Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2023/PN Mbn KOPERASI CITRA BATU SAWAR PERMAI PT. Adimulia Palmo Lestari Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2023/PN Mbn
Tanggal Surat Kamis, 02 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1KOPERASI CITRA BATU SAWAR PERMAI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD AKBAR HUSNI, SH, MHKOPERASI CITRA BATU SAWAR PERMAI
Tergugat
NoNama
1PT. Adimulia Palmo Lestari
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H. Refman Basri, S.H., M.B.A.PT. Adimulia Palmo Lestari
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 13.454.677.500,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerjasama Antara Koperasi Citra Batu Sawar Permai dengan PT. Adimulia Palmo Lestari tentang Pembangunan dan Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Pola Kemitraan Bagi Hasil tertanggal 1 Nopember 2011.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat menyerahkan uang hasil panen lahan sawit yang merupakan bagian Penggugat sebesar Rp 13.454.677.500,- (tiga belas milyar empat ratus lima puluh empat juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian immaterial Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  6. Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan isi Perjanjian Kerjasama Antara Koperasi Citra Batu Sawar Permai dengan PT. Adimulia Palmo Lestari tentang Pembangunan dan Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Pola Kemitraan Bagi Hasil tertanggal 1 Nopember 2011 sampai jangka waktu yang telah ditentukan di dalam Perjanjian tersebut.
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian atas harta benda milik Tergugat.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayaruang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
  9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, banding maupun kasasi (Uit Voorbar Bij Voorrad).
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

  • Apabila majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak