Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2024/PN Mbn 1.MONA PRATIWI, S.H
2.HANNA FITRIANTI, S.H.,M.Kn
3.SATYA ADY PRATAMA, S.H.
EKO WAHYUDI Bin PAIRIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 63/Pid.B/2024/PN Mbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-303/L.5.11.7/Eoh.2/03/2024.
Penuntut Umum
NoNama
1MONA PRATIWI, S.H
2HANNA FITRIANTI, S.H.,M.Kn
3SATYA ADY PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO WAHYUDI Bin PAIRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAMBI

CABANG KEJAKSAAN NEGERI BATANGHARI DI MUARA TEMBESI

SURAT DAKWAAN

Nomor : PDM-15/M.BULI.1 /03/2024

   

 A.      IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

EKO WAHYUDI Bin PAIRIN

Nomor Identitas

Tempat Lahir

:

:

18031141507810002

Jambi

Umur/Tanggal Lahir

:

42 Tahun / 15 Juli 1981

Jenis Kelamin

:

Laki – Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:    

Mekar Jaya Rt. 003 Rw. 02 kel. Mekar Jaya Kec. Banjar Baru Kab. Tulang Bawang Prov. Lampung

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

B.        STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

  1. Penangkapan

:

Tanggal 09 Januari 2024 s/d 10 Januari 2024

  1. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 10 Januari 2024 s/d 29 Januari 2024

  • Perpanjangan PU

 

Rutan, sejak tanggal 30 Januari 2024 s/d 09 Maret 2024

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal  06 Maret 2024   s/d  25 Maret 2024

 

 

 

C.        DAKWAAN :

            PERTAMA :

-------Bahwa Terdakwa EKO WAHYUDI Bin PAIRIN  pada hari Minggu tanggal                                5 November 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di RT. RT. 03 Desa Jebak Kec. Muara Tembesi Kab. Batanghari atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian, atau setidak–tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Muara Bulian yang  berwenang    memeriksa   dan mengadili, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”,  yang dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

-------Berawal pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira pukul 16.00 Wib, ketika Terdakwa sedang berada rumah Kontrakannya yang beralamat di Kelurahan Terusan Kecamatan Maro Sebo Ilir Kabupaten Batanghari pergi menuju rumah Saksi Eka Melgis Bin Adi Irawan yang beralamat di RT. 03 Desa Jebak Kec. Muara Tembesi Kab. Batanghari. Selanjutnya Terdakwa yang sebelumnya sudah pernah  meminjam 1 (satu) unit mobil Suzuky Carry Furtura 1.5 warna hitam BH 9419 BH (DPB) milik saksi Eka Melgis Bin Adi Irawan, kembali meminjam mobil tersebut dengan alasan digunakan untuk pergi mengangkut barang dari Rumah Kontrakan Terdakwa yang berada di Kel. Terusan menuju Desa Jebak dengan jarak sekira 50 KM (lima puluh kilometer). Setelah mendapat izin dari Saksi Eka Melgis Bin Adi Irawan, Terdakwa  pergi mengendarai 1 (satu) unit mobil tersebut, namun Terdakwa membawa mobil tersebut ke Provinsi Lampung. Terdakwa menghilang tanpa kabar dan tidak berupaya memberitahukan kepada Saksi Eka Melgis Bin Adi Irawan  terhadap pemakaian mobil milik Saksi Eka Melgis Bin Adi Irawan tersebut yang dikuasai oleh Terdakwa  selama sekira 2 (dua) bulan sehingga Saksi Eka Melgis Bin Adi Irawan sudah tidak dapat menghubungi Terdakwa untuk meminta agar mobil miliknya segera dikembalikan.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024, Terdakwa tanpa izin dari Saksi Eka Melgis  Bin Adi Irawan menggadaikan 1 (satu) unit mobil Suzuky Carry Furtura 1.5 warna hitam BH 9419 BH di Provinsi Lampung sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).

Akibat perbuatan Terdakwa Saksi Eka Melgis Bin Adi Irawan mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah).

            -------------Perbuatan Terdakwa EKO WAHYUDI Bin PAIRIN  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.-------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

-------Bahwa Terdakwa EKO WAHYUDI Bin PAIRIN  pada hari Minggu tanggal                                           5 November 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di RT. RT. 03 Desa Jebak Kec. Muara Tembesi Kab. Batanghari atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian, atau setidak–tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Muara Bulian yang  berwenang    memeriksa   dan mengadili, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”,  yang dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :------------------------------------------------

-------Berawal pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira pukul 16.00 Wib, ketika Terdakwa sedang berada rumah Kontrakannya yang beralamat di Kelurahan Terusan Kecamatan Maro Sebo Ilir Kabupaten Batanghari pergi menuju rumah Saksi Eka Melgis Bin Adi Irawan yang beralamat di RT. 03 Desa Jebak Kec. Muara Tembesi Kab. Batanghari. Selanjutnya Terdakwa yang sebelumnya sudah pernah  meminjam 1 (satu) unit mobil Suzuky Carry Furtura 1.5 warna hitam BH 9419 BH (DPB) milik saksi Eka Melgis Bin Adi Irawan, kembali meminjam mobil tersebut dengan alasan digunakan untuk pergi mengangkut barang dari Rumah Kontrakan Terdakwa yang berada di Kel. Terusan menuju Desa Jebak dengan jarak sekira 50 KM (lima puluh kilometer). Setelah mendapat izin dari Saksi Eka Melgis Bin Adi Irawan, Terdakwa  pergi mengendarai 1 (satu) unit mobil tersebut, namun Terdakwa membawa mobil tersebut ke Provinsi Lampung. Terdakwa menghilang tanpa kabar dan tidak berupaya memberitahukan kepada Saksi Eka Melgis Bin Adi Irawan  terhadap pemakaian mobil milik Saksi Eka Melgis Bin Adi Irawan tersebut yang dikuasai oleh Terdakwa  selama sekira 2 (dua) bulan sehingga Saksi Eka Melgis Bin Adi Irawan sudah tidak dapat menghubungi Terdakwa untuk meminta agar mobil miliknya segera dikembalikan.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024, Terdakwa tanpa izin dari Saksi Eka Melgis  Bin Adi Irawan menggadaikan 1 (satu) unit mobil Suzuky Carry Furtura 1.5 warna hitam BH 9419 BH di Provinsi Lampung sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).

Akibat perbuatan Terdakwa Saksi Eka Melgis Bin Adi Irawan mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah).

            -------------Perbuatan Terdakwa EKO WAHYUDI Bin PAIRIN  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.-------------------------------------------------------------

 

                  Muara  Tembesi, 06 Maret 2024

           PENUNTUT UMUM,

 

 

   HANNA FITRIANTI, S.H.,M.Kn

Ajun Jaksa Madya NIP.19920403 202012 2 021

Pihak Dipublikasikan Ya