Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G/2023/PN Mbn | WARSITO | 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2023/PN Mbn | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 08 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 251.450.163,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat adalah debitur / konsumen yang beritikad baik; 3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan dan menetapkan baki debet atau sisa pokok pinjaman Penggugat kepada Tergugat I sebesar Rp. 251.450.163,- (dua ratus lima puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu seratus enam puluh tiga rupiah); 5. menyatakan batal demi hukum lelang hak tanggungan terhadap aset jaminan milik Penggugat sebagai berikut :
6. Memerintahkan Penggugat untuk menjual secara mandiri 1 (satu) bidang tanah kosong seluas 528 m2, SHM nomor : 492/Kel. Sridadi, atas nama : Warsito, surat ukur tanggal 19-10-2019, nomor : 09/Srd/2000, terletak di Jln. Raya Sridadi, Kel. Sridadi, Kec. Muara Bulian, Kab. Batanghari, Prop. Jambi, sebagai pelunasan hutang kepada Tergugat I; 7. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian immaterial Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah); 8. Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam menjalankan atau melaksanakan isi putusan ini; 9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Para Tergugat mengajukan verzet, banding, kasasi, ataupun upaya hukum lainnya; SUBSIDEIR: Apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |