Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2023/PN Mbn WARSITO 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2023/PN Mbn
Tanggal Surat Jumat, 08 Des. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1WARSITO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SyukriWARSITO
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 251.450.163,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah debitur / konsumen yang beritikad baik;

3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;

4. Menyatakan dan menetapkan baki debet atau sisa pokok pinjaman Penggugat kepada Tergugat I sebesar Rp. 251.450.163,- (dua ratus lima puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu seratus enam puluh tiga rupiah);

5. menyatakan batal demi hukum lelang hak tanggungan terhadap aset jaminan milik Penggugat sebagai berikut :

  • 1 (satu) bidang tanah dengan bangunan ruko 2 (dua) pintu seluas 300 m2, SHM nomor : 808/Kel. Sridadi, atas nama : Warsito, surat ukur tanggal 17-10-2006, nomor : 316/Srd/2006, terletak di Jln. Raya Sridadi, Kel. Sridadi, Kec. Muara Bulian, Kab. Batanghari, Prop. Jambi;
  • 1 (satu) bidang tanah kosong seluas 528 m2, SHM nomor : 492/Kel. Sridadi, atas nama : Warsito, surat ukur tanggal 19-10-2019, nomor : 09/Srd/2000, terletak di Jln. Raya Sridadi, Kel. Sridadi, Kec. Muara Bulian, Kab. Batanghari, Prop. Jambi;

6. Memerintahkan Penggugat untuk menjual secara mandiri 1 (satu) bidang tanah kosong seluas 528 m2, SHM nomor : 492/Kel. Sridadi, atas nama : Warsito, surat ukur tanggal 19-10-2019, nomor : 09/Srd/2000, terletak di Jln. Raya Sridadi, Kel. Sridadi, Kec. Muara Bulian, Kab. Batanghari, Prop. Jambi, sebagai pelunasan hutang kepada Tergugat I;

7. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian immaterial Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);

8. Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam menjalankan atau melaksanakan isi putusan ini;

9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Para Tergugat mengajukan verzet, banding, kasasi, ataupun upaya hukum lainnya;

SUBSIDEIR:

Apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak