Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 15 Nov. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
24/Pdt.G/2023/PN Mbn |
Tanggal Surat |
Kamis, 02 Nov. 2023 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | KOPERASI CITRA BATU SAWAR PERMAI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MOHAMMAD AKBAR HUSNI, SH, MH | KOPERASI CITRA BATU SAWAR PERMAI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Adimulia Palmo Lestari |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | H. Refman Basri, S.H., M.B.A. | PT. Adimulia Palmo Lestari |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
13.454.677.500,00 |
Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerjasama Antara Koperasi Citra Batu Sawar Permai dengan PT. Adimulia Palmo Lestari tentang Pembangunan dan Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Pola Kemitraan Bagi Hasil tertanggal 1 Nopember 2011.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Penggugat.
- Menghukum Tergugat menyerahkan uang hasil panen lahan sawit yang merupakan bagian Penggugat sebesar Rp 13.454.677.500,- (tiga belas milyar empat ratus lima puluh empat juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian immaterial Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan isi Perjanjian Kerjasama Antara Koperasi Citra Batu Sawar Permai dengan PT. Adimulia Palmo Lestari tentang Pembangunan dan Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Pola Kemitraan Bagi Hasil tertanggal 1 Nopember 2011 sampai jangka waktu yang telah ditentukan di dalam Perjanjian tersebut.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian atas harta benda milik Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayaruang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, banding maupun kasasi (Uit Voorbar Bij Voorrad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
- Apabila majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aquo et bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |