Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2018/PN Mbn | AHMAD DAILAMI | KAPOLRI CQ. KAPOLDA JAMBI. CQ. KAPOLRES BATANG HARI CQ. KASATRESKRIM KEPOLISIAN RESOR BATANG HARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Nov. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2018/PN Mbn | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 08 Nov. 2018 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan |       Muara bulian, 8 November 2018
BAPAK KETUA PEGADILAN NEGERI MUARA BULIAN
Saya yang bertanda tangan dibawabh ini ; Nama                          :  AHMAD DAILAMI Dengan ini mengajukan gugatan PRAPERADILAN TERHADAP KAPOLRI CQ. KAPOLDA JAMBI, CQ. KAPOLRES BATANG HARI, CQ. KASATRESKRIM KEPOLISIAN RESOR BATANG HARI. DUDUK PERKARA Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2018 anak saya : Nama                          :  AHMAD CAHYADI BIN AHMAD DAILAMI 1.   Bahwa Telah dilaporkan oleh seseorang ke POLRES BATANG HARI dengan NO.POL. B.99/VIII/2018/SPKT/RES BATANG HARI. Dengan tuduhan melakukan tindak pidana penganinyaan pada tanggal 29 JULI 2018 sekira jam 21 WIB di RT 05 Desa Sengkati Mudo Kec. Mersam. 2.   Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2018 anak saya dipanggil oleh KASATRESKRIM POLRES BATANG HARI dalam tahap peyelidikan dugaan melakukan tindak pidana Penganinyaan. Mengenai waktu dan tempatnya serta pasal yang dilanggar dan Undang-Undang tidak disebutkan. ( poto surat panggilan terlampir ). 3.   Bahwa pada tanggal 10 September 2018 anak saya AHMAD CAHYADI BIN AHMAD DAILAMI dipanggil selaku TERSANGKA. Melakukan tindak pidana penganinyaan seagaimana Yang dimaksud dalam pasal 80 jo pasal 76 c UU RI. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Yang terjadi pada tanggal 29 juli 2018 sekira pukul 21 wib di RT. 05 desa sengkati mudo kec. Mersam. ( poto surat panggilan terlampir ).  ÂÂ
5.   Bahwa apa yang dilaporkan oleh sipelapor pada tanggal 07 Agustus 2018, adalah tidak benar karena pada tanggal 29 JULI 2018 sekira jam 21 WIB anak saya AHMAD CAYADI BIN AHMAD DAILAMI tidak keluar rumah dan tidak pernah bermain di Rt 05 Desa Sengkati Mudo Kec. Mersam. Kebenaran anak saya AHMAD CAHYADI BIN AHMAD DAILAMI tidak pernah melakuakan tindak pidana penganinyaan sebagaimana yang telah dilaporkan ole sipelapor, ini diperkuat dengan SURAT KETERANGAN KEPALA DESA SENGKATI MUDO ( terlampir ) yang menerangkan. Bahwa laporan sipelapor pada tanggal 07 Agustus 2018, yang menuduh anak saya AHMAD CAHYADI BIN AHMAD DAILAMI, pada tanggal 29 JULI 2018 sekira jam 21 WIB di RT. 05 melakukan tindak pidana penganinyaan adalah tidak benar.  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya 7.   Bahwa Apabila BAPAK KETUA PEGADILAN NEGERI MUARA BULIAN melalui Majlis Hakim yang memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan perkara ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan nilai-nilai keadilan, kelayakan dan kepatutan. Demikian gugatan penggugat ini diajukan, atas perhatian, kebijakan serta dikabulkannya gugatan penggugat diucapkan terima kasi.
       AHMAD DAILAMI  |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |