Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Mbn Kms. Hasan Busri Bin Abdullah 1.Kepala Kepolisian Resort Batanghari
2.Kejaksaan Negeri Muara Bulian
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Mbn
Tanggal Surat Jumat, 04 Mei 2018
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Kms. Hasan Busri Bin Abdullah
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Batanghari
2Kejaksaan Negeri Muara Bulian
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan


Perihal    : Permohonan Praperadilan atas Penangkapan dan Penahanan.

Kepada Yth
Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian
Di
    Pengadilan Negeri Muara Bulian

Dengan hormat
Yang bertanda tangan dibawah ini :
M. Amin S.H.
Kemas Muhamad Sholihin SH

Advokat /Penasehat Hukum pada kantor Advokat / Konsultan Hukum  Gerbang  Indonesiayang beralamat di Jln. Kapten Patimura  No. 43a Rt. 43 Kelurahan Kenali Besar – Kecamatan Alam Berajo – Kota Jambi  36129 HP. 081366922007 yang dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 02 Mei 2018

Nama            : KMS. HASAN BUSRI Bin ABDULLAH
Tempat/Tgl Lahir    : Teluk, 06 Oktober 1976
Agama         : Islam
Pekerjaan        : Tani
Alamat        : Rt 01 Desa Teluk Kec.Pemayung  Kab. Batanghari
            Selanjutnya disebut PEMOHON  PRAPERADILAN
Dengan ini mengajukan permohonan praperadilan kepada :
1.    Pemerintah Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jambi,cq Kepala Kepolisian Resor Batanghari beralamat di Jalan. Gajahmada Muara Bulian
Selanjutnyadisebut sebagaiTERMOHON  I PRAPERADILAN

 

2.    Pemerintah Republik Indonesia cq Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi cq Kepala Kejaksaan Negeri Muara Bulian  beralamat di Jl. Jend. Sudirman Rengas Condong Muara Bulian.
Yang selanjutnya disebut TERMOHON II PRAPERADILAN.

Sebagai Penasehat Hukum Pemohon, kami senantiasa tetap akan berpegang pada prinsip penegak hukum yang berwawasan keadilan, yang sudah semestinya memang harus ditegakkan oleh siapapun yang mengikuti persidangan yang penuh khidmad ini
.
Adapun alasan atau dalil-dalil Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :
A.    KRONOLOGIS KEJADIAN
1.    Bahwa Pemohon adalah seorang warga Negara Indonesia telah dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP sub Pasal 214 ayat (1) KUHP sub Pasal 216 ayat (1) KUHPidana. dan kepada Pemohon dilakukan upaya paksa berupa PENANGKAPAN dan PENAHANAN  tertanggal 5 April  2018 dengan fakta-fakta hukum sebagai berikut :

a.    Bahwa pada tanggal 4 Aprll   2018, sekitar jam 16. 00 wib, Termohon I memasuki desa Para Pemohon tanpa terlebih dahulu melapor atau memberitahu kepada Kepala Desa.
b.    Bahwa Termohon I masuk ke Desa Para Pemohon untuk menangkap pengedar shabu-shabu. Selanjutnya Termohon I mengepung tempat pengedar shabu-shabu dan melakukan penembakan keatas.  
c.    Bahwa akibat suara letusan senjata, membuat warga sekitar terkejut dan datanglah Tokoh Ulama bernama MUHAMMAD alias UJUMEK mendekati Termohon I yang berpakaian PREMAN, untuk menanyakan siapa mereka dan ada apa yang terjadi ?
d.    Bahwa disaat Sdr.MUHAMMAD mendekat Termohon I dan malahan Sdr. MUHAMMAD di dorong hingga terjatuh dan disaksikan banyak warga. Atas perbuatan Termohon I ini maka secara SPONTAN warga desa mengejar yang mendorong Sdr. MUHAMMAD dan terjadilah PERKELAHIAN antara warga desa dengan Termohon I yang tidak diketahui oleh warga kalau Termohon I tersebut adalah POLISI


e.    Bahwa akibat keributan tersebut, sasaran dari Termohon I melarikan diri dan akibat banyak warga yang dating ke Tempat Kejadian Perkara membuat Termohon I mundur dari lokasi.
f.    Bahwa pada tanggal 5 April 2018 sekitar jam 21.00 wib, ada banyak sekali anggota Termohon I memasuki desa Para Pemohon dengan senjata lengkap dan melakukan aksi terror terhadap rumah-rumah warga sehingga banyak yang rusak dan warga banyak yang dipukuli. Selanjutnya malam itu Kepala Desa, Ketua Rukun Tetangga serta beberapa warga termasuk para Pemohon di TANGKAP dan DIBAWA  ke POLRES BATANGHARI.
g.    Bahwa warga desa yang dibawa ke POLRES BATANGHARI termasuk Pemohon mengalami penyiksaan Phisik dan Phisikis oleh Termohon I sambil membuat Berita Acara Pemeriksaan.
h.    Bahwa jeda waktu tanggal 4 April 2018 terjadi insiden masalah dan tanggal 5 April 2018 terjadi PENANGKAPAN.
Atas hal ini sudah sangat jelas proses PENANGKAPAN tanpa melalui GELAR PERKARA sesuai aturan yang berlaku dan proses penyelidikan untuk mencari bukti-bukti menetapkan seseorang sebagai TERSANGKA.
i.    Bahwa terhadap Penangkapan dan Penahanan Pemohon tidak didasarkan pada bukti-bukti permulaan yang cukup,hal mana telah melanggar Pasal 17 jo Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

2.    SYARAT FORMIL DAN MATERIL PENANGKAPAN  TIDAK TERPENUHI.
a.    Cacat Formil Penangkapan
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum proses Penangkapan yang dilakukan Petugas Kepolisian Resor Batanghari ( Termohon I ) terhadap Pemohon tersebut cacat formil karena telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) KUHAP yang menyatakan “ Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada Tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa”.

 

 


Bahwa proses penangkapan terhadap Pemohon terbukti telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) KUHAP yang menyatakan :” Tembusan Surat Perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan”.
b.    Cacat Materil Penangkapan.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah diuraikan diatas, terbukti bahwa Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan Termohon CACAT MATERIL. Hal ini akan Pemohon jelaskan sebagai berikut :
-    Bahwa ketentuan Pasal 17 KUHAP menyatakan ; “ Perintah penangkapan dilakukan seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup”. Lebih lanjut Pasal 17 KUHAP menyatakan “yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup ialah bukti permulaan untuk adanya tindak pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 14 Pasal ini menunjukan bahwa Perintah penangkapan tidak dilakukan dengan sewenang-wenang tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana”.
-    Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut pemeriksaan Pemohon, TERBUKTI bahwa Termohon I tidak memiliki alat bukti maupun bukti surat yang syah sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
3.    PENAHANAN PEMOHON.
Bahwa ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAP menyatakan “ Perintah penahanan atau Penahanan lanjutan dilakukan terhadap seseorang tersangka atau terdakwa yang diduga karena melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dimana Para Pemohon ditangkap dan ditahan pada tanggal 5 April 2018 berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B-42/IV/2018/Jambi/Res Batanghari tanggal 4 April 2018.
Bahwa dalam waktu 1 (satu) hari Termohon I yaitu tanggal 4 April 2018 menerima LAPORAN dan tanggal 5 April 2018 melakukan PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.
Hal ini menandakan Proses PENAHANAN tanpa melalui proses PENYELIDIKAN dan  PENYIDIKAN terlebih dahulu.

 

 

Bahwa masa penahanan Pemohon dari tanggal 6 April  2018 sampai dengan 25 April 2018 telah berakhir dan dilanjutan dengan penahanan lanjutan dikeluarkan oleh Termohon I NAMUN Surat Penahanan lanjutan TIDAK PERNAH DIBERIKAN KEPADA PEMOHON.  
Bahwa seharusnya Termohon II menolak berkas Penahanan Pemohon yang dilakukan Termohon I, hal mana bukti-bukti yang dimiliki Termohon I tidak ada dan atau tidak memenuhi aturan hukum yang berlaku.NAMUN dengan kerjasama yang baik antara TERMOHON I dan TERMOHON II yang mengetahui aturan hukum dan telah memelintir hukum untuk menzholimi Para Pemohon dengan melakukan PENAHANAN sampai saat ini.
4.    Bahwa Penangkapan dan Penahanan in casu Para Pemohon yang tidak dilakukan berdasarkan hukum /  tidak syah jelas menimbulkan hak hukum bagi seseorang untuk melakukan upaya hukum berupa koreksi dan/atau pengujian terhadap keabsahan melalui lembaga praperadilan.  
5.    Bahwa sepertinya TERMOHON I melanggar ketentuan Pasal 70 ayat 2 ( Perkap No. 14 tahun 2012) tentang GELAR PERKARA untuk menentukan status perkara tersebut PIDANA atau BUKAN.
Menurut Frans Hendra Winata, dalam artikel “ Gelar Perkara Bagian dari Sistem Peradilan” memandang Gelar Perkara adalah bagian dari proses dan system peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice sytem). Secara formal gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan Pihak Pelapor dan Terlapor. Jika tidak menghadirkan Pelapor dan Terlapor maka gelar perkara yang dilakukan, dapat CACAT HUKUM
6.    Bahwa bilapun ada dilakukan GELAR PERKARA maka gelar perkara dilakukan Termohon merupakan gelar perkara untuk memelintir hukum dan memang sudah ada niat untuk menahan Pemohon, dengan kata lain TAHAN DULU URUSAN BELAKANGAN.
7.    Bahwa Penangkapan dan Penahanan adalah kewenangan Termohon I dan Termohon II yang dilakukan sewenang-wenang dan bertentangan dengan azas kepastian hukum.
Pasal 1 angka 2 KUHAP  “ Serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka.
Bukti permulaan yang cukup yang dapat digunakan untuk membuktikan persangkaan kepada Pemohon harus sesuai dengan ELEMEN PASAL YANG DISANGKAKAN. Bila bukti permulaan tersebut bukan merupakan 2 (dua) alat bukti yang syah berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk masing-masing elemen pasal yang disangkakan, maka persangkaan tersebut bertentangan dengan AZAS KEPASTIAN HUKUM.

8.    Bahwa dari uraian diatas maka tindakan Termohon I yang Menangkap dan Menahan Pemohon adalah tidak syah dan tidak berdasarkan atas hukum
9.    Bahwa akibat PENANGKAPAN dan PENAHANAN yang tidak syah oleh Termohon I menyebabkan tercemarnya nama baik Pemohon, hilangnya kebebasan, menimbulkan dampak psicologi terhadap Pemohon dan Keluarga Pemohon dan telah menimbulkan kerugian in materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, namun aturan hukum membatasi dengan jumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
B.    PERMOHONAN
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kiranya segera diadakan sidang praperadilan terhadap Termohon sesuai dengan Pasal 79 jo 78 jo 77 KUHAP, kami meminta kepada Majelis Hakim untuk :
1.    Pada waktu pemeriksaan praperadilan ini, mohon agar Pemohon Materiil dipanggil dan dihadapkan dalam persidangan Praperadilan dan didengar keterangan-keterangannya.
2.    Kepada Penyidik diperintahkan untuk membawa berkas-berkas Berita Acara Pemeriksaan dan alat bukti Pemohon ke dalam siding dan menyerahkannya kepada Hakim Praperadilan.
3.    Agar TERMOHON menghadirkan PENYIDIK dalam persidangan aquo untuk didengar keterangannya sehubungan PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TIDAK SYAH SECARA HUKUM.
Selanjutnya melalui pengadilan ini, mohon diberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan.untuk seluruhnya.
2.     Menyatakan Penangkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon adalah tidak syah.
3.    Menyatakan bahwa perbuatan Termohon I dan Termohon II yang  MENAHAN PEMOHON  tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 1.000.000,= (satu juta rupiah) dibayar tanggung renteng secara bersama.
4.    Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Para Termohon.
5.    Memerintahkan TERMOHON I untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan
6.    Memerintahkan TERMOHON I merehabilitasi nama baik Pemohon pada 3 media nasional dan 3 media lokal
7.    Membebankan Termohon I dan Termohon II untuk membayar biaya perkara yang timbul..


ATAU
    Apabila Ketua Pengadilan cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus  perkara ini berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Muara Bulian,  04 Mei Februari  2018
        Hormat Kuasa Pemohon

M. Amin S.H.

 

Kemas Muhamad Sholihin SH

 

 

 


        

 

Pihak Dipublikasikan Ya