Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Mbn PT.BANK RAKYAT INDONESIA KANCA MUARA BULIAN 1.KHAIRUL ANWAR
2.SITI KHARIFAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Mbn
Tanggal Surat Selasa, 22 Feb. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA KANCA MUARA BULIAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KHAIRUL ANWAR
2SITI KHARIFAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 165.921.556,00
Petitum
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan demi hukum bahwa Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor:PK2003MTAE/7048/03/2020 tanggal 17 Maret 2020 sah dan mengikat;
 
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
 
4. Menghukum Tergugat I & Tergugat II untuk Wajib membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.165.921.556,- (seratus enam puluh lima juta sembilan ratus dua puluh satu ribu lima ratus lima puluh enam Rupiah).
 
5. Pinjaman Tergugat I & Tergugat II wajib dilunasin selambat-lambatnya 14 Hari kerja sejak tanggal dikeluarkannya Penetapan Putusan Oleh Pihak Pengadilan Negeri Muara Bulian..
 
6. Apabila Tergugat I & Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) No. 01514 An. KHAIRUL ANWAR tertanggal 17-09-2018 terletak di Desa Kilangan Kec. Bajubang Kab. Batanghari.. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi  dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & Tergugat II kepada Penggugat;
 
7. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik / SHM No 01514 sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
 
8. Memerintahkan kepada Tergugat I & Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
 
9. Menghukum Tergugat I & Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul;
 
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak