Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2024/PN Mbn 1.HANNA FITRIANTI, S.H.,M.Kn
2.SATYA ADY PRATAMA, S.H.
JALI Bin A. JALIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 82/Pid.B/2024/PN Mbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-407/L.5.11.7/Eoh.2/04/2024.
Penuntut Umum
NoNama
1HANNA FITRIANTI, S.H.,M.Kn
2SATYA ADY PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JALI Bin A. JALIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor : PDM- 28 /M.BULI.1 /04/2024

A.

IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

JALI Bin A. JALIL

 

Nomor Identitas

Tempat lahir

:

:

1504040511960001

Jelutih

 

Umur/tanggal lahir

:

27 Tahun / 05 November 1996

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

RT. 03 Desa Jelutih Kecamatan Batin XXI Kabupaten Batanghari

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

 

Pendidikan

:

SMP (Tidak tamat)

 

 

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

1.  Penangkapan                      : Tanggal 08 Januari 2024

2.  Penahanan             

-   Penyidik                     :      Rutan, sejak tanggal 09 Januari 2024 s/d 28 Januari 2024

-   Perpanjangan PU                    :   Rutan, sejak tanggal 29 Januari 2024  s/d 08 Maret 2024

-   Perpanjangan PN ke-I  : Rutan, sejak tanggal 09 Maret 2024  s/d 07 April 2024

-   Penuntut Umum           : Rutan, sejak tanggal 03 April 2024 s/d 22 April 2024      

 

 

C.

D A K W A A N

PRIMAIR

------ Bahwa Terdakwa JALI Bin A. JALIL pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat RT. 13 Sungai Pelayang Desa Jelutih Kec. Batn XXIV Kab. Batanghari atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka, merusak kesehatan orang yang mengakibatkan luka-luka berat” yakni terhadap Saksi WAGE Bin WARDI, Saksi JUFRI Bin WAGE dan Saksi JUMARI Bin WAGE, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

------ Berawal pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa bersama Ayah dan Adik Kandungnya yaitu Saksi A. Jalil Bin Muit dan Saksi Jelius Als Jalun Bin A. Jalil berangkat ke kebun mereka yang beralamat di RT. 13 Sungai Pelayang Desa Jelutih Kec. Batn XXIV Kab. Batanghari untuk melihat batas tanah yang bersengketa dengan tanah milik saksi Wage Bin Wardi yang berdasarkan informasi telah ditanami pohon sawit oleh Saksi Wage Bin Wardi yang mana kebun milik orangtua Terdakwa bersebelahan dengan kebun Saksi Wage Bin Wardi.  Selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan  membonceng Saksi A. Jalil Bin Muit yang memikul 1 (satu) buah cangkul dan terdapat  1 (satu) buah parang dan 1 (satu) buah dodos yang diikat dibagian belakang sepeda motor dan pergi menuju kebun dengan Saksi Jelius Als Jalun Bin A. Jalil yang sendirian mengendarai sepeda motor CRF. 

Selanjutnya sekitar pukul 14.00 wib sesampai di kebun, Terdakwa bersama Saksi A. Jalil Bin Muit dan Saksi Jelius Als Jalun Bin A. Jalil melihat di tanah kebun mereka benar telah ditanami pohon sawit dan telah hilang patok batas tanah kebun milik Saksi A. Jalil Bin Muit. Lalu Terdakwa bersama Saksi Jelius Als Jalun membersihkan pohon sawit yang telah ditanami di tanah milik orangtua Terdakwa dan kembali memasang patok batas tanah, sementara Saksi A. Jalil Bin Muit mendatangi Saksi Wage Bin Wardi di pondok kebun milik Saksi Wage Bin Wardi.

Ketika Terdakwa sedang menebas tanaman sawit menggunakan 1 (satu) buah parang, Terdakwa mendengar Saksi A. Jalil Bin Muit berteriak meminta tolong. Kemudian Terdakwa segera berlari dengan membawa 1 (satu) buah parang dengan ujung parang bengkok  dengan panjang sekira ± 67 cm ke kebun milik saksi Wage Bin Wardi bersama Saksi Jelius Als Jalun Bin A. Jalil. Lalu Terdakwa melihat Saksi A. Jalil sudah terluka dan berlumuran darah. Kemudian Saksi Jelius Als Jalun menjaga Saksi A. Jalil Bin Muit yang telah terluka, sedangkan Terdakwa menghampiri Saksi Jufri Bin Wage yang sedang memegang 1 (satu) buah pisau di tangannya. Kemudian Terdakwa langsung membacok dada sebelah kiri Saksi Jufri Bin Wage menggunakan 1 (satu) buah parang yang dibawa Terdakwa dan pada saat bersamaan Saksi Jufri Bin Wage menusuk perut Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah pisau, namun oleh karena bacokan yang dilakukan oleh Terdakwa mengenai dada sebelah kiri mengakibatkan Saksi Jufri Bin Wage jatuh terbaring tidak sadarkan diri.  Melihat kejadian saksi Jufri Bin Wage yang terjatuh dan tidak sadarkan diri, membuat saksi Jumari Bin Wage menghampiri Terdakwa dari arah samping dan membacok tangan sebelah kiri Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali menggunakan 1 (satu) buah parang yang dibawa Saksi Jumari Bin Wage dari dalam pondok. Kemudian Terdakwa membalas dengan membacok Kepala Saksi Jumari Bin Wage menggunakan parang miliknya lalu  Saksi Jumari Bin Wage berusaha menangkisnya dengan menggunakan tangan namun tidak berhasil sehingga bacokan Terdakwa melukai kepala dan  tangan saksi Jumari Bin Wage yang mengakibatkan Saksi Jumari Bin Wage terjatuh. Selanjutnya datang Saksi Wage Bin Wardi dari arah belakang Terdakwa dan membacok punggung Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali menggunakan 1 (satu) buah parang milik Saksi Wage Bin Wardi. Pada saat tersebut, Terdakwa segera membalikan badannya dan segera membacok kepala bagian atas Saksi Wage Bin Wardi. Saksi Wage Bin Wardi yang menyadari telah terluka dibagian kepala segera mundur dan berbalik, namun Terdakwa terus mengejar Saksi Wage Bin Wardi. Terdakwa yang berada tepat dibelakang Saksi Wage Bin Wardi dengan mudahnya terus membacok  di lengan kanan atas, punggung belakang dan leher bagian belakang Saksi Wage Bin Wardi hingga Saksi Wage berteriak dan jatuh terduduk dengan posisi menyerupai sujud, lalu Terdakwa berhenti menyudahi membacok saksi Wage Bin Wardi setelah di teriaki Saksi A. Jalil Bin Muit. Kemudian Terdakwa bersama Saksi A. Jalil Bin Muit dan Saksi Jelius Als Jalun Bin A. Jalil pulang kerumahnya.

Akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum diketahui terdapat luka yang dialami oleh Saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter yang memeriksa dr. Ade Pratiwi pada tanggal 06 November 2023 terhadap :

  1. Wage Bin Wardi, berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor : 445/6095/DL-XI/2023 tanggal 22 November 2023 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : 
  • Terdapat luka robek di Kepala bagian atas (puncak dahi) dengan ukuran ± 4 cm x 1 cm
  • Terdapat luka robek di leher belakang dengan ukuran ± 10 cm x 1 cm
  • Terdapat luka robek di punggung dengan ukuran ± 10 cm x 2 cm
  • Terdapat luka robek di lengan kanan atas dengan ukuran ± 15 cm x 5 cm
  • Terdapat luka robek dilengan kanan bawah dengan ukuran ± 2 cm dan ± 1 cm dipunggung kanan atas
  1.  Jufri Bin Wage, berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor : 445/6096/DL-XI/2023 tanggal 22 November 2023 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : 
  • Terdapat luka robek di dada sebelah kiri dibawah clavikula dengan ukuran panjang ± 5 cm, lebar ± 2 cm dan dalam ± 1,5 cm
  1. Jumari Bin Wage, berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor : 445/6097/DL-XI/2023 tanggal 22 November 2023 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : 
  • Terdapat luka robek di Kepala bagian kiri atas dengan ukuran panjang ± 15 cm, lebar ± 5 cm, dalam ±  2 cm
  • luka robek di jari tengah tangan kiri tidak beraturan dengan ukuran ± 3 cm x 1 cm
  • luka robek pada jempol tangan kiri dengan ukuran ± 2 cm

Perbuatan Terdakwa JALI Bin A. JALIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.

 

SUBSIDAIR

------ Bahwa Terdakwa JALI Bin A. JALIL pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat RT. 13 Sungai Pelayang Desa Jelutih Kec. Batn XXIV Kab. Batanghari atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka, merusak kesehatan orangyakni terhadap Saksi WAGE Bin WARDI, Saksi JUFRI Bin WAGE dan Saksi JUMARI Bin WAGE, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

------ Berawal pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa bersama Ayah dan Adik Kandungnya yaitu Saksi A. Jalil Bin Muit dan Saksi Jelius Als Jalun Bin A. Jalil berangkat ke kebun mereka yang beralamat di RT. 13 Sungai Pelayang Desa Jelutih Kec. Batn XXIV Kab. Batanghari untuk melihat batas tanah yang bersengketa dengan tanah milik saksi Wage Bin Wardi yang berdasarkan informasi telah ditanami pohon sawit oleh Saksi Wage Bin Wardi yang mana kebun milik orangtua Terdakwa bersebelahan dengan kebun Saksi Wage Bin Wardi.  Selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan  membonceng Saksi A. Jalil Bin Muit yang memikul 1 (satu) buah cangkul dan terdapat  1 (satu) buah parang dan 1 (satu) buah dodos yang diikat dibagian belakang sepeda motor dan pergi menuju kebun dengan Saksi Jelius Als Jalun Bin A. Jalil yang sendirian mengendarai sepeda motor CRF. 

Selanjutnya sekitar pukul 14.00 wib sesampai di kebun, Terdakwa bersama Saksi A. Jalil Bin Muit dan Saksi Jelius Als Jalun Bin A. Jalil melihat di tanah kebun mereka benar telah ditanami pohon sawit dan telah hilang patok batas tanah kebun milik Saksi A. Jalil Bin Muit. Lalu Terdakwa bersama Saksi Jelius Als Jalun membersihkan pohon sawit yang telah ditanami di tanah milik orangtua Terdakwa dan kembali memasang patok batas tanah, sementara Saksi A. Jalil Bin Muit mendatangi Saksi Wage Bin Wardi di pondok kebun milik Saksi Wage Bin Wardi.

Ketika Terdakwa sedang menebas tanaman sawit menggunakan 1 (satu) buah parang, Terdakwa mendengar Saksi A. Jalil Bin Muit berteriak meminta tolong. Kemudian Terdakwa segera berlari dengan membawa 1 (satu) buah parang dengan ujung parang bengkok  dengan panjang sekira ± 67 cm ke kebun milik saksi Wage Bin Wardi bersama Saksi Jelius Als Jalun Bin A. Jalil. Lalu Terdakwa melihat Saksi A. Jalil sudah terluka dan berlumuran darah. Kemudian Saksi Jelius Als Jalun menjaga Saksi A. Jalil Bin Muit yang telah terluka, sedangkan Terdakwa menghampiri Saksi Jufri Bin Wage yang sedang memegang 1 (satu) buah pisau di tangannya. Kemudian Terdakwa langsung membacok dada sebelah kiri Saksi Jufri Bin Wage menggunakan 1 (satu) buah parang yang dibawa Terdakwa dan pada saat bersamaan Saksi Jufri Bin Wage menusuk perut Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah pisau, namun oleh karena bacokan yang dilakukan oleh Terdakwa mengenai dada sebelah kiri mengakibatkan Saksi Jufri Bin Wage jatuh terbaring tidak sadarkan diri.  Melihat kejadian saksi Jufri Bin Wage yang terjatuh dan tidak sadarkan diri, membuat saksi Jumari Bin Wage menghampiri Terdakwa dari arah samping dan membacok tangan sebelah kiri Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali menggunakan 1 (satu) buah parang yang dibawa Saksi Jumari Bin Wage dari dalam pondok. Kemudian Terdakwa membalas dengan membacok Kepala Saksi Jumari Bin Wage menggunakan parang miliknya lalu  Saksi Jumari Bin Wage berusaha menangkisnya dengan menggunakan tangan namun tidak berhasil sehingga bacokan Terdakwa melukai kepala dan  tangan saksi Jumari Bin Wage yang mengakibatkan Saksi Jumari Bin Wage terjatuh. Selanjutnya datang Saksi Wage Bin Wardi dari arah belakang Terdakwa dan membacok punggung Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali menggunakan 1 (satu) buah parang milik Saksi Wage Bin Wardi. Pada saat tersebut, Terdakwa segera membalikan badannya dan segera membacok kepala bagian atas Saksi Wage Bin Wardi. Saksi Wage Bin Wardi yang menyadari telah terluka dibagian kepala segera mundur dan berbalik, namun Terdakwa terus mengejar Saksi Wage Bin Wardi. Terdakwa yang berada tepat dibelakang Saksi Wage Bin Wardi dengan mudahnya terus membacok  di lengan kanan atas, punggung belakang dan leher bagian belakang Saksi Wage Bin Wardi hingga Saksi Wage berteriak dan jatuh terduduk dengan posisi menyerupai sujud, lalu Terdakwa berhenti menyudahi membacok saksi Wage Bin Wardi setelah di teriaki Saksi A. Jalil Bin Muit. Kemudian Terdakwa bersama Saksi A. Jalil Bin Muit dan Saksi Jelius Als Jalun Bin A. Jalil pulang kerumahnya.

Akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum diketahui terdapat luka yang dialami oleh Saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter yang memeriksa dr. Ade Pratiwi pada tanggal 06 November 2023 terhadap :

  1. Wage Bin Wardi, berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor : 445/6095/DL-XI/2023 tanggal 22 November 2023 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : 
  • Terdapat luka robek di Kepala bagian atas (puncak dahi) dengan ukuran ± 4 cm x 1 cm
  • Terdapat luka robek di leher belakang dengan ukuran ± 10 cm x 1 cm
  • Terdapat luka robek di punggung dengan ukuran ± 10 cm x 2 cm
  • Terdapat luka robek di lengan kanan atas dengan ukuran ± 15 cm x 5 cm
  • Terdapat luka robek dilengan kanan bawah dengan ukuran ± 2 cm dan ± 1 cm dipunggung kanan atas
  1.  Jufri Bin Wage, berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor : 445/6096/DL-XI/2023 tanggal 22 November 2023 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : 
  • Terdapat luka robek di dada sebelah kiri dibawah clavikula dengan ukuran panjang ± 5 cm, lebar ± 2 cm dan dalam ± 1,5 cm
  1. Jumari Bin Wage, berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor : 445/6097/DL-XI/2023 tanggal 22 November 2023 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : 
  • Terdapat luka robek di Kepala bagian kiri atas dengan ukuran panjang ± 15 cm, lebar ± 5 cm, dalam ±  2 cm
  • luka robek di jari tengah tangan kiri tidak beraturan dengan ukuran ± 3 cm x 1 cm
  • luka robek pada jempol tangan kiri dengan ukuran ± 2 cm

Perbuatan Terdakwa JALI Bin A. JALIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

  

  Muara Tembesi, 03 April 2024

PENUNTUT UMUM,

TTD

HANNA FITRIANTI, S.H.,M.Kn

Ajun Jaksa Madya NIP.19920403 202012 2 021

 

Pihak Dipublikasikan Ya