Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
82/Pid.B/2024/PN Mbn | 1.HANNA FITRIANTI, S.H.,M.Kn 2.SATYA ADY PRATAMA, S.H. |
JALI Bin A. JALIL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 82/Pid.B/2024/PN Mbn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-407/L.5.11.7/Eoh.2/04/2024. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN Nomor : PDM- 28 /M.BULI.1 /04/2024
PRIMAIR ------ Bahwa Terdakwa JALI Bin A. JALIL pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat RT. 13 Sungai Pelayang Desa Jelutih Kec. Batn XXIV Kab. Batanghari atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka, merusak kesehatan orang yang mengakibatkan luka-luka berat” yakni terhadap Saksi WAGE Bin WARDI, Saksi JUFRI Bin WAGE dan Saksi JUMARI Bin WAGE, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------ Berawal pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa bersama Ayah dan Adik Kandungnya yaitu Saksi A. Jalil Bin Muit dan Saksi Jelius Als Jalun Bin A. Jalil berangkat ke kebun mereka yang beralamat di RT. 13 Sungai Pelayang Desa Jelutih Kec. Batn XXIV Kab. Batanghari untuk melihat batas tanah yang bersengketa dengan tanah milik saksi Wage Bin Wardi yang berdasarkan informasi telah ditanami pohon sawit oleh Saksi Wage Bin Wardi yang mana kebun milik orangtua Terdakwa bersebelahan dengan kebun Saksi Wage Bin Wardi. Selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan membonceng Saksi A. Jalil Bin Muit yang memikul 1 (satu) buah cangkul dan terdapat 1 (satu) buah parang dan 1 (satu) buah dodos yang diikat dibagian belakang sepeda motor dan pergi menuju kebun dengan Saksi Jelius Als Jalun Bin A. Jalil yang sendirian mengendarai sepeda motor CRF. Selanjutnya sekitar pukul 14.00 wib sesampai di kebun, Terdakwa bersama Saksi A. Jalil Bin Muit dan Saksi Jelius Als Jalun Bin A. Jalil melihat di tanah kebun mereka benar telah ditanami pohon sawit dan telah hilang patok batas tanah kebun milik Saksi A. Jalil Bin Muit. Lalu Terdakwa bersama Saksi Jelius Als Jalun membersihkan pohon sawit yang telah ditanami di tanah milik orangtua Terdakwa dan kembali memasang patok batas tanah, sementara Saksi A. Jalil Bin Muit mendatangi Saksi Wage Bin Wardi di pondok kebun milik Saksi Wage Bin Wardi. Ketika Terdakwa sedang menebas tanaman sawit menggunakan 1 (satu) buah parang, Terdakwa mendengar Saksi A. Jalil Bin Muit berteriak meminta tolong. Kemudian Terdakwa segera berlari dengan membawa 1 (satu) buah parang dengan ujung parang bengkok dengan panjang sekira ± 67 cm ke kebun milik saksi Wage Bin Wardi bersama Saksi Jelius Als Jalun Bin A. Jalil. Lalu Terdakwa melihat Saksi A. Jalil sudah terluka dan berlumuran darah. Kemudian Saksi Jelius Als Jalun menjaga Saksi A. Jalil Bin Muit yang telah terluka, sedangkan Terdakwa menghampiri Saksi Jufri Bin Wage yang sedang memegang 1 (satu) buah pisau di tangannya. Kemudian Terdakwa langsung membacok dada sebelah kiri Saksi Jufri Bin Wage menggunakan 1 (satu) buah parang yang dibawa Terdakwa dan pada saat bersamaan Saksi Jufri Bin Wage menusuk perut Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah pisau, namun oleh karena bacokan yang dilakukan oleh Terdakwa mengenai dada sebelah kiri mengakibatkan Saksi Jufri Bin Wage jatuh terbaring tidak sadarkan diri. Melihat kejadian saksi Jufri Bin Wage yang terjatuh dan tidak sadarkan diri, membuat saksi Jumari Bin Wage menghampiri Terdakwa dari arah samping dan membacok tangan sebelah kiri Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali menggunakan 1 (satu) buah parang yang dibawa Saksi Jumari Bin Wage dari dalam pondok. Kemudian Terdakwa membalas dengan membacok Kepala Saksi Jumari Bin Wage menggunakan parang miliknya lalu Saksi Jumari Bin Wage berusaha menangkisnya dengan menggunakan tangan namun tidak berhasil sehingga bacokan Terdakwa melukai kepala dan tangan saksi Jumari Bin Wage yang mengakibatkan Saksi Jumari Bin Wage terjatuh. Selanjutnya datang Saksi Wage Bin Wardi dari arah belakang Terdakwa dan membacok punggung Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali menggunakan 1 (satu) buah parang milik Saksi Wage Bin Wardi. Pada saat tersebut, Terdakwa segera membalikan badannya dan segera membacok kepala bagian atas Saksi Wage Bin Wardi. Saksi Wage Bin Wardi yang menyadari telah terluka dibagian kepala segera mundur dan berbalik, namun Terdakwa terus mengejar Saksi Wage Bin Wardi. Terdakwa yang berada tepat dibelakang Saksi Wage Bin Wardi dengan mudahnya terus membacok di lengan kanan atas, punggung belakang dan leher bagian belakang Saksi Wage Bin Wardi hingga Saksi Wage berteriak dan jatuh terduduk dengan posisi menyerupai sujud, lalu Terdakwa berhenti menyudahi membacok saksi Wage Bin Wardi setelah di teriaki Saksi A. Jalil Bin Muit. Kemudian Terdakwa bersama Saksi A. Jalil Bin Muit dan Saksi Jelius Als Jalun Bin A. Jalil pulang kerumahnya. Akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum diketahui terdapat luka yang dialami oleh Saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter yang memeriksa dr. Ade Pratiwi pada tanggal 06 November 2023 terhadap :
Perbuatan Terdakwa JALI Bin A. JALIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
SUBSIDAIR ------ Bahwa Terdakwa JALI Bin A. JALIL pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat RT. 13 Sungai Pelayang Desa Jelutih Kec. Batn XXIV Kab. Batanghari atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka, merusak kesehatan orang” yakni terhadap Saksi WAGE Bin WARDI, Saksi JUFRI Bin WAGE dan Saksi JUMARI Bin WAGE, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------ Berawal pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa bersama Ayah dan Adik Kandungnya yaitu Saksi A. Jalil Bin Muit dan Saksi Jelius Als Jalun Bin A. Jalil berangkat ke kebun mereka yang beralamat di RT. 13 Sungai Pelayang Desa Jelutih Kec. Batn XXIV Kab. Batanghari untuk melihat batas tanah yang bersengketa dengan tanah milik saksi Wage Bin Wardi yang berdasarkan informasi telah ditanami pohon sawit oleh Saksi Wage Bin Wardi yang mana kebun milik orangtua Terdakwa bersebelahan dengan kebun Saksi Wage Bin Wardi. Selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan membonceng Saksi A. Jalil Bin Muit yang memikul 1 (satu) buah cangkul dan terdapat 1 (satu) buah parang dan 1 (satu) buah dodos yang diikat dibagian belakang sepeda motor dan pergi menuju kebun dengan Saksi Jelius Als Jalun Bin A. Jalil yang sendirian mengendarai sepeda motor CRF. Selanjutnya sekitar pukul 14.00 wib sesampai di kebun, Terdakwa bersama Saksi A. Jalil Bin Muit dan Saksi Jelius Als Jalun Bin A. Jalil melihat di tanah kebun mereka benar telah ditanami pohon sawit dan telah hilang patok batas tanah kebun milik Saksi A. Jalil Bin Muit. Lalu Terdakwa bersama Saksi Jelius Als Jalun membersihkan pohon sawit yang telah ditanami di tanah milik orangtua Terdakwa dan kembali memasang patok batas tanah, sementara Saksi A. Jalil Bin Muit mendatangi Saksi Wage Bin Wardi di pondok kebun milik Saksi Wage Bin Wardi. Ketika Terdakwa sedang menebas tanaman sawit menggunakan 1 (satu) buah parang, Terdakwa mendengar Saksi A. Jalil Bin Muit berteriak meminta tolong. Kemudian Terdakwa segera berlari dengan membawa 1 (satu) buah parang dengan ujung parang bengkok dengan panjang sekira ± 67 cm ke kebun milik saksi Wage Bin Wardi bersama Saksi Jelius Als Jalun Bin A. Jalil. Lalu Terdakwa melihat Saksi A. Jalil sudah terluka dan berlumuran darah. Kemudian Saksi Jelius Als Jalun menjaga Saksi A. Jalil Bin Muit yang telah terluka, sedangkan Terdakwa menghampiri Saksi Jufri Bin Wage yang sedang memegang 1 (satu) buah pisau di tangannya. Kemudian Terdakwa langsung membacok dada sebelah kiri Saksi Jufri Bin Wage menggunakan 1 (satu) buah parang yang dibawa Terdakwa dan pada saat bersamaan Saksi Jufri Bin Wage menusuk perut Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah pisau, namun oleh karena bacokan yang dilakukan oleh Terdakwa mengenai dada sebelah kiri mengakibatkan Saksi Jufri Bin Wage jatuh terbaring tidak sadarkan diri. Melihat kejadian saksi Jufri Bin Wage yang terjatuh dan tidak sadarkan diri, membuat saksi Jumari Bin Wage menghampiri Terdakwa dari arah samping dan membacok tangan sebelah kiri Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali menggunakan 1 (satu) buah parang yang dibawa Saksi Jumari Bin Wage dari dalam pondok. Kemudian Terdakwa membalas dengan membacok Kepala Saksi Jumari Bin Wage menggunakan parang miliknya lalu Saksi Jumari Bin Wage berusaha menangkisnya dengan menggunakan tangan namun tidak berhasil sehingga bacokan Terdakwa melukai kepala dan tangan saksi Jumari Bin Wage yang mengakibatkan Saksi Jumari Bin Wage terjatuh. Selanjutnya datang Saksi Wage Bin Wardi dari arah belakang Terdakwa dan membacok punggung Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali menggunakan 1 (satu) buah parang milik Saksi Wage Bin Wardi. Pada saat tersebut, Terdakwa segera membalikan badannya dan segera membacok kepala bagian atas Saksi Wage Bin Wardi. Saksi Wage Bin Wardi yang menyadari telah terluka dibagian kepala segera mundur dan berbalik, namun Terdakwa terus mengejar Saksi Wage Bin Wardi. Terdakwa yang berada tepat dibelakang Saksi Wage Bin Wardi dengan mudahnya terus membacok di lengan kanan atas, punggung belakang dan leher bagian belakang Saksi Wage Bin Wardi hingga Saksi Wage berteriak dan jatuh terduduk dengan posisi menyerupai sujud, lalu Terdakwa berhenti menyudahi membacok saksi Wage Bin Wardi setelah di teriaki Saksi A. Jalil Bin Muit. Kemudian Terdakwa bersama Saksi A. Jalil Bin Muit dan Saksi Jelius Als Jalun Bin A. Jalil pulang kerumahnya. Akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum diketahui terdapat luka yang dialami oleh Saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter yang memeriksa dr. Ade Pratiwi pada tanggal 06 November 2023 terhadap :
Perbuatan Terdakwa JALI Bin A. JALIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Muara Tembesi, 03 April 2024 PENUNTUT UMUM, TTD HANNA FITRIANTI, S.H.,M.Kn Ajun Jaksa Madya NIP.19920403 202012 2 021
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |