Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2024/PN Mbn | 1.DARYATI 2.SRI SUMARMI 3.SRI SUDARMOYO 4.HARMOKO 5.KHAIDER JUSMAN 6.JAMAL WIRDHANSYAH |
1.PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk Cabang Muara Bulian 2.PT. BRI insurance |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2024/PN Mbn | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Mar. 2024 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 2.150.000.000,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | Primair: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi; 3. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Membuka Kredit Nomor: 013 tanggal 08 Juni 2007 dan Addendum Perjanjian Perpanjangan Jangka Waktu Kredit Nomor: 043 tanggal 29 April 2019; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian asuransi kebakaran usaha dagang Warung Serba Ada (WASERDA) 1 pintu bangunan Ruko tersebut kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.150.000.000,- (dua milyar seratus lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng, dengan rincian sebagai berikut: a. Tanah dan bangunan tempat tinggal Sertipikat Hak Milik Nomor: 524/ Tanjung Sari atas nama M. JASMO diasuransikan sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah); b. Kebakaran terhadap 1 pintu bangunan Ruko dan isi yang terbakar didalam ruko tersebut adalah:
Diestimasikan barang-barang yang terbakar diatas jika dijumlahkan dengan uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian kepada Para Penggugat secara Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tanggung renteng; Jadi total kerugian asuransi kebakaran usaha dagang Warung Serba Ada (WASERDA) 1 pintu bangunan Ruko dan kerugian Immateril yang harus dibayarkan Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng kepada Para Penggugat sebesar Rp. 3.150.000.000,- (tiga milyar seratus lima puluh juta rupiah); 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari terhitung sejak Putusan ini diucapkan apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai dalam menjalankan isi putusan dalam perkara ini secara tanggung renteng; 7. Menyatakan sebidang tanah dan bangunan rumah sesuai dengan Sebidang tanah dan bangunan rumah sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 2628/ Simpang IV Sipin atas nama DARYATI seluas 310 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanai pura, Kota Jambi Jambi, Provinsi Jambi, dan Sebidang tanah dan bangunan tinggal sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 524/ Tanjung Sari atas nama M. JASMO yang terletak di Tanjung Sari Rt. 24 Rw. 02, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat adalah hak milik Para Penggugat; 8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan: 1). Sebidang tanah dan bangunan rumah sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 2628/ Simpang IV Sipin atas nama DARYATI seluas 310 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanai pura, Kota Jambi Jambi, Provinsi Jambi; 2). Sebidang tanah dan bangunan tinggal sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 524/ Tanjung Sari atas nama M. JASMO yang terletak di Tanjung Sari Rt. 24 Rw. 02, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi; 9. Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk taat dan patuh melaksanakan isi putusan perkara ini; 10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vooraad) walaupun ada Verzet, Banding dan Kasasi maupun upaya hukum lainnya; 11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul didalam perkara ini; Subsidair: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |