Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Mbn Badri Ripin Bin Ripin Kepala Kepolisian Resort Batanghari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Mbn
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Badri Ripin Bin Ripin
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Batanghari
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
 
 
 
 
Perihal : Permohonan Praperadilan atas Penetapan Tersangka
 
 
Kepada Yth ;
Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian
Di
Kabupaten Batanghari
 
Dengan hormat
Yang bertanda tangan dibawah ini :
KEMAS MUHAMAD SHOLIHIN, SH
M. AMIN. SH
Merupakan Advokad/Penasihat Hukum pada Kantor Konsultan Hukum & Advokad KEMAS MUHAMAD SHOLIHIN, SH & REKAN yang beralamat di Jl. Aurduri Lr Masjid Baitul Hikmah No. 07 Kec. Alam Barajo Kota Jambi telp 082280073007 yang dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Mei   2019  mewakili :
Nama : BADRI RIPIN Bin RIPIN (alm)
Umur/ Tgl. Lahir :  62 tahun / 03 Juni  1956
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Alamat                    : Rt 02 Desa Teluk Leban Kec. Maro Sebo Ulu Kab. Batanghari
 Selanjutnya disebut PEMOHON PRAPERADILAN.
 
Dengan ini mengajukan permohonan praperadilan kepada :
Pemerintah Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Jambi cq Kepala Kepolisian Resort Batanghari  beralamat di Jl. Gajahmada Muara Bulian.
       Yang selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai TERMOHON PRAPERADILAN
 
Sebagai Penasehat Hukum Pemohon, kami senantiasa tetap akan berpegang pada prinsip penegak hukum yang berwawasan keadilan, yang sudah semestinya memang harus ditegakkan oleh siapapun yang mengikuti persidangan yang penuh khidmad ini. 
Adapun alasan atau dalil-dalil Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :
A. KRONOLOGIS PERKARA
1. Bahwa sekitar tahun 2016, PEMOHON  ada menerima uang panjar dari JUPRI  sebesar Rp 31.700.000,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembelian sebidang tanah miliknya dengan SPORADIK tertanggal 24 Mei 2011 di Desa Teluk Leban.(bukti P,1)
2. Bahwa sekitar tahun 2018, PEMOHON kaget karna SPORADIK tanah milik PEMOHON  ada yang memalsukan dan  pada hari SENIN tanggal 19 Februari 2018 membuat Laporan Poliisi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. Pol : STPL/B-21/II/2018/SPKT/RES BATANGHARI. Selanjutnya Photo Copy SPORADIK PALSU atas nama PEMOHON ditandai bukti P.2 dan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. Pol : STPL/B-21/II/2018/SPKT/RES BATANGHARI ditandai dengan bukti P.3
3. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2019 dimana PEMOHON ditertapkan sebagai TERSANGKA oleh TERMOHON atas Laporan Polisi No. LP/B/158/XII/2018/Jambi/SPKT/Res Batanghari tertanggal 3 Desember 2018. (bukti P.4) 
4. Bahwa Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON sehubungan dengan tuduhan PEMOHON sudah menjual tanah dengan SPORADIK tertanggal 24 Mei 2011 di Desa Teluk Leban namun tanah yang sudah dijual masih dikuasai PEMOHON. 
5. Bahwa Penetapan Tersangka oleh TERMOHON merupakan Penetapan yang sangat keliru dari TERMOHON, hal mana sebidang tanah milik PEMOHON belum dibayar lunas oleh JUPRI yang membeli tanah milik PEMOHON namun herannya ada kwitansi tertanggal 13-5-2016 yang menerangkan PEMOHON ada menerima uang sebesar Rp. 34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dari ABD. BASID untuk pembayaran tanah milik PEMOHON. Selanjutnya pada kwitansi tertanggal 13-5-2016 terdapat nama PEMOHON dan ada pemalsuan tandatangan PEMOHON sebagai penerima uang (bukti P.4)   
B. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan atas penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dengan alasan sebagai berikut :
1. Bahwa proses Penetapan Tersangka Pemohon tertanggal 3 Mei 2019  atas dasar Laporan Polisi No. LP/B/158/XII/2018/Jambi/SPKT/Res Batanghari tertanggal 3 Desember 2018.
2. Bahwa ketentuan Pasal 17 KUHAP menyatakan ; “ Perintah penangkapan dilakukan seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup”. 
Lebih lanjut Pasal 17 KUHAP menyatakan “yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup ialah bukti permulaan untuk adanya tindak pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 14 Pasal ini menunjukan bahwa Perintah penangkapan tidak dilakukan dengan sewenang-wenang tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana”. 
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka kami Mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian cq Majelis Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya sudi untuk menghadirkan PELAPOR  untuk diperiksa dalam persidangan untuk mencari kebenaran materil perkara aquq terhadap tuduhannya kepada PEMOHON yang memiliki tanah dan belum dibayar lunas namun dilaporkan PENIPUAN dan PENGGELAPAN oleh PELAPOR.
3. Bahwa sepertinya TERMOHON melanggar ketentuan Pasal 70 ayat 2 ( Perkap No. 14 tahun 2012) tentang GELAR PERKARA untuk menentukan status perkara tersebut PIDANA atau BUKAN. 
Menurut Frans Hendra Winata, dalam artikel “ Gelar Perkara Bagian dari Sistem Peradilan” memandang Gelar Perkara adalah bagian dari proses dan system peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice sytem). Secara formal gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan Pihak Pelapor dan Terlapor. Jika tidak menghadirkan Pelapor dan Terlapor maka gelar perkara yang dilakukan, dapat CACAT HUKUM.
Bahwa dari bukti-bukti yang dimiliki PEMOHON sudah jelas dan terang bahwa Laporan Polisi No. LP/B/158/XII/2018/Jambi/SPKT/Res Batanghari tertanggal 3 Desember 2018 harus diselesaikan melalui ranah hukum perdata. Selanjutnya PELAPOR yang mengaku memiliki tanah PEMOHON atas dasar yang tidak jelas dan diduga ada unsur PEMALSUAN. 
4. Bahwa Penetapan Pemohon sebagai Tersangka adalah kewenangan penyidik yang dilakukan sewenang-wenang dan bertentangan dengan azas kepastian hukum.
Pasal 1 angka 2 KUHAP  “ Serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka.
Bukti permulaan yang cukup yang dapat digunakan untuk membuktikan persangkaan kepada Pemohon harus sesuai dengan ELEMEN PASAL YANG DISANGKAKAN. Bila bukti permulan tersebut bukan merupakan 2 (dua) alat bukti yang syah berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk masing-masing elemen pasal yang disangkakan, maka persangkaan tersebut bertentangan dengan AZAS KEPASTIAN HUKUM.
5. Bahwa berdasarkan uraian tersebut maka Pemohon memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian cq  Majelis Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara  untuk “ Menyatakan tidak sah penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Termohon”.
6. Bahwa akibat perbuatan TERMOHON yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam memproses perkara aquo dan telah mengakibatkan kerugian moril dan immateril yang harus ditanggung oleh Termohon sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) serta Memerintahkan TERMOHON merehabilitasi nama baik Pemohon pada 3 media nasional dan 3 media local
 
C. KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukan tersebut diatas, maka dapat Pemohon simpulkan sebagai berikut :
1. PEMOHON ada menerima uang panjar sebesar Rp. 31.700.000,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) atas sebidang tanah miliknya dengan SPORADIK tertanggal 24 Nopember 2011 dan sampai saat ini tidak pernah ada PELUNASAN malah PEMOHON ditetapkan TERSANGKA atas perbuatan PEMOHON yang masih menguasai tanah miliknya yang sudah diperjual belikan.
2. Bahwa Laporan Polisi dari PEMOHON tentang pemalsuan SPORADIK milik PEMOHON tidak pernah diproses oleh TERMOHON.
D. PERMOHONAN
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kiranya segera diadakan sidang praperadilan terhadap Termohon sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU/XII/2004 kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian cq Majelis Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan amar :
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan.untuk seluruhnya. 
2. Menyatakan cacat hukum Laporan Polisi No. LP/B/158/XII/2018/Jambi/SPKT/Res Batanghari tertanggal 3 Desember 2018
3. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri  PEMOHON adalah tidak syah
4. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang  Menetapkan Tersangka atas diri PEMOHON  tanpa prosedur yang syah adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 1.000.000,,-(satu juta rupiah) dibayar oleh TERMOHON.
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON
6. Memerintahkan TERMOHON merehabilitasi nama baik Pemohon pada 3 media nasional dan 3 media lokal
7. Membebankan TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul..
 
 
 
ATAU
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian cq Majelis Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus  perkara ini berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
 
             Muara Bulian,  13 Mei   2019
 
Hormat  Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan
 
 
   KEMAS MUHAMAD SHOLIHIN, SH
 
       M. AMIN. SH
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pihak Dipublikasikan Ya