Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2024/PN Mbn 1.Refina Aprilia Hutabarat
2.Sakti Yuharbi, S.H
3.Lydia Fisca Ayu Briliani,S.H
4.Rezky Utomo, S.H
USMAN TELAUMBANUA Als DAVIT Bin TOLOARO TELAUMBANUA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 87/Pid.B/2024/PN Mbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 746 /L.5.11/Eoh.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Refina Aprilia Hutabarat
2Sakti Yuharbi, S.H
3Lydia Fisca Ayu Briliani,S.H
4Rezky Utomo, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USMAN TELAUMBANUA Als DAVIT Bin TOLOARO TELAUMBANUA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BATANG HARI  

SURAT  DAKWAAN         

NO. REG. PERKARA : PDM-30/MBULI/Eoh.2/4/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama lengkap

:

USMAN TELAUBANUA ALS DAVIT BIN TOLOARO TELAUBANUA

Nomor Identitas

:

NIK 1504030502980002

Tempat lahir

:

NIAS

Umur / tanggal lahir

:

35 Tahun/ 5 Februari 1989

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/  Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

RT. 12 Desa sungai Baung Kec. Muara Bulian Kab. Batang Hari

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan

1.

Penangkapan

:

Tanggal 8 Februari 2024 s/d 09 Februari 2024

2. 

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 09 Februari 2024 s/d 28 Februari 2024

 

-  Perpanjangan PU

:   

Rutan, sejak tanggal 29 Februari 2024 s/d 8 April 2024

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 4 April 2024 s/d 23 April 2024

 

  1. Dakwaan

Primair

-------Bahwa ia Terdakwa USMAN TELAUMBANUA Als DAVIT BIN TOLOARO TELAMUMBANUA dan Sdr. DITO BIN ZAMHARI (DPO/Belum Tertangkap) pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2023 sekira Pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2023, bertempat di Blok B26 dan B27 Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Hutan Alam Lestari (PT. HAL) di Desa Kubu Kandang, Kec. Pemayung, Kab. Batang Hari, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira Pukul 14.30 WIB Terdakwa  dan Sdr. DITO BIN ZAMHARI (DPO/Belum Tertangkap) pergi menuju Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Hutan Alam Lestari (PT. HAL) di Desa Kubu Kandang, Kec. Pemayung, Kab. Batang Hari menggunakan sepeda motor Merk Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi untuk mengecek buah kelapa sawit yang siap untuk diambil, kemudian setelah Terdakwa dan Sdr. DITO mengetahui lahan PT. HAL yang akan diambil buah sawitnya, Terdakwa dan Sdr. DITO kembali kerumah untuk mempersiapkan peralatan yang akan digunakan untuk mengambil buah kelapa sawit;
  • Bahwa selanjutnya sekira Pukul 17.00 WIB Terdakwa dan Sdr. DITO BIN ZAMHARI menuju ke Perkebunan PT. HAL dengan membawa 1 (satu) buah keranjang besi, 1 (satu) buah senter, dan 1 (satu) buah dodos milik Terdakwa yang akan digunakan untuk mengambil buah kelapa sawit;
  • Bahwa sesampainya Terdakwa dan Sdr. DITO di Perkebunan PT. HAL, Terdakwa dan Sdr. DITO menuju ke Blok B26 dan B27 untuk mengambil buah kelapa sawit, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. DITO memastikan kondisi di sekitar Perkebunan sepi kemudian Terdakwa dan Sdr. DITO mulai mengambil buah kelapa sawit dari pohon kelapa sawit dengan cara mengarahkan 1 (satu) unit dodos ke batang pohon sawit yang buah kelapa sawitnya telah matang, kemudian dodos tersebut di kaitkan ke tandan buah sawit lalu ditarik hingga buah kelapa sawit jatuh ke tanah, perbuatan tersebut Terdakwa dan Sdr. DITO lakukan selama ±3 (tiga) jam, kemudian setelah terkumpul sebanyak ±3 (tiga) tandan buah kelapa sawit, Terdakwa dan Sdr. DITO memindahkan/melangsir tandan buah kelapa sawit tersebut menuju keranjang besi yang telah dipersiapkan oleh Terdakwa bersama Sdr. DITO;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB Saksi ANDRE Bin M YUSUF, Saksi AGUNG JAYA Bin A RONI, dan Saksi EDISON Bin PAHRUL ROBI yang merupakan petugas keamanan/security perkebunan dari PT. HAL melaksanakan patroli di seputaran perkebunan PT. HAL, setibanya di Blok B26 dan B27, Saksi ANDRE, Saksi AGUNG, Saksi EDISON melihat adanya cahaya senter di perkebunan tersebut kemudian Saksi ANDRE, Saksi AGUNG, dan Saksi EDISON mendekati arah cahaya senter tersebut dan melihat Terdakwa dan Sdr. DITO memindahkan/melangsir tandan buah kelapa sawit tersebut menuju keranjang besi yang dipersiapkan Terdakwa dan Sdr. DITO;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa melihat Saksi ANDRE, Saksi AGUNG, Saksi EDISON sedang mendekati Terdakwa dan Sdr. DITO, pada saat juga Terdakwa dan Sdr. DITO mencoba melarikan diri, kemudian Terdakwa berhasil ditangkap namun Sdr. DITO berhasil melarikan diri, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kantor PT. HAL, kemudian Terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Polsek Pemayung untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Tandan Buah Segar (TBS) di PT. Hutan Alam Lestari (PT. HAL) telah dilakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) tandan buah kelapa sawit pada tanggal 28 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh DEDEK selaku Kerani Timbang dengan berat bersih 1.110 Kg (seribu seratus sepuluh kilogram);
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Sdr. DITO, PT. HAL mengalami kerugian sebesar Rp 2.691.750.- (dua juta enam ratus Sembilan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

-------Bahwa ia Terdakwa USMAN TELAUMBANUA Als DAVIT BIN TOLOARO TELAMUMBANUA dan Sdr. DITO BIN ZAMHARI (DPO/Belum Tertangkap) pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2023 sekira Pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2023, bertempat di Blok B26 dan B27 Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Hutan Alam Lestari (PT. HAL) di Desa Kubu Kandang, Kec. Pemayung, Kab. Batang Hari, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira Pukul 14.30 WIB Terdakwa  bersama Sdr. DITO BIN ZAMHARI (DPO/Belum Tertangkap) pergi menuju Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Hutan Alam Lestari (PT. HAL) di Desa Kubu Kandang, Kec. Pemayung, Kab. Batang Hari menggunakan sepeda motor Merk Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi untuk mengecek buah kelapa sawit yang siap untuk diambil, kemudian setelah Terdakwa dan Sdr. DITO mengetahui lahan PT. HAL yang akan diambil buah sawitnya, Terdakwa dan Sdr. DITO kembali kerumah untuk mempersiapkan peralatan yang akan digunakan untuk mengambil buah kelapa sawit;
  • Bahwa selanjutnya sekira Pukul 17.00 WIB Terdakwa bersama Sdr. DITO BIN ZAMHARI menuju ke Perkebunan PT. HAL dengan membawa 1 (satu) buah keranjang besi, 1 (satu) buah senter, dan 1 (satu) buah dodos milik Terdakwa yang akan digunakan untuk mengambil buah kelapa sawit;
  • Bahwa sesampainya Terdakwa bersama Sdr. DITO di Perkebunan PT. HAL, Terdakwa bersama Sdr. DITO menuju ke Blok B26 dan B27 untuk mengambil buah kelapa sawit, selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. DITO memastikan kondisi di sekitar Perkebunan sepi kemudian Terdakwa bersama Sdr. DITO mulai mengambil buah kelapa sawit dari pohon kelapa sawit dengan cara mengarahkan 1 (satu) unit dodos ke batang pohon sawit yang buah kelapa sawitnya telah matang, kemudian dodos tersebut dikaitkan ke tandan buah sawit lalu ditarik hingga buah kelapa sawit jatuh ke tanah, perbuatan tersebut Terdakwa bersama Sdr. DITO lakukan selama ±3 (tiga) jam, kemudian setelah terkumpul sebanyak ±3 (tiga) tandan buah kelapa sawit, Terdakwa bersama Sdr. DITO memindahkan/melangsir tandan buah kelapa sawit tersebut menuju keranjang besi yang telah dipersiapkan oleh Terdakwa bersama Sdr. DITO;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB Saksi ANDRE Bin M YUSUF, Saksi AGUNG JAYA Bin A RONI, dan Saksi EDISON Bin PAHRUL ROBI yang merupakan petugas keamanan/security perkebunan dari PT. HAL melaksanakan patroli di seputaran perkebunan PT. HAL, setibanya di Blok B26 dan B27, Saksi ANDRE, Saksi AGUNG, Saksi EDISON melihat adanya cahaya senter di perkebunan tersebut kemudian Saksi ANDRE, Saksi AGUNG, dan Saksi EDISON mendekati arah cahaya senter tersebut dan melihat Terdakwa bersama Sdr. DITO memindahkan/melangsir tandan buah kelapa sawit tersebut menuju keranjang besi yang dipersiapkan Terdakwa bersama Sdr. DITO;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa melihat Saksi ANDRE, Saksi AGUNG, Saksi EDISON sedang mendekati Terdakwa yang sedang bersama Sdr. DITO, pada saat juga Terdakwa bersama Sdr. DITO mencoba melarikan diri, kemudian Terdakwa berhasil ditangkap namun Sdr. DITO berhasil melarikan diri, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kantor PT. HAL, kemudian Terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Polsek Pemayung untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Tandan Buah Segar (TBS) di PT. Hutan Alam Lestari (PT. HAL)  telah dilakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) tandan buah kelapa sawit pada tanggal 28 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh DEDEK selaku Kerani Timbang dengan berat bersih 1.110 Kg (seribu seratus sepuluh kilogram);
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Sdr. DITO, PT. HAL mengalami kerugian sebesar Rp 2.691.750.- (dua juta enam ratus Sembilan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP----------------------------------------------------------------------------

 

Muara Bulian, 19 April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

SAKTI YUHARBI, S.H.

JAKSA PRATAMA

                                                                                                                                                                                             

                                                                                 

Pihak Dipublikasikan Ya