Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
46/Pid.C/2023/PN Mbn ROI ROIS JOKO SUMARDI Alias JOKO Bin SARGAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 46/Pid.C/2023/PN Mbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan SPB/13/XI/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ROI ROIS
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO SUMARDI Alias JOKO Bin SARGAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kejadian Perkara Tindak Pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 364, yang terjadi Pada hari Sabtu tanggal 23 September 2023 sekira pukul 15.30 wib di lokasi kebun sawit milik saudara MUHAMMAD AMIN Bin H SALEH di tepian sungai Batang Hari Seberang sungai Batang Hari Rt. 07 Desa Lubuk Ruso Kec. Pemayung Kab.Batang Hari atau setidak-tidaknya masih di wilayah Hukum Polsek Pemayung Kab. Batang Hari yang dilakukan oleh Tersangka JOKO SUMARDI Alias JOKO Bin SARGAWI Bersama dengan tersangka MARADONA Alias DONA Bin ILYAS ( DPO ). bermula pada hari Sabtu tanggal 23 September 2023 sekira pukul 16.00 wib korban saudara MUHAMMAD AMIN Bin H SALEH di beritahu oleh saksi saudari WULAN DARI bahwa sawit miliknya telah di curi oleh pelaku saudara MARADONA Alias DONA bersama dengan pelaku saudara JOKO yang mana saksi saudari WULAN DARI bersama dengan saksi ANISAH pada hari sabtu tanggal 23 September 2023 SEKIRA PUKUL 15.30 WIB sepulang dari membeli gas LPG dengan mengendarai sepeda motor berboncengan melintasi jalan di tepi sungai Batang Hari setibanya di depan SD N 15/1 Lubuk Ruso saudari WULAN DARI dan saudari ANISAH mendapati tersangka MARADONA Alias DONA bersama dengan tersangka JOKO sedang mengangkut tandan buah sawit di tepi sungai Batang Hari, kemudian tersangka JOKO ketika melihat saudari WULAN DARI dan saudari ANISAH langsung melarikan diri sementara tersangka MARADONA Alias DONA masih berada di lokasi, kemudian saksi saudari ANISAH yang merupakan ibu kandung dari tersangka MARADONA Alias DONA mendekati saudara MARADONA Alias DONA dan menanyakan sawit siapa yang di ambil, oleh tersangka MARADONA Alias DONA menjawab bahwa sawit yang di ambil tersebut adalah sawit milik korban saudara MUHAMMAD AMIN Bin H SALEH, selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 September 2023 korban saudara MUHAMMAD AMIN Bin H SALEH pergi ke kebun sawit miliknya di seberang sungai Batang Hari hendak memanen buah sawit namun korban mendapati banyaknya bekas tandan buah sawit yang telah di panen dari pohonnya terlebih dahulu sebelum waktu panen akibat dari pencurian yang di lakukan oleh pelaku saudara MARADONA Alias DONA bersama dengan pelaku saudara JOKO,  atas kejadian tersebut korban saudara MUHAMMAD AMIN Bin H SALEH melaporkan kejadian tersebut ke Polsek pemayung

Pihak Dipublikasikan Ya