Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2022/PN Mbn | SUHAIMI Bin AHMAD | 1.KAPOLRI, KAPOLDA JAMBI, KAPORES BATANGHARI, KASATRESKRIM, KANIT RESKRIM, LEBIH KHUSUS PENYIDIK PERKARA SOPIAN BIN AHMAD 2.PEMERINTAHAN RI, KEJAKSAAN AGUNG RI, KEJAKSAAN TINGGI JAMBI, dan KEJAKSAAN NEGERI BATANGHARI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Des. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2022/PN Mbn | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Des. 2022 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan diterima permohonan, Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya. 2. Menyatakan tindakan Termohon I, (satu) menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Kekerasan Terhadap Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh POLRI, POLDA JAMBI, POLRES BATANG HARI, KASAT RESKRIMUM POLRES BATANG HARI adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka SOPIAN BIN AHMAD tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 3. Menyatakan penahan terhadap pemohon Oleh termohon dua (II) tidak sesuai prosedur dan/ atau bertentangan dengan hukum oleh karena itu, segerah mengeluarkan pemohon dari tahanan. 4. Memerintahkan kepada Termohon satu (1) untuk membatalkan penetapan tersanka dan penuntutan oleh termohon dua (2) kepada SOPIAN BIN AHMAD, sampai keputusan per kara pokok berupa perkara perdatanya mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht). 5. Memulihkan hak SOPIAN BIN AHMAD dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. 7. Dan/atau setidaknya memerintahkan kepada termohon II (dua) untuk menunda penuntutan terhadap SOPIAN BIN AHMAD sampai ada keputusan perkara perdata terlebih dahuluh. PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian, yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Permohonan ini dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Hormat kami.
Dian Burlian, SH. MA. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |