Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2024/PN Mbn 1.Refina Aprilia Hutabarat
2.Mushtaq Hussein
3.Lydia Fisca Ayu Briliani,S.H
4.Fariz Rachman,S.H., M.H
5.Fariz Rachman,S.H., MH
1.EDI TAMBUNAN anak dari PAUL TAMBUNAN
2.OSMAR TAMBUNAN anak dari PAUL TAMBUNAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2024/PN Mbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 680 /L.5.11/Eku.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Refina Aprilia Hutabarat
2Mushtaq Hussein
3Lydia Fisca Ayu Briliani,S.H
4Fariz Rachman,S.H., M.H
5Fariz Rachman,S.H., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI TAMBUNAN anak dari PAUL TAMBUNAN[Penahanan]
2OSMAR TAMBUNAN anak dari PAUL TAMBUNAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BATANG HARI

SURAT DAKWAAN

No. Reg Perkara : PDM-4/MBULI/Eku.2/3/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

 

 Terdakwa I

Nama

No. Identitas

:

:

EDI TAMBUNAN ANAK DARI PAUL TAMBUNAN

NIK : 1506082208770001

Tempat Lahir

:

Aek Kanopan (Sumatera Utara)

Umur / Tgl Lahir

:

46 Tahun/ 22 Agustus 1977

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

RT. 17 Desa Belanti Jaya Kec. Mersam Kab. Batang Hari

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Petani/Pekebun

SMP (Tamat)

 

 

 

Terdakwa II

Nama

No. Identitas

:

:

OSMAR TAMBUNAN ANAK DARI PAUL TAMBUNAN

Surat Keterangan Kepala Desa Belanti Jaya

Tempat Lahir

:

Aek Kanopan (Sumatera Utara)

Umur / Tgl Lahir

:

43 Tahun/ 19 September 1980

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

RT. 17 Desa Belanti Jaya Kec. Mersam Kab. Batang Hari

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Petani/Pekebun

 

 

 

 

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan

Terdakwa I dan Terdakwa II

  1. Penangkapan                            : Tanggal, 26 Desember 2023 s/d 28 Desember 2023

    Perpanjangan Penangkapan   : Tanggal, 28 Desember 2023 2023 s/d 31 Desember 2023      

                                                          2023

  1. Penahanan                          

                     -    Penyidik                           : Rutan, sejak tanggal 31 Desember 2023 s/d 19 Januari 2024

                     -    Perpanjangan PU           : Rutan, sejak tanggal 20 Januari 2024 s/d 28 Februari 2024

                     -    Perpanjangan Pertama

                          Ketua PN                         : Rutan, sejak tanggal 29 Februari 2024 s/d 29 Maret 2024

  • Penuntut Umum             :  Rutan, sejak tanggal 28 Maret 2024 s/d tanggal 16 April 2024

 

C.  Dakwaan

 

-------Bahwa mereka Terdakwa I EDI TAMBUNAN Anak Dari PAUL TAMBUNAN baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II OSMAR TAMBUNAN Anak Dari PAUL TAMBUNAN pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira Pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2023 bertempat di Areal Kawasan Hutan Lindung yang merupakan Areal Kerja Izin Usaha PT. WIRA KARYA SAKTI (PT WKS) di Distrik VIII, Desa Belanti Jaya, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kasawasan hutan secara tidak sah, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada sekira bulan November 2023 Terdakwa I yakni Edi Tambunan Anak Dari Paul Tambunan (yang selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa II Osmar Tambunan Anak Dari Paul Tambunan (yang selanjutnya disebut Terdakwa II) dan Anggota Kelompok Tani datang ke kawasan hutan tanaman industri milik PT. Wira Karya Sakti (PT WKS) di Desa Belanti Jaya, Kec. Mersam, Kab. Batang Hari.
  • Bahwa Kelompok Tani tersebut dibentuk dari anggota Koperasi Tungkal Ulu dimana warga tersebut tinggal di perbatasan antara Batang Hari dengan Tungkal Ulu, karena di perbatasan dan banyak warga yang pindah ke Kab. Batang Hari maka mengurus identitas menjadi warga Batang Hari sehingga membuat Kelompok Tani Elang Mulia, setelah terbentuknya Kelompok Tani Elang Mulia yang beranggotakan 80 (delapan puluh) kepala keluarga, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II yang merupakan anggota kelompok tani tersebut mencari lahan untuk dikelola oleh Kelompok Tani dan menentukan lokasi yang masuk ke dalam areal hutan lindung PT WKS, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II sepakat untuk mengerjakan lahan seluas kurang lebih 120 (seratus dua puluh) hektar. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II mengajukan permohonan pakai lahan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan namun hingga saat ini tidak ada tanggapan maupun balasan dari Kementerian.
  • Bahwa kemudian pada awal bulan November Tahun 2023 Terdakwa I dan Terdakwa II datang ke PT WKS Distrik VIII, Desa Belanti Jaya, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari dan mulai mengerjakan lahan yang ditumbuhi pepohonan dan juga semak belukar dengan cara menebas semak dan menebang pohon kecil yang ada di lokasi tersebut dengan menggunakan parang.
  • Bahwa setelah lahan dibersihkan, Terdakwa I dan Terdakwa II menentukan setiap anggota kelompok tani mendapatkan masing-masing 1 (satu) hektar, karena berdasarkan kesepakatan semua untuk membagi lahan yang diperkirakan seluas kurang lebih 120 (seratus dua puluh) hektar, sedangkan anggota kelompok tani semua sebanyak 80 (delapan puluh) kepala keluarga sehingga masing-masing hanya bisa mendapatkan 1 (satu) hektar, namun Terdakwa I menduduki lahan tersebut kurang lebih 2 (dua) hektar dan Terdakwa II kurang lebih 1 (satu) hektar, kemudian setelah bersih Terdakwa I dan Terdakwa II mendirikan pondok dan membersihkan lahan kemudian menanami kelapa sawit sebanyak kurang lebih 242 (dua ratus empat puluh dua) batang.
  • Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II membangun pondok hingga mencapai 50 (lima puluh) pondok dan menanam buah kelapa sawit di lahan tersebut, namun setelah menanam buah kelapa sawit datang Saksi FARIS HAITSAM Bin SIGIT K dan Karyawan dari PT WKS lainnya menanyakan tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II membuka lahan tersebut dan meminta Terdakwa I dan Terdakwa II untuk menunjukan izin menduduki lahan, tetapi Terdakwa I dan Terdakwa II tidak dapat menunjukan alas hak menempati lahan di PT WKS tersebut sehingga Saksi FARIS HAITSAM Bin SIGIT K meminta Terdakwa I dan Terdakwa II untuk meninggalkan lahan tersebut karena merupakan kawasan lindung dalam hal ini hutan konservasi namun hal tersebut tidak dihiraukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 08.00 WIB Saksi YULIANTO Bin KADIMAN, Saksi MUHAMMAD NASRULLAH Bin USMAN dan Saksi FARIS HAITSAM Bin SIGIT K yang merupakan Karyawan PT. WKS berangkat menuju Kawasan Distrik VIII yang merupakan lokasi yang ditempati oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, sesampainya di lokasi tersebut Saksi MUHAMMAD NASRULAH Bin USMAN menemukan Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berada di pondok dan kemudian Saksi MUHAMMAD NASRULLAH mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II.
  • Bahwa pada saat diamankan di dekat pondok Terdakwa I dan Terdakwa II didapati 10 (sepuluh) batang bibit kelapa sawit, 1 (satu) bilah parang, 1 (satu) bilah tembilang, 1 (satu) batang linggis, 1 (satu) lembar terpal plastik warna biru, 2 (dua) lembar terpal plastik warna biru, 13 (tiga belas) batang kayu berbentuk bulat.
  • Bahwa lokasi lahan PT WKS termasuk dalam Kawasan Hutan berdasarkan peta lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Nomor SK.6613/Menlhk- PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Jambi sampai dengan Tahun 2020;
  • Bahwa berdasarkan Surat  Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK. 346/Menhut-II/2004 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 744/KPTS-II/1996, tanggal 25 Nopember 1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Atas Areal Hutan Seluas Kurang Lebih 78.240 (tujuh puluh delapan ribu dua ratus empat puluh lima) hektar di Propinsi Jambi  kepada PT Wira karya Sakti (PT WKS) berdasarkan  peta  lampiran  dan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.55/Menlhk/Setjen/HPL.0/2/2021, tanggal 18 Februari 2021 tentang Penetapan Areal Kerja Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Produksi PT WKS seluas 287.166,11 hektar (dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus enam puluh enam koma sebelas) hektar  di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi bahwa lokasi tersebut adalah merupakan areal kerja  PT WKS, dari 287.166,11 (dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus enam puluh enam koma sebelas hektar) hektar izin yang dimiliki oleh PT WKS seluas 48.542 (empat puluh delapan ribu lima ratus empat puluh dua) hektar diperuntukan untuk areal konservasi atau Kawasan lindung, di lokasi tersebut berada di wilayah Distrik VIII Desa Belanti Jaya, Kec. Mersam, Kab. Batang Hari.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK 6989/MenLHK-PHL/PUPH/HPL.1/9/2022 tanggal 5 September 2022 tentang Persetujuan Perubahan Rencana Kerja Pemanfaatan Hutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Periode Tahun 2018-2027 Atas Nama PT. WIRAKARYA SAKTI Di Provinsi Jambi menegaskan Penataan areal kerja PT. Wirakarya Sakti seluas 287.166,11 (dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus enam puluh enam koma sebelas) Ha terdiri atas Kawasan Lindung seluas 48.542,19 (empat puluh delapan ribu lima ratus empat puluh dua koma sembilan belas) Ha dan Areal Budidaya seluas 238.623,92 (dua ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus dua puluh tiga koma sembilan puluh dua) Ha.
  • Bahwa PT WKS tidak melakukan pengerjaan atau tidak mengelola lokasi atau areal yang diduduki dan dikerjakan oleh para Terdakwa tersebut karena lokasi tersebut adalah kawasan lindung dimana dari semua areal ijin yang dimiliki oleh PT WKS ada sebagian areal yang diperuntukan untuk areal konservasi atau areal lindung. PT WKS merupakan pemilik lahan konsesi tidak diperbolehkan untuk mengelola atau mengerjakan areal tersebut karena areal tersebut diperuntukan untuk menjaga kelestarian alam dan merupakan kewajiban dari pihak PT WKS untuk menjaga kelestarian alam di areal konservasi atau areal kawasan lindung.   
  • Bahwa areal konservasi atau kawasan hutan lindung di sekitaran lokasi yang dikerjakan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II adalah seluas 2.069 (dua ribu enam puluh sembilan) hektar.
  • Bahwa berdasarkan keterangan dari Ahli Pengukuran GPS atas nama NUKI SUJATNAKA bin HANNA SUHANA bahwa lokasi kejadian tersebut berada pada titik koordinat sebagai berikut :
  • 102°53'120"E  01°23'910"S  adalah merupakan  lokasi pondok milik atas nama EDI TAMBUNAN;
  • 102°53'115"E  01°23'919"S : adalah merupakan  lokasi yang telah ditanam kelapa sawit oleh Terdakwa II;
  • 102°53'121"E  01°23'893"S adalah lokasi pondok milik Terdakwa II. 

 

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat  (3) huruf a jo. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Pasal 50 ayat  (3) huruf a jo.  Pasal 36 angka 17 menjadi Pasal 50 ayat (2) huruf a jo. Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------

 

 

ATAU

 

------- Bahwa mereka Terdakwa I EDI TAMBUNAN Anak Dari PAUL TAMBUNAN baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II OSMAR TAMBUNAN Anak Dari PAUL TAMBUNAN pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira Pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2023 bertempat di Areal Kawasan Hutan Lindung yang merupakan Areal Kerja Izin Usaha PT. WIRA KARYA SAKTI (PT WKS) di Distrik VIII, Desa Belanti Jaya, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja melakukan kegiatan Perkebunan di Kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada sekira bulan November 2023 Terdakwa I yakni Edi Tambunan Anak Dari Paul Tambunan (yang selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa II Osmar Tambunan Anak Dari Paul Tambunan (yang selanjutnya disebut Terdakwa II) dan Anggota Kelompok Tani datang ke kawasan hutan tanaman industri milik PT. Wira Karya Sakti (PT WKS) di Desa Belanti Jaya, Kec. Mersam, Kab. Batang Hari.
  • Bahwa Kelompok Tani tersebut dibentuk dari anggota Koperasi Tungkal Ulu dimana warga tersebut tinggal di perbatasan antara Batang Hari dengan Tungkal Ulu, karena di perbatasan dan banyak warga yang pindah ke Kab. Batang Hari maka mengurus identitas menjadi warga Batang Hari sehingga membuat Kelompok Tani Elang Mulia, setelah terbentuknya Kelompok Tani Elang Mulia yang beranggotakan 80 (delapan puluh) kepala keluarga, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II yang merupakan anggota kelompok tani tersebut mencari lahan untuk dikelola oleh Kelompok Tani dan menentukan lokasi yang masuk ke dalam areal hutan lindung PT WKS, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II sepakat untuk mengerjakan lahan seluas kurang lebih 120 (seratus dua puluh) hektar. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II mengajukan permohonan pakai lahan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan namun hingga saat ini tidak ada tanggapan maupun balasan dari Kementerian.
  • Bahwa kemudian pada awal bulan November Tahun 2023 Terdakwa I dan Terdakwa II datang ke PT WKS Distrik VIII, Desa Belanti Jaya, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari dan mulai mengerjakan lahan yang ditumbuhi pepohonan dan juga semak belukar dengan cara menebas semak dan menebang pohon kecil yang ada di lokasi tersebut dengan menggunakan parang.
  • Bahwa setelah lahan dibersihkan, Terdakwa I dan Terdakwa II menentukan setiap anggota kelompok tani mendapatkan masing-masing 1 (satu) hektar, karena berdasarkan kesepakatan semua untuk membagi lahan yang diperkirakan seluas kurang lebih 120 (seratus dua puluh) hektar, sedangkan anggota kelompok tani semua sebanyak 80 (delapan puluh) kepala keluarga sehingga masing-masing hanya bisa mendapatkan 1 (satu) hektar, namun Terdakwa I menduduki lahan tersebut kurang lebih 2 (dua) hektar dan Terdakwa II kurang lebih 1 (satu) hektar, kemudian setelah bersih Terdakwa I dan Terdakwa II mendirikan pondok dan membersihkan lahan kemudian menanami kelapa sawit sebanyak kurang lebih 242 (dua ratus empat puluh dua) batang.
  • Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II membangun pondok hingga mencapai 50 (lima puluh) pondok dan menanam buah kelapa sawit di lahan tersebut, namun setelah menanam buah kelapa sawit datang Saksi FARIS HAITSAM Bin SIGIT K dan Karyawan dari PT WKS lainnya menanyakan tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II membuka lahan tersebut dan meminta Terdakwa I dan Terdakwa II untuk menunjukan izin menduduki lahan, tetapi Terdakwa I dan Terdakwa II tidak dapat menunjukan alas hak menempati lahan di PT WKS tersebut sehingga Saksi FARIS HAITSAM Bin SIGIT K meminta Terdakwa I dan Terdakwa II untuk meninggalkan lahan tersebut karena merupakan kawasan lindung dalam hal ini hutan konservasi namun hal tersebut tidak dihiraukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 08.00 WIB Saksi YULIANTO Bin KADIMAN, Saksi MUHAMMAD NASRULLAH Bin USMAN dan Saksi FARIS HAITSAM Bin SIGIT K yang merupakan Karyawan PT. WKS berangkat menuju Kawasan Distrik VIII yang merupakan lokasi yang ditempati oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, sesampainya di lokasi tersebut Saksi MUHAMMAD NASRULAH Bin USMAN menemukan Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berada di pondok dan kemudian Saksi MUHAMMAD NASRULLAH mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II.
  • Bahwa pada saat diamankan di dekat pondok Terdakwa I dan Terdakwa II didapati 10 (sepuluh) batang bibit kelapa sawit, 1 (satu) bilah parang, 1 (satu) bilah tembilang, 1 (satu) batang linggis, 1 (satu) lembar terpal plastik warna biru, 2 (dua) lembar terpal plastik warna biru, 13 (tiga belas) batang kayu berbentuk bulat.
  • Bahwa lokasi lahan PT WKS termasuk dalam Kawasan Hutan berdasarkan peta lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Nomor SK.6613/Menlhk- PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Jambi sampai dengan Tahun 2020;
  • Bahwa berdasarkan Surat  Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK. 346/Menhut-II/2004 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 744/KPTS-II/1996, tanggal 25 Nopember 1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Atas Areal Hutan Seluas Kurang Lebih 78.240 (tujuh puluh delapan ribu dua ratus empat puluh lima) hektar di Propinsi Jambi  kepada PT Wira karya Sakti (PT WKS) berdasarkan  peta  lampiran  dan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.55/Menlhk/Setjen/HPL.0/2/2021, tanggal 18 Februari 2021 tentang Penetapan Areal Kerja Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Produksi PT WKS seluas 287.166,11 hektar (dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus enam puluh enam koma sebelas) hektar  di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi bahwa lokasi tersebut adalah merupakan areal kerja  PT WKS, dari 287.166,11 (dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus enam puluh enam koma sebelas hektar) hektar izin yang dimiliki oleh PT WKS seluas 48.542 (empat puluh delapan ribu lima ratus empat puluh dua) hektar diperuntukan untuk areal konservasi atau Kawasan lindung, di lokasi tersebut berada di wilayah Distrik VIII Desa Belanti Jaya, Kec. Mersam, Kab. Batang Hari.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK 6989/MenLHK-PHL/PUPH/HPL.1/9/2022 tanggal 5 September 2022 tentang Persetujuan Perubahan Rencana Kerja Pemanfaatan Hutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Periode Tahun 2018-2027 Atas Nama PT. WIRAKARYA SAKTI Di Provinsi Jambi menegaskan Penataan areal kerja PT. Wirakarya Sakti seluas 287.166,11 (dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus enam puluh enam koma sebelas) Ha terdiri atas Kawasan Lindung seluas 48.542,19 (empat puluh delapan ribu lima ratus empat puluh dua koma sembilan belas) Ha dan Areal Budidaya seluas 238.623,92 (dua ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus dua puluh tiga koma sembilan puluh dua) Ha.
  • Bahwa PT WKS tidak melakukan pengerjaan atau tidak mengelola lokasi atau areal yang diduduki dan dikerjakan oleh para Terdakwa tersebut karena lokasi tersebut adalah kawasan lindung dimana dari semua areal ijin yang dimiliki oleh PT WKS ada sebagian areal yang diperuntukan untuk areal konservasi atau areal lindung. PT WKS merupakan pemilik lahan konsesi tidak diperbolehkan untuk mengelola atau mengerjakan areal tersebut karena areal tersebut diperuntukan untuk menjaga kelestarian alam dan merupakan kewajiban dari pihak PT WKS untuk menjaga kelestarian alam di areal konservasi atau areal kawasan lindung.   
  • Bahwa areal konservasi atau kawasan hutan lindung di sekitaran lokasi yang dikerjakan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II adalah seluas 2.069 (dua ribu enam puluh sembilan) hektar.
  • Bahwa berdasarkan keterangan dari Ahli Pengukuran GPS atas nama NUKI SUJATNAKA bin HANNA SUHANA bahwa lokasi kejadian tersebut berada pada titik koordinat sebagai berikut :
  • 102°53'120"E  01°23'910"S  adalah merupakan  lokasi pondok milik atas nama EDI TAMBUNAN;
  • 102°53'115"E  01°23'919"S : adalah merupakan  lokasi yang telah ditanam kelapa sawit oleh Terdakwa II;
  • 102°53'121"E  01°23'893"S adalah lokasi pondok milik Terdakwa II. 

 

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 92 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (2) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 16 menjadi Pasal 92 ayat (1) huruf b jo. Pasal 17 ayat (2) huruf b UU Nomor UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------

 

 

Muara Bulian,1 April 2024

Penuntut Umum

 

 

Mushtaq Hussein, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya