Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
63/Pid.B/2024/PN Mbn | 1.MONA PRATIWI, S.H 2.HANNA FITRIANTI, S.H.,M.Kn 3.SATYA ADY PRATAMA, S.H. |
EKO WAHYUDI Bin PAIRIN | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mar. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Curang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 63/Pid.B/2024/PN Mbn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Mar. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-303/L.5.11.7/Eoh.2/03/2024. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI CABANG KEJAKSAAN NEGERI BATANGHARI DI MUARA TEMBESI SURAT DAKWAAN Nomor : PDM-15/M.BULI.1 /03/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
C. DAKWAAN : PERTAMA : -------Bahwa Terdakwa EKO WAHYUDI Bin PAIRIN pada hari Minggu tanggal 5 November 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di RT. RT. 03 Desa Jebak Kec. Muara Tembesi Kab. Batanghari atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian, atau setidak–tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------- -------Berawal pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira pukul 16.00 Wib, ketika Terdakwa sedang berada rumah Kontrakannya yang beralamat di Kelurahan Terusan Kecamatan Maro Sebo Ilir Kabupaten Batanghari pergi menuju rumah Saksi Eka Melgis Bin Adi Irawan yang beralamat di RT. 03 Desa Jebak Kec. Muara Tembesi Kab. Batanghari. Selanjutnya Terdakwa yang sebelumnya sudah pernah meminjam 1 (satu) unit mobil Suzuky Carry Furtura 1.5 warna hitam BH 9419 BH (DPB) milik saksi Eka Melgis Bin Adi Irawan, kembali meminjam mobil tersebut dengan alasan digunakan untuk pergi mengangkut barang dari Rumah Kontrakan Terdakwa yang berada di Kel. Terusan menuju Desa Jebak dengan jarak sekira 50 KM (lima puluh kilometer). Setelah mendapat izin dari Saksi Eka Melgis Bin Adi Irawan, Terdakwa pergi mengendarai 1 (satu) unit mobil tersebut, namun Terdakwa membawa mobil tersebut ke Provinsi Lampung. Terdakwa menghilang tanpa kabar dan tidak berupaya memberitahukan kepada Saksi Eka Melgis Bin Adi Irawan terhadap pemakaian mobil milik Saksi Eka Melgis Bin Adi Irawan tersebut yang dikuasai oleh Terdakwa selama sekira 2 (dua) bulan sehingga Saksi Eka Melgis Bin Adi Irawan sudah tidak dapat menghubungi Terdakwa untuk meminta agar mobil miliknya segera dikembalikan. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024, Terdakwa tanpa izin dari Saksi Eka Melgis Bin Adi Irawan menggadaikan 1 (satu) unit mobil Suzuky Carry Furtura 1.5 warna hitam BH 9419 BH di Provinsi Lampung sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Akibat perbuatan Terdakwa Saksi Eka Melgis Bin Adi Irawan mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah). -------------Perbuatan Terdakwa EKO WAHYUDI Bin PAIRIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.-------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA :
-------Bahwa Terdakwa EKO WAHYUDI Bin PAIRIN pada hari Minggu tanggal 5 November 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di RT. RT. 03 Desa Jebak Kec. Muara Tembesi Kab. Batanghari atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian, atau setidak–tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :------------------------------------------------ -------Berawal pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira pukul 16.00 Wib, ketika Terdakwa sedang berada rumah Kontrakannya yang beralamat di Kelurahan Terusan Kecamatan Maro Sebo Ilir Kabupaten Batanghari pergi menuju rumah Saksi Eka Melgis Bin Adi Irawan yang beralamat di RT. 03 Desa Jebak Kec. Muara Tembesi Kab. Batanghari. Selanjutnya Terdakwa yang sebelumnya sudah pernah meminjam 1 (satu) unit mobil Suzuky Carry Furtura 1.5 warna hitam BH 9419 BH (DPB) milik saksi Eka Melgis Bin Adi Irawan, kembali meminjam mobil tersebut dengan alasan digunakan untuk pergi mengangkut barang dari Rumah Kontrakan Terdakwa yang berada di Kel. Terusan menuju Desa Jebak dengan jarak sekira 50 KM (lima puluh kilometer). Setelah mendapat izin dari Saksi Eka Melgis Bin Adi Irawan, Terdakwa pergi mengendarai 1 (satu) unit mobil tersebut, namun Terdakwa membawa mobil tersebut ke Provinsi Lampung. Terdakwa menghilang tanpa kabar dan tidak berupaya memberitahukan kepada Saksi Eka Melgis Bin Adi Irawan terhadap pemakaian mobil milik Saksi Eka Melgis Bin Adi Irawan tersebut yang dikuasai oleh Terdakwa selama sekira 2 (dua) bulan sehingga Saksi Eka Melgis Bin Adi Irawan sudah tidak dapat menghubungi Terdakwa untuk meminta agar mobil miliknya segera dikembalikan. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024, Terdakwa tanpa izin dari Saksi Eka Melgis Bin Adi Irawan menggadaikan 1 (satu) unit mobil Suzuky Carry Furtura 1.5 warna hitam BH 9419 BH di Provinsi Lampung sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Akibat perbuatan Terdakwa Saksi Eka Melgis Bin Adi Irawan mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah). -------------Perbuatan Terdakwa EKO WAHYUDI Bin PAIRIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.-------------------------------------------------------------
Muara Tembesi, 06 Maret 2024 PENUNTUT UMUM,
HANNA FITRIANTI, S.H.,M.Kn Ajun Jaksa Madya NIP.19920403 202012 2 021 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |