Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Bth/2022/PN Mbn Syaparudin Yartis Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.Bth/2022/PN Mbn
Tanggal Surat Senin, 10 Jan. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Syaparudin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yartis
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ZAINAL ABIDIN, SHYartis
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan segala apa yang terurai diatas, sudilah kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian Mameriksa Perkara ini dan berkenan memutuskan :

 

DALAM PROVISI :

  • Membatalkan atau setidak-tidaknya menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian No.03/Pdt.Eks/2021/PN.Mbn tanggal   Agustus 2021 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian No.4/Pdt.G/2019/PN.Mbn Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jambi No.103/Pdt/2018/PT.Jmb Jo Putusan Mahkamah Agung RI No.1720 K/PDT/2020 yang telah mempunyai kekuatan hukum tersebut ;

DALAM POKOK PERKARA :

1.    Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan.

2.    Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur.

3.    Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah dari tanah seluas 169 M2 yang terletak di RT.03 Desa Sengkati Mudo Kec.Mersam Kab.Batanghari yang menjadi objek eksekusi Putusan PN Muara Bulian Nomor : 4/Pdt.G/2018/PN.MBLN tanggal 26 September 2018 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jambi No.103/PDT/2018/PT.Jbi tanggal 18 Februari 2019 Juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.1720 K/PDT/2020 tanggal 15 Juli  2020, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah/ Payo Syafarudin/Pelawan ;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Fuad ;
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Azrai Bakar ;
  • Sebelah Timur berbatas dengan  tanah Payo Syafarudin/Pelawan

4.    Memerintahkan untuk tidak melakukan eksekusi dalam Putusan Perkara Nomor : 4/Pdt.G/2018/PN.MBLN tanggal 26 September 2018 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jambi No.103/PDT/2018/PT.Jbi tanggal 18 Februari 2019 Juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.1720 K/PDT/2020 tanggal 15 Juli  2020 terhadap Bidang Tanah seluas 169 M2 hak milik Pelawan sebagaimana petitum point 3 diatas.

5.    Menghukum  Terlawan membayar biaya dalam perkara ini.

6.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul Verzet atau banding.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak