Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BATANG HARI
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM-30/MBULI/Eoh.2/4/2024
- Identitas Terdakwa
Nama lengkap
|
:
|
HASANUDIN BIN NAIM
|
Nomor Identitas
|
:
|
NIK 150405908700001
|
Tempat lahir
|
:
|
KUAP
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
53 Th/ 29 Agustus 1970
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
RT.03 Desa Kuap, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- Status Penangkapan dan Penahanan
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 7 Februari 2024 s/d 8 Februari 2024
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 8 Februari 2024 s/d 27 Februari 2024
|
|
- Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 28 Februari 2024 s/d 7 April 2024
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 4 April 2024 s/d 23 April 2024
|
- Dakwaan
Primair
-------Bahwa ia Terdakwa HASANUDIN BIN NAIM, Saksi SULAIMAN Bin LUKMAN (Berkas Penuntutan diajukan terpisah) dan Saksi MUBAROK Alias BAROK Bin LUKMAN (Berkas Penuntutan diajukan terpisah) pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Hutan Alam Lestari (PTHAL) di Desa Kuap, Kec. Pemayung, Kab. Batang Hari, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 sekira Pukul 13.00 WIB di RT.03 Desa Kuap, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari bertemu dengan Saksi SULAIMAN Bin LUKMAN (Berkas Penuntutan diajukan terpisah) dan Saksi MUBAROK Alias BAROK Bin LUKMAN (Berkas Penuntutan diajukan terpisah), kemudian Terdakwa mengajak Saksi SULAIMAN dan Saksi MUBAROK untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Hutan Alam Lestari (PTHAL) di Desa Kuap, Kec. Pemayung, Kab. Batang Hari;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa, Saksi SULAIMAN dan Saksi MUBAROK bersepakat untuk mengambil buah kelapa sawit PTHAL, dikarenakan kondisi kebun kelapa sawit milik PTHAL dalam keadaan banjir, Terdakwa, Saksi SULAIMAN dan Saksi MUBAROK mempersiapkan alat-alat yang akan digunakan untuk mengambil buah kelapa sawit milik PTHAL;
- Bahwa selanjutnya pada Pukul 13.10 WIB, Terdakwa, Saksi SULAIMAN dan Saksi MUBAROK berangkat dari rumah Saksi SULAIMAN menuju Perkebunan Kelapa Sawit milik PTHAL di Desa Kuap, Kec. Pemayung, Kab. Batang Hari dengan membawa 1 (satu) buah Tojok, 2 (dua) buah Dodos, 2 (dua) unit Perahu, dan 1 (satu) unit Sampan;
- Bahwa sekira Pukul 13.30 WIB setibanya di Blok A08 Perkebunan Kelapa Sawit milik PTHAL, dikarenakan pada saat itu kebun dalam keadaan banjir, Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Sampan, Saksi SULAIMAN menggunakan 1 (satu) unit Perahu warna biru, dan Saksi MUBAROK menggunakan perahu warna Coklat Muda yang dilengkapi dengan 1 (satu) buah Tojok, 2 (dua) buah Dodos yang telah dipersiapkan sebelumnya;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa, Saksi SULAIMAN dan Saksi MUBAROK langsung mengambil buah kelapa sawit dengan cara mengarahkan dodos ke batang pohon sawit yang buah kelapa sawitnya telah matang, kemudian dodos tersebut di kaitkan ke tandan buah sawit lalu ditarik hingga buah kelapa sawit jatuh ke tanah yang sedang banjir kemudian dipindahkan ke perahu/sampan yang Terdakwa dan Saksi bawa;
- Bahwa perbuatan tersebut Terdakwa, Saksi SULAIMAN dan Saksi MUBAROK lakukan selama ±4 (empat) jam, hingga terkumpul sebanyak 216 (dua ratus enam belas) tandan buah kelapa sawit;
- Bahwa selanjutnya sekira Pukul 17.00 WIB Saksi AL MUZIBUSSAILIN Bin MUSTOPA, Saksi HUDAY Bin BUDIMAN dan Saksi DENI AKBAR Bin NGADIMAN yang merupakan petugas keamanan/security perkebunan dari PTHAL melaksanakan patroli di seputaran perkebunan PTHAL yang pada saat itu sedang banjir, kemudian setibanya di Blok A08, dikarnakan kondisi kebun tersebut dalam keadaan banjir Saksi AL MUZIBUSSAILIN mengambil ketek miliknya yang selanjutnya Saksi AL MUZIBUSSAILIN, Saksi HUDAY dan Saksi DENI langsung menuju lokasi Blok A08 kemudian melihat Terdakwa, Saksi SULAIMAN dan Saksi Saksi MUBAROK sedang memasukkan buah kelapa sawit kedalam perahu dan Sampan yang dibawanya;
- Bahwa kemudian Terdakwa, Saksi SULAIMAN dan Saksi MUBAROK ditangkap dan diarahkan keluar dari Blok A08 menuju kantor kebun PTHAL akan tetapi Terdakwa, Saksi SULAIMAN dan Saksi MUBAROK mencoba melarikan diri, kemudian Terdakwa berhasil ditangkap namun Saksi SULAIMAN dan Saksi MUBAROK berhasil melarikan diri, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kantor PTHAL, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Polsek Pemayung untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Tandan Buah Segar (TBS) di PT. Hutan Alam Lestari (PTHAL) telah dilakukan penimbangan terhadap 216 (dua ratus enam belas) tandan buah kelapa sawit pada tanggal 8 Februari 2024 yang ditandatangani oleh DEDEK selaku Kerani Timbang dengan berat bersih 1.620 Kg (Seribu enam ratus dua puluh kilogram);
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SULAIMAN Bin LUKMAN (Berkas Penuntutan Berbeda) dan Saksi MUBAROK Alias BAROK Bin LUKMAN (Berkas Penuntutan Berbeda), PTHAL mengalami kerugian sebesar Rp 3.691.000.- (tiga juta enam ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut.
Subsidiair
-------Bahwa ia Terdakwa HASANUDIN BIN NAIM, Saksi SULAIMAN Bin LUKMAN (Berkas Penuntutan diajukan terpisah) dan Saksi MUBAROK Alias BAROK Bin LUKMAN (Berkas Penuntutan diajukan terpisah) pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Hutan Alam Lestari (PTHAL) di Desa Kuap, Kec. Pemayung, Kab. Batang Hari, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 sekira Pukul 13.00 WIB di RT.03 Desa Kuap, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari bersama-sama dengan Saksi SULAIMAN Bin LUKMAN (Berkas Penuntutan diajukan terpisah) dan Saksi MUBAROK Alias BAROK Bin LUKMAN (Berkas Penuntutan diajukan terpisah) menuju PT. Hutan Alam Lestari (PTHAL) di Desa Kuap, Kec. Pemayung, Kab. Batang Hari;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SULAIMAN dan Saksi MUBAROK bersepakat untuk mengambil buah kelapa sawit PTHAL, dikarenakan kondisi kebun kelapa sawit milik PTHAL dalam keadaan banjir, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SULAIMAN dan Saksi MUBAROK mempersiapkan alat-alat yang akan digunakan untuk mengambil buah kelapa sawit milik PTHAL;
- Bahwa selanjutnya pada Pukul 13.10 WIB, T Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SULAIMAN dan Saksi MUBAROK berangkat dari rumah Saksi SULAIMAN menuju Perkebunan Kelapa Sawit milik PTHAL di Desa Kuap, Kec. Pemayung, Kab. Batang Hari dengan membawa 1 (satu) buah Tojok, 2 (dua) buah Dodos, 2 (dua) unit Perahu, dan 1 (satu) unit Sampan;
- Bahwa sekira Pukul 13.30 WIB setibanya di Blok A08 Perkebunan Kelapa Sawit milik PTHAL, dikarenakan pada saat itu kebun dalam keadaan banjir, Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Sampan, Saksi SULAIMAN menggunakan 1 (satu) unit Perahu warna biru, dan Saksi MUBAROK menggunakan perahu warna Coklat Muda yang dilengkapi dengan 1 (satu) buah Tojok, 2 (dua) buah Dodos yang telah dipersiapkan sebelumnya;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SULAIMAN dan Saksi MUBAROK langsung mengambil buah kelapa sawit dengan cara mengarahkan dodos ke batang pohon sawit yang buah kelapa sawitnya telah matang, kemudian dodos tersebut di kaitkan ke tandan buah sawit lalu ditarik hingga buah kelapa sawit jatuh ke tanah yang sedang banjir kemudian dipindahkan ke perahu/sampan yang Terdakwa dan Saksi bawa;
- Bahwa perbuatan tersebut Terdakwa, Saksi SULAIMAN dan Saksi MUBAROK lakukan selama ±4 (empat) jam, hingga terkumpul sebanyak 216 (dua ratus enam belas) tandan buah kelapa sawit;
- Bahwa selanjutnya sekira Pukul 17.00 WIB Saksi AL MUZIBUSSAILIN Bin MUSTOPA, Saksi HUDAY Bin BUDIMAN dan Saksi DENI AKBAR Bin NGADIMAN yang merupakan petugas keamanan/security perkebunan dari PTHAL melaksanakan patroli di seputaran perkebunan PTHAL yang pada saat itu sedang banjir, kemudian setibanya di Blok A08, dikarnakan kondisi kebun tersebut dalam keadaan banjir Saksi AL MUZIBUSSAILIN mengambil ketek miliknya yang selanjutnya Saksi AL MUZIBUSSAILIN, Saksi HUDAY dan Saksi DENI langsung menuju lokasi Blok A08 kemudian melihat Terdakwa, Saksi SULAIMAN dan Saksi Saksi MUBAROK sedang memasukkan buah kelapa sawit kedalam perahu dan Sampan yang dibawanya;
- Bahwa kemudian Terdakwa, Saksi SULAIMAN dan Saksi MUBAROK ditangkap dan diarahkan keluar dari Blok A08 menuju kantor kebun PTHAL akan tetapi Terdakwa, Saksi SULAIMAN dan Saksi MUBAROK mencoba melarikan diri, kemudian Terdakwa berhasil ditangkap namun Saksi SULAIMAN dan Saksi MUBAROK berhasil melarikan diri, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kantor PTHAL, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Polsek Pemayung untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Tandan Buah Segar (TBS) di PT. Hutan Alam Lestari (PTHAL) telah dilakukan penimbangan terhadap 216 (dua ratus enam belas) tandan buah kelapa sawit pada tanggal 8 Februari 2024 yang ditandatangani oleh DEDEK selaku Kerani Timbang dengan berat bersih 1.620 Kilogram;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SULAIMAN Bin LUKMAN (Berkas Penuntutan Berbeda) dan Saksi MUBAROK Alias BAROK Bin LUKMAN (Berkas Penuntutan Berbeda), PTHAL mengalami kerugian sebesar Rp 3.691.000.- (tiga juta enam ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP----------------------------------------------------------------------------
Muara Bulian, 19 April 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
SAKTI YUHARBI, S.H.
JAKSA PRATAMA
|
|