Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2023/PN Mbn 1.M. Atin
2.Andri Rizkiadi
3.Ahmad Showi
1.PT. Jamin Sawita Abadi (PT. JSA)
2.PT. Citramulia Manunggal (PT. CMM)
3.Cq. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Batanghari
4.Kantor Pertanahan Kabupuaten Batanghari
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Batanghari
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2023/PN Mbn
Tanggal Surat Jumat, 29 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. Atin
2Andri Rizkiadi
3Ahmad Showi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1UJANG SALEH.SHM. Atin
2UJANG SALEH.SHAndri Rizkiadi
3UJANG SALEH.SHAhmad Showi
Tergugat
NoNama
1PT. Jamin Sawita Abadi (PT. JSA)
2PT. Citramulia Manunggal (PT. CMM)
3Cq. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Batanghari
4Kantor Pertanahan Kabupuaten Batanghari
5Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Batanghari
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD IQBALDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Batanghari
2Vernandus HamonanganPT. Citramulia Manunggal (PT. CMM)
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 30.366.400.000,00
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan  objek tanah berupa lahan seluas 152 hektar, terletak di Desa Kembang Seri Baru Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi diatas lahan 675 hektar adalah sah milik PENGGUGAT (Koperasi Produsen Tangkit Jaya Sejahtera).
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Nota Kesepahaman (Memorandum Of Understanding/MOU) antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT-I dibuat dan ditandatangani tanggal 6 Oktober 2017.
  4. Menyatakan peralihan hak atau jual beli antara TERGUGAT-I dengan TERGUGAT-II, dengan Perjanjian Perikatan tanggal 21 Agustus 2018 dan Pembebasan Pelepasan Hak atas lahan tanggal 16 Januari 2019 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.  
  5. Menyatakan TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II melakukan jual beli atas lahan seluas 675 hektar didalamnya ada lahan milik PENGGUGAT seluas 152 hektar dengan tidak melibatkan atau mengikutsertakan PENGGUGAT selaku pemilik adalah adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  6. Menyatakan TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II melakukan jual beli atas lahan seluas 675 hektar didalamnya adalah lahan milik PENGGUGAT seluas 152 hektar tidak melibatkan atau mengikutsertakan PENGGUGAT adalah jual beli yang tidak sah dan tidak berkekuatan hukum  mengikat.
  7. Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II bersama TURUT TERGUGAT-II (Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari) untuk melakukan pengukuran dan menentukan titik koordinat lahan seluas 152 Ha milik PENGGUGAT di areal lahan 675 Ha terletak di Desa Kembang Seri Baru Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.  
  8. Memerintahkan kepada Para TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai objek tanah seluas 152 hektar milik PENGGUGAT diareal lahan seluas 675 hektar tersebut tanpa hak dan secara melawan hukum agar segera menyerahkan kepada PENGGUGAT dalam keadaan utuh dan tanpa syarat apapun, atau dapat dihitung berupa penggantian uang nilai jual seharga Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)  perhektar dari luas 152 hektar sebesar Rp. 38.000.000.000,- (tiga puluh delapan milyar rupiah)  secara bersama-sama oleh TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II dibayar secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT.
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Materil dan Inmateril kepada PENGGUGAT:
  • Menghukum TERGUGAT-I untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 2.006.400.000,- (dua milyar enam juta empat ratus ribu rupiah).
  • Dan menghukum TERGUGAT-II untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 27.360.000.000,- (dua puluh tujuh milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah).
  • Menghukum kerugian in-materil kepada TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Kerugian  materil dan in-materil tersebut dibayarkan kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus.

10. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Muara Bulian  atas atas lahan seluas 675 hektar dan kepada TERGUGAT-II untuk menghentikan segala kegiatan diatas lahan tersebut dalam keadaan status quo.

11. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari, apabila TERGUGAT lalai dan tidak melaksanakan isi putusan ini.

12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun adanya perlawanan (verzet), banding dan kasasi dari Para TERGUGAT dan Para TURUT TERGUGAT.

13. Menghukum Para TERGUGAT, dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap  putusan ini.

14. Menghukum dan membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para TERGUGAT dan Para TURUT TERGUGAT.

SUBSIDER.

Apabila Majelis Hakim memeriksa dan memutus perkara ini, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak