Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2024/PN Mbn 1.MONA PRATIWI, S.H
2.HANNA FITRIANTI, S.H.,M.Kn
3.SATYA ADY PRATAMA, S.H.
AHMAD ASDOR Bin MURBAWI (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2024/PN Mbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-304/L.5.11.7/Eoh.2/03/2024.
Penuntut Umum
NoNama
1MONA PRATIWI, S.H
2HANNA FITRIANTI, S.H.,M.Kn
3SATYA ADY PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ASDOR Bin MURBAWI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAMBI

CABANG KEJAKSAAN NEGERI BATANGHARI DI MUARA TEMBESI

SURAT  DAKWAAN

No. Reg Perkara : PDM-16/M.BULI.1/3/2024

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

                              

Nama lengkap

:

AHMAD ASDOR Bin MURBAWI (Alm);

Nomor Identitas

:

1504041509910001;

Tempat lahir

:

Durian Luncuk;

Umur / Tanggal lahir

:

32 tahun / 15 September 1991;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan

:

Indonesia;

Tempat tinggal

:

RT.003 Kel. Durian Luncuk Kec. Batin XXIV Kab. Batanghari;

A g a m a

:

Islam;

Pekerjaan

:

Buruh;

Pendidikan

:

SMA (Tamat).

 

B.  PENAHANAN :

 

  1. Penangkapan                  :     tgl. 05 Januari 2024 s/d 06 Januari 2024
  2. Penahanan                          
  • Penyidik                   :     Rutan, sejak tgl. 06 Januari 2024 s/d tgl. 25 Januari 2024  
  • Perpanjangan PU :     Rutan, sejak tgl. 26 Januari 2024 s/d tgl. 05 Maret 2024  
  • Penuntut Umum   :     Rutan, sejak tgl. 06 Maret 2024 s/d tgl. 25 Maret 2024

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA :

Bahwa ia Terdakwa AHMAD ASDOR Bin MURBAWI (Alm) Pada hari sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2023, bertempat di pasar malam Kel. Durian Luncuk Kab.Batanghari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

  • Bermula Pada hari sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa pergi ke pasar malam Kel. Durian Luncuk, kemudian sekira pukul 21.00 wib Terdakwa masuk ke area parkiran pasar malam Kel. Durian Luncuk dengan cara memanjat pagar pembatas parkiran dengan membawa kunci T, Kemudian Terdakwa mencari sepeda motor yang parkir di tempat sepi dan gelap untuk diambil dan menemukan 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor R2 Merek Honda CRF Warna abu abu terparkir dan dengan sengaja Terdakwa merusak lubang kunci sepeda motor tersebut dengan kunci palsu atau kunci T, setelah berhasil merusak lubang kunci sepeda motor Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke arah dalam tambang, dan pada malam itu Terdakwa langsung menuju ke arah dalam dan menuju ke desa jernang baru Kec. Mandiangin kab. Sarolangun, dan pada saat itu Terdakwa menuju ke rumah saudara REK , setibanya disana Terdakwa menawarkan sepada motor yang Terdakwa curi tersebut kepadanya dengan berkata “ REK KAU NAK MOTOR KO DAK ? “ di jawab saudara REK “ MOTOR SIAPO TU “ Terdakwa jawab “ MOTOR AKULAH, AKU  LAGI BUNTU NIAN, AKU NAK BAYAR HUTANG “, REK jawab “ BERAPO KAU JUAL “ dan Terdakwa jawab “ EMPAT JUTA , AMBEKLA” selanjutnya sepeda motor tersebut berhasil di jual dengan harga
    Rp. 4.000.000 (Empat juta rupiah) , dan setelah itu Terdakwa pun pergi dari tempat tersebut;
  • Bahwa benar maksud dan tujuan Terdakwa AHMAD ASDOR Bin MURBAWI melakukan pencurian tersebut untuk dijual dan memperoleh keuntungan untuk keperluan seharihari;  
  • Bahwa perbuatan Terdakwa AHMAD ASDOR Bin MURBAWI mengambil Sepeda Motor R2 Merek Honda CRF Warna abu abu tidak memiliki ijin dari Saksi RUDIAWAN Bin KAMIL;
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa AHMAD ASDOR Bin MURBAWI tersebut kerugian yang di alami oleh Saksi FEBRIANZA Bin ZAYADI selaku pemilik 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor R2 Merek Honda CRF Warna abu abu adalah sebesar Rp. 45.000.000,00 (Empat puluh lima juta rupiah);

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------

 

______________________________________________________ATAU_________________________________________________

 

KEDUA :                                                                                                                   

Bahwa ia Terdakwa AHMAD ASDOR Bin MURBAWI (Alm) Pada hari sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2023, bertempat di pasar malam Kel. Durian Luncuk Kab.Batanghari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumyang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:--------------

 

  • Bermula Pada hari sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa pergi ke pasar malam Kel. Durian Luncuk, kemudian sekira pukul 21.00 wib Terdakwa masuk ke area parkiran pasar malam Kel. Durian Luncuk dengan cara memanjat pagar pembatas parkiran dengan membawa kunci T, Kemudian Terdakwa mencari sepeda motor yang parkir di tempat sepi dan gelap untuk diambil dan menemukan 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor R2 Merek Honda CRF Warna abu abu terparkir dan dengan sengaja Terdakwa merusak lubang kunci sepeda motor tersebut dengan kunci palsu atau kunci T, setelah berhasil merusak lubang kunci sepeda motor Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke arah dalam tambang, dan pada malam itu Terdakwa langsung menuju ke arah dalam dan menuju ke desa jernang baru Kec. Mandiangin kab. Sarolangun, dan pada saat itu Terdakwa menuju ke rumah saudara REK , setibanya disana Terdakwa menawarkan sepada motor yang Terdakwa curi tersebut kepadanya dengan berkata “ REK KAU NAK MOTOR KO DAK ? “ di jawab saudara REK “ MOTOR SIAPO TU “ Terdakwa jawab “ MOTOR AKULAH, AKU  LAGI BUNTU NIAN, AKU NAK BAYAR HUTANG “, REK jawab “ BERAPO KAU JUAL “ dan Terdakwa jawab “ EMPAT JUTA , AMBEKLA” selanjutnya sepeda motor tersebut berhasil di jual dengan harga
    Rp. 4.000.000 (Empat juta rupiah) , dan setelah itu Terdakwa pun pergi dari tempat tersebut;
  • Bahwa benar maksud dan tujuan Terdakwa AHMAD ASDOR Bin MURBAWI melakukan pencurian tersebut untuk dijual dan memperoleh keuntungan untuk keperluan seharihari;  
  • Bahwa perbuatan Terdakwa AHMAD ASDOR Bin MURBAWI mengambil Sepeda Motor R2 Merek Honda CRF Warna abu abu tidak memiliki ijin dari Saksi RUDIAWAN Bin KAMIL;
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa AHMAD ASDOR Bin MURBAWI tersebut kerugian yang di alami oleh Saksi FEBRIANZA Bin ZAYADI selaku pemilik 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor R2 Merek Honda CRF Warna abu abu adalah sebesar Rp. 45.000.000,00 (Empat puluh lima juta rupiah);

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Muara Tembesi,  06  Maret 2023

PENUNTUT UMUM

 

 

 

SATYA ADY PRATAMA, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19940712 202012 1 017

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya