Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2024/PN Mbn 1.MONA PRATIWI, S.H
2.HANNA FITRIANTI, S.H.,M.Kn
3.SATYA ADY PRATAMA, S.H.
HAMDIH Bin ABDUL RAHMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 68/Pid.B/2024/PN Mbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-320/L.5.11.7/Eoh.2/03/2024.
Penuntut Umum
NoNama
1MONA PRATIWI, S.H
2HANNA FITRIANTI, S.H.,M.Kn
3SATYA ADY PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMDIH Bin ABDUL RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJA KSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAMBI

CABANG KEJAKSAAN NEGERI BATANGHARI DI MUARA TEMBESI

SURAT DAKWAAN

No. Reg Perkara : PDM-21/M.BULI.1/03/2024

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

                              

Nama lengkap

:

HAMDIH Bin ABDUL RAHMAN

Nomor Identitas

:

1504011902930001

Tempat lahir

:

Sengkati Kecil

Umur / Tanggal lahir

:

31 tahun / 19 Februari 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

RT.06 Desa Sengkati Kecil Kec. Mersam Kab. Batanghari

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

B.  PENAHANAN :

 

  1. Penangkapan                  :     Tgl. 19 Januari 2024 s/d 20 Januari 2024
  2. Penahanan                          
  • Penyidik                   :     Rutan, sejak tgl. 20 Januari 2024 s/d tgl. 08 Februari 2024  
  • Perpanjangan PU :     Rutan, sejak tgl. 09 Februari 2024 s/d tgl. 19 Maret 2024  
  • Penuntut Umum   :     Rutan, sejak tgl. 19 Maret 2024 s/d tgl. 07 April 2024  

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR :

Bahwa ia Terdakwa HAMDIH Bin ABDUL RAHMAN pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di kebun kelapa sawit Rt.01 Desa Sengkati Kecil Kec. Mersam Kab. Batanghari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Dengan sengaja melakukan penganiayaan, terhadap saksi  MUCHTAR Bin BONTET yang mengakibatkan luka-luka berat” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa berangkat dari rumah dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) buah parang yang bergagang plastik warna hijau menuju ke kebun kelapa sawit milik saksi MUCHTAR Bin BONTET yang jaraknya berdekatan dengan rumah terdakwa, kemudian saat sampai, Terdakwa memanen buah kelapa sawit milik saksi MUCHTAR Bin BONTET tersebut dengan cara memanjat pohon kelapa sawit dan memotong buah kelapa sawit menggunakan parang, lalu saksi MUCHTAR Bin BONTET datang dan marah kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa meminta maaf, namun saksi MUCHTAR Bin BONTET mengambil pelepah sawit yang jatuh dan memukulkannya ke Terdakwa sehingga mengenai lengan sebelah kanan, lalu Terdakwa emosi dan mengayunkan parang yang dipegang Terdakwa di tangan kirinya ke arah kepala saksi MUCHTAR Bin BONTET, namun saksi MUCHTAR Bin BONTET menangkis dengan menggunakan tangan kiri, sehingga mengakibatkan luka robek pada lengan kiri saksi MUCHTAR Bin BONTET, kemudian Terdakwa mengayunkan parang kembali ke arah saksi MUCHTAR Bin BONTET namun mengenai pohon duku, lalu saksi MUCHTAR Bin BONTET berlari ke arah rumahnya, lalu terjatuh mengakibatkan pelipis kanan saksi MUCHTAR Bin BONTET terluka akibat terkena potongan kayu, kemudian datang saksi MALIKI Bin HASAN BASRI (Alm) dan saksi ZULKIFLI Bin BAKRI menolong saksi MUCHTAR Bin BONTET dan dibawa ke Puskesmas Mersam untuk mendapatkan perawatan, sedangkan Terdakwa melarikan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi MUCHTAR Bin BONTET mengalami luka berat yang berdampak tidak dapat bekerja mencari nafkah maupun untuk beraktifitas seperti biasa dikarenakan tangan kirinya hingga saat ini masih terasa sakit sesuai dengan Visum Et Revertum No. 445/191/VSM/PKMMRSM/2024 tanggal 25 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dr. Sahrita P. Sinaga sebagai Dokter pada UPTD Puskesmas Mersam menerangkan telah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap korban An. Muchtar Bin Bontet, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Pemeriksaan Fisik :
  • Mata                : Luka Robek di Kelopak Mata kanan;
  • Tangan           : Luka lecet di telapak tangan sebelah kiri;
  • Lengan            : Luka Robek di Lengan Kiri Bagian Bawah Siku dan Luka Lecet di lengan                                     kiri bagian bawah siku;
  • Kaki                  : Luka Lecet di Mata Kaki sebelah kiri.
  • Kesimpulan :                                      
  • Ditemukan kelainan dari hasil Visum berupa Luka Robek di lengan kiri bagian bawah siku berukuran 7,5cm x 2cm, Luka Lecet di lengan kiri bagian bawah siku berukuran 4cm x 0,5cm, Luka Lecet di telapak tangan sebelah kiri berukuran 1,5cm x 0,5cm, Luka Lecet di Mata Kaki sebelah kiri berukuran 1,5cm x 0,5cm, Luka Robek di kelopak mata kanan berukuran 2cm x 0,1cm.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

Bahwa ia Terdakwa HAMDIH Bin ABDUL RAHMAN pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di kebun kelapa sawit Rt.01 Desa Sengkati Kecil Kec Mersam Kab. Batanghari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Dengan sengaja melakukan penganiayaan, terhadap saksi  MUCHTAR Bin BONTET” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa berangkat dari rumah dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) buah parang yang bergagang plastik warna hijau menuju ke kebun kelapa sawit milik saksi MUCHTAR Bin BONTET yang jaraknya berdekatan dengan rumah terdakwa, kemudian saat sampai, Terdakwa memanen buah kelapa sawit milik saksi MUCHTAR Bin BONTET tersebut dengan cara memanjat pohon kelapa sawit dan memotong buah kelapa sawit menggunakan parang, lalu saksi MUCHTAR Bin BONTET datang dan marah kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa meminta maaf, namun saksi MUCHTAR Bin BONTET mengambil pelepah sawit yang jatuh dan memukulkannya ke Terdakwa sehingga mengenai lengan sebelah kanan, lalu Terdakwa emosi dan mengayunkan parang yang dipegang Terdakwa di tangan kirinya ke arah kepala saksi MUCHTAR Bin BONTET, namun saksi MUCHTAR Bin BONTET menangkis dengan menggunakan tangan kiri, sehingga mengakibatkan luka robek pada lengan kiri saksi MUCHTAR Bin BONTET, kemudian Terdakwa mengayunkan parang kembali ke arah saksi MUCHTAR Bin BONTET namun mengenai pohon duku, lalu saksi MUCHTAR Bin BONTET berlari ke arah rumahnya, lalu terjatuh mengakibatkan pelipis kanan saksi MUCHTAR Bin BONTET terluka akibat terkena potongan kayu, kemudian datang saksi MALIKI Bin HASAN BASRI (Alm) dan saksi ZULKIFLI Bin BAKRI menolong saksi MUCHTAR Bin BONTET dan dibawa ke Puskesmas Mersam untuk mendapatkan perawatan, sedangkan Terdakwa melarikan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan yang telah di lakukan Terdakwa sesuai dengan Visum Et Revertum No. 445/191/VSM/PKMMRSM/2024 tanggal 25 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dr. Sahrita P. Sinaga sebagai Dokter pada UPTD Puskesmas Mersam menerangkan telah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap korban An. Muchtar Bin Bontet, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Pemeriksaan Fisik :
  • Mata                : Luka Robek di Kelopak Mata kanan;
  • Tangan           : Luka lecet di telapak tangan sebelah kiri;
  • Lengan            : Luka Robek di Lengan Kiri Bagian Bawah Siku dan Luka Lecet di lengan                                     kiri bagian bawah siku;
  • Kaki                  : Luka Lecet di Mata Kaki sebelah kiri.
  • Kesimpulan :                                      
  • Ditemukan kelainan dari hasil Visum berupa Luka Robek di lengan kiri bagian bawah siku berukuran 7,5cm x 2cm, Luka Lecet di lengan kiri bagian bawah siku berukuran 4cm x 0,5cm, Luka Lecet di telapak tangan sebelah kiri berukuran 1,5cm x 0,5cm, Luka Lecet di Mata Kaki sebelah kiri berukuran 1,5cm x 0,5cm, Luka Robek di kelopak mata kanan berukuran 2cm x 0,1cm.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Muara Tembesi, 19 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

MONA PRATIWI, S.H.

Jaksa Pratama NIP.19900930 201502 2 003

Pihak Dipublikasikan Ya