Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Mbn SAFINA ASMIA AFRILIA BINTI MUHAMMAD D. NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA cq KAPOLRI cq KAPOLDA JAMBI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Mbn
Tanggal Surat Kamis, 19 Jan. 2023
Nomor Surat 0004/PRAPID/DPC/BTH/2023
Pemohon
NoNama
1SAFINA ASMIA AFRILIA BINTI MUHAMMAD D.
Termohon
NoNama
1NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA cq KAPOLRI cq KAPOLDA JAMBI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
PETITUM
1. Menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan anggota Diskrimum Subdit 1 Polda Jambi tidak sah dan melawan hukum.
2. .Mengembalikan 3 unit kendaraan roda 2 yang disita kepada pemohon.
3. Bahwa berdasarkan alasan alasan tersebut diatas dihubungkan dengan hak-hak pemohon,menurut KUHAP Pasal 81, 95 ayat (1), 97 ayat (3) KUHAP serta jaminan prosedur yudisial guna pemenuhan  kerugian serta pemulihan atau rehabilitas atas tercemarnya nama baik pemohon dan keluarga ditengah tengah masyarakat Bahwa akibat perbuatan sewenang-wenang dan penyitaan yang tidak prosedural yang dilakukan oleh anggota Subdit 1 Polda Jambi dan anggota Polsek Pemayung telah menimbulkan kerugian terhadap pemohon dimana sorum jual beli motor yang dimiliki termohon tidak-
lagi bisa berjalan dikarenakan tidak ada lagi pembeli karena semua orang menganggap pemohon menjual motor tidak benar.
 
KERUGIAN MATERIL
1. Pemohon berpropesi sebagai penjual motor motor bekas yang lengkap BPKB dan STNKnya yang mana motor-motor tersebut dipajang didepan rumahnya.dan biasanya -permohon bisa mendapatkan keuntungan dalam 1 minggunya 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah), karena penyitaan yang tidak prosedural sorum pemohon tidak ada lagi pembeli. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kiranya segera diadakan sidang praperadilan terhadap termohon sesuai dengan hak-hak PEMOHON sesuai dengan pasal 79 JO 78 JO 77 KUHAP.
Selanjutnya melalui Pengadilan ini mohon diberikan yang amarnya berbunyi :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk selurunya.
2. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Subdit 1 Polda Jambi dirumah PEMOHON adalah tidak sah dan melawan hukum.
3. Menyatankan bahwah penyitaan yang dilakukan anggota kepolisian terhadap 3 kendaraan pemohon tidak sah dan melawan hukum sesuai pasal 38 JO pasal 39 ayat (1) KUHAP.
4. Membayar ganti kerugian senilai satu juta rupiah (1.000.000) setiap harinya dihitung mulai dari kendaraan pemohon disita sampai dengan perkara ini selesai.
5. Mengembalikan  3 unit kendaraan roda 2 yang disita.
 
KERUGIAN IM-MATERIL
1. Membayar ganti kerugian materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan perkiraan Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)
2. Memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon dan sekurang- kurangnya pada 10 media televisi nasional, 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 tabloid mingguan nasional, majalah nasional, radio nasional, 1 radionasional dan 4 radio lokal
3. Mebebankan semua biaya perkara praperadilan ini kepada termohon. Apabila pengadilan Negeri Muara Bulian memiliki pendapat lain, mohon putusan seadil adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya