Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Mbn SUHAIMI Bin AHMAD 1.KAPOLRI, KAPOLDA JAMBI, KAPORES BATANGHARI, KASATRESKRIM, KANIT RESKRIM, LEBIH KHUSUS PENYIDIK PERKARA SOPIAN BIN AHMAD
2.PEMERINTAHAN RI, KEJAKSAAN AGUNG RI, KEJAKSAAN TINGGI JAMBI, dan KEJAKSAAN NEGERI BATANGHARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Mbn
Tanggal Surat Senin, 19 Des. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUHAIMI Bin AHMAD
Termohon
NoNama
1KAPOLRI, KAPOLDA JAMBI, KAPORES BATANGHARI, KASATRESKRIM, KANIT RESKRIM, LEBIH KHUSUS PENYIDIK PERKARA SOPIAN BIN AHMAD
2PEMERINTAHAN RI, KEJAKSAAN AGUNG RI, KEJAKSAAN TINGGI JAMBI, dan KEJAKSAAN NEGERI BATANGHARI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan diterima permohonan, Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tindakan Termohon I, (satu) menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Kekerasan Terhadap Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh POLRI, POLDA JAMBI, POLRES BATANG HARI, KASAT RESKRIMUM POLRES BATANG HARI adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka SOPIAN BIN AHMAD tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3. Menyatakan penahan terhadap  pemohon Oleh termohon dua (II) tidak sesuai prosedur dan/ atau bertentangan dengan hukum oleh karena itu, segerah mengeluarkan pemohon  dari tahanan.

4. Memerintahkan kepada Termohon satu (1) untuk membatalkan penetapan tersanka dan  penuntutan oleh termohon dua (2) kepada SOPIAN BIN AHMAD, sampai keputusan per  kara  pokok  berupa perkara perdatanya mempunyai kekuatan  hukum   tetap (in kracht).

5. Memulihkan hak SOPIAN BIN AHMAD dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

7. Dan/atau setidaknya memerintahkan  kepada termohon II (dua) untuk menunda  penuntutan terhadap SOPIAN BIN AHMAD sampai ada keputusan perkara perdata terlebih dahuluh.

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian, yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Permohonan ini dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara bulian, yang memeriksa Permohonan ini  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

         Hormat kami.
 Kuasa  Hukum Pemohon.

 

Dian  Burlian, SH. MA.

Pihak Dipublikasikan Ya