Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G/2023/PN Mbn | 1.M. Atin 2.Andri Rizkiadi 3.Ahmad Showi |
1.PT. Jamin Sawita Abadi (PT. JSA) 2.PT. Citramulia Manunggal (PT. CMM) 3.Cq. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Batanghari 4.Kantor Pertanahan Kabupuaten Batanghari 5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Batanghari |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Okt. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2023/PN Mbn | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 29 Sep. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 30.366.400.000,00 | ||||||||||||
Petitum | PRIMER :
Kerugian materil dan in-materil tersebut dibayarkan kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus. 10. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Muara Bulian atas atas lahan seluas 675 hektar dan kepada TERGUGAT-II untuk menghentikan segala kegiatan diatas lahan tersebut dalam keadaan status quo. 11. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari, apabila TERGUGAT lalai dan tidak melaksanakan isi putusan ini. 12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun adanya perlawanan (verzet), banding dan kasasi dari Para TERGUGAT dan Para TURUT TERGUGAT. 13. Menghukum Para TERGUGAT, dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. 14. Menghukum dan membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para TERGUGAT dan Para TURUT TERGUGAT. SUBSIDER. Apabila Majelis Hakim memeriksa dan memutus perkara ini, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |