Terdakwa mengangkut Tandan Buah Kelapa Sawit (TBS) milik PT. SBPU yang berasal dari Kebun Sawit yang terletak Desa Jangga Kecamatan Batin XXIV menuju Pabrik Pengolahan yang terletak di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Truck Merk Mitsubishi dengan Nomor Polisi BH 8924 MW berwarna kuning dengan Nomor Rangka MHMFE84PWLK018230, Nomor Mesin 4D34TU87897;
- Bahwa Dalam waktu tersebut terdakwa memuat buah kelapa sawit milik PT. SBPU yang berasal dari Kebun Sawit yang Desa Jangga Kecamatan Batin XXIV yang semestinya diantarkan oleh terdakwa menuju Pabrik Pengolahan yang terletak di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Truck Merk Mitsubishi dengan Nomor Polisi BH 8924 MW berwarna kuning dengan Nomor Rangka MHMFE84PWLK018230, Nomor Mesin 4D34TU87897, akan tetapi saat di perjalanan terdakwa dengan sengaja dan tanpa seijin PT. SPBU terdakwa singgah di daerah Muara Tembesi dan Muara bulian untuk menjual Sebagian buah Kelapa Sawit milik PT. SBPU kepada Sdr. JOKO (DPO/Belum Tertangkap) dan Sdr. HAR (DPO/Belum Tertangkap), selanjutnya Terdakwa menurunkan sebagian kecil TBS dari Mobil Truck Merk Mitsubishi yang Terdakwa kemudikan untuk kemudian menyerahkannya kepada Sdr. JOKO dan Sdr. HAR di daerah Tembesi dan Muara Bulian, setelah Terdakwa menerima pembayaran dari hasil penjualan TBS dari Sdr. JOKO dan Sdr. HAR, Terdakwa melanjutkan perjalanannya ke Pabrik pengolahan yang terletak di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi;
- Bahwa selanjutnya setelah sampai di Pabrik Pengolahan yang terletak di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi, Terdakwa mengelabui petugas penimbangan menggunakan 4 (empat) Buah galon ukuran 20 Liter yang telah diisi pasir dan air yang telah di persiapkan oleh terdakwa dengan tujuan untuk menjaga berat timbangan sawit yang dibawanya tetap sesuai dengan ukurannya;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira Pukul 04.00 WIB di rumah Saksi ALI IMRAN ZUPRIADES Als UCOK di RT. 05 Desa Lopak Aur, Kec. Pemayung, Kab. Batang Hari, Terdakwa Kembali menjual sebagian buah Kelapa Sawit milik PT. SBPU yang Terdakwa angkut dari Kebun Jangga yang hendak dibawa ke Pabrik Niaso sebanyak ±22 (dua puluh dua) kg tandan dengan berat ± 332 (tiga ratus tiga puluh dua) kg, namun Saksi ALI curiga bahwa Tandan Kelapa Sawit tersebut bukan milik Terdakwa, selanjutnya Saksi Ali menghubungi Saksi AANG KURNIAWAN yang merupakan anggota Polsek Pemayung, yang kemudian atas laporan tersebut saksi AANG Bersama Tim dari Polsek Pemayung datang mengamankan Terdakwa untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa menjual buah Tandan Kelapa Sawit tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan PT. SBPU;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa PT. SBPU mengalami kerugian dengan rincian sebagai berikut :
- Tanggal 04 November 2023, Timbangan Kebun: 14.250 Kg, Timbangan PKS: 13.930 Kg, Selisih: 320 Kg, Toleransi: 150 Kg, Penyusutan: 170 Kg, Harga/ Kg : Rp 2.835.00,-
Total Kerugian Rp 481.950.00,-
- Tanggal 09 November 2023, Timbangan Kebun: 13.450 Kg, Timbangan PKS: 13.100, Selisih: 350, Toleransi: 150, Penyusutan: 200 Kg, Harga/ Kg: Rp 2.835.00,-
Total Kerugian Rp 567.000,00.-
- Tanggal 16 November 2023, Timbangan Kebun: 13.850 Kg, timbangan PKS: 13.550 Kg, Selisih: 300 Kg, Toleransi : 150 Kg, Penyusutan: 150 Kg, Harga/ Kg: Rp 2.880.00,-
Total Kerugian Rp 432.000.00,-
- Tanggal 19 November 2023, Timbangan Kebun: 14.220 Kg, Timbangan PKS: 13,930 Kg, Selisih: 290 Kg, Toleransi: 150 Kg, Penyusutan: 140 Kg, Harga/ Kg : Rp 2.900.00,-
Total Kerugian Rp 406.000.00,-
- Tanggal 21 November 2023, Timbangan Kebun: 15.300 Kg, Timbangan PKS: 14.970 Kg, Selisih: 330 Kg, Toleransi: 150 Kg, Penyusutan: 180 Kg, Harga/ Kg: Rp 2.900.00,-
Total Kerugian Rp 522.000.00,-
- Tanggal 24 November 2023, Timbangan Kebun: 15.700 Kg, Timbangan PKS: 15.330 Kg, Selisih: 370 Kg, Toleransi: 150 Kg, Penyusutan: 220 Kg, Harga/ Kg : Rp 2.925.00,-
Total Kerugian Rp 643.500.00,-
- Tanggal 02 Desember 2023, Timbangan Kebun: 13.100 Kg, Timbangan PKS: 12.730 Kg, Selisih: 370 Kg, Toleransi: 150 Kg, Penyusutan: 220 Kg, Harga/ Kg: Rp 2.915.00,-
Total Kerugian Rp 641.300.00,-
- Tanggal 12 Desember 2023, Timbangan Kebun: 12.800 Kg, Timbangan PKS: 12.470 Kg, Selisih: 330 Kg, Toleransi: 150 Kg, Penyusutan : 180, Harga/ Kg : Rp 2.840,00,-
Total Kerugian Rp 511.200.00,-
- Tanggal 16 Desember 2023, Timbangan Kebun: 11.850 Kg, Timbangan PKS: 11.520 Kg, Selisih: 330 Kg, Toleransi: 150 Kg, Penyusutan: 180 Kg, Harga/ Kg: Rp 2.840.00,-
Total Kerugian Rp 511.200.00,-
- Tanggal 20 Desember 2023, Timbangan Kebun: 13.100 Kg, timbangan PKS: 12.730 Kg, Selisih 370 Kg, Toleransi: 150 Kg, Penyusutan: 220 Kg, Harga/ Kg: Rp 2.840.00,-
Total Kerugian Rp 624.800.00,-
- Tanggal 26 Desember 2023, Timbangan Kebun: 13.100 Kg, Timbangan PKS: 12.690 Kg, Selisih: 410 Kg, Toleransi: 150 Kg, Penyusutan: 260 Kg, Harga/ Kg: Rp 2.865.00,-
Total Kerugian Rp 744.900.00,-
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira Pukul 04.00 WIB di rumah Saksi ALI IMRAN ZUPRIADES Als UCOK di RT. 05 Desa Lopak Aur, Kec. Pemayung, Kab. Batang Hari, Terdakwa Kembali menjual sebagian buah Kelapa Sawit milik PT. SBPU yang Terdakwa angkut dari Kebun Jangga yang hendak dibawa ke Pabrik Niaso sebanyak ±22 (dua puluh dua) kg tandan dengan berat ± 332 (tiga ratus tiga puluh dua) kg, namun Saksi ALI curiga bahwa Tandan Kelapa Sawit tersebut bukan milik Terdakwa, selanjutnya Saksi Ali menghubungi Saksi AANG KURNIAWAN yang merupakan anggota Polsek Pemayung, yang kemudian atas laporan tersebut saksi AANG Bersama Tim dari Polsek Pemayung datang mengamankan Terdakwa untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa menjual buah Tandan Kelapa Sawit tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan PT. SBPU;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, PT. SBPU mengalami kerugian sebesar Rp 6.085.850.00,- (enam juta delapan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut;
---------Bahwa Perbuatan terdakwa diancam dan diatur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.-----------------------------
Muara Bulian,1 April 2024
PENUNTUT UMUM
Sakti Yuharbi, S.H.
Jaksa Pratama
|