Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2022/PN Mbn KANTOR CABANG BRI MUARA BULIAN 1.ZARKASI
2.NURHIKMAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2022/PN Mbn
Tanggal Surat Kamis, 13 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KANTOR CABANG BRI MUARA BULIAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ZARKASI
2NURHIKMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 164.313.787,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok dan Bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 164.313.787,-
  4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian Yang Terhormat berpendapat lain

mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak