Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/PDT.G/2013/PN.MBLN | SUKARDI alias TUKIMIN Bin SANMULYO | 1.KOSIAH Binti TUTUR 2.TUKIONO |
Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mei 2013 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 3/PDT.G/2013/PN.MBLN | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Mei 2013 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Muara Bulian; 4. Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah antara Penggugat dan Tergugat I yang dituangkan dalam Surat Keterangan Jual beli tanggal 13 Mei 1991; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak darinya untuk meninggalkan dan mengosongkan objek perkara dan menyerahkan kepada Penggugat sebidang tanah 3250 m2 panjang 130 meter dan lebar 25 meter dengan batas-batas sebagai berikut : -Sebelah utara berbatas dengan tanah SUKARDI Bin SANMULYO; -Sebelah timur berbatas dengan tanah milik USUP; - Sebelah barat berbatas dengan jalan raya Muara Bulian-Jambi; -Sebelah selatan berbatas dengan tanah BAKAR /NURIDJO; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.162.000.000,- (seratus enam puluh dua juta rupiah) secara sekaligus; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa masing-masing sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari jika lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap; 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; 9.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun verzet, Banding atau kasasi; Atau : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |