Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2018/PN Mbn AHMAD DAILAMI KAPOLRI CQ. KAPOLDA JAMBI. CQ. KAPOLRES BATANG HARI CQ. KASATRESKRIM KEPOLISIAN RESOR BATANG HARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2018/PN Mbn
Tanggal Surat Kamis, 08 Nov. 2018
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AHMAD DAILAMI
Termohon
NoNama
1KAPOLRI CQ. KAPOLDA JAMBI. CQ. KAPOLRES BATANG HARI CQ. KASATRESKRIM KEPOLISIAN RESOR BATANG HARI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

        Muara bulian, 8 November 2018


PERIHAL               : PERMOHONAN MENGAJUKAN GUGAGATAN
                                PRAPERADILAN.


KEPADA YTH.

BAPAK KETUA PEGADILAN NEGERI MUARA  BULIAN
DI-     
            MUARA BULIAN.


Dengan Hormat,

Saya yang bertanda tangan dibawabh ini ;

Nama                           :   AHMAD DAILAMI
Umur/Tanggal lahir      :   52 tahun
Jenis Kelamin              :   Laki-laki
Kewarganegaraan       :   Indonesia
Tempat Tinggal           :   Rt. 08 Desa Sengkati Mudo Kec. Mersam
Agama                        :    Islam
Pekerjaan                   :    swasta

Dengan ini mengajukan gugatan PRAPERADILAN TERHADAP KAPOLRI CQ. KAPOLDA JAMBI, CQ. KAPOLRES BATANG HARI, CQ. KASATRESKRIM KEPOLISIAN RESOR  BATANG HARI.

DUDUK PERKARA

Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2018 anak saya :

Nama                           :   AHMAD CAHYADI BIN AHMAD DAILAMI
Umur/Tanggal lahir      :   15 tahun ( akte kelahiran ) terlampir.
Jenis Kelamin              :    Laki-laki
Kewarganegaraan       :    Indonesia
Tempat Tinggal           :    Rt. 08 Des Sengkati Mudo Kec. Mersam. ( KK ) terlampir
Agama                        :     Islam
Pekerjaan                   :     Pelajar SMK NEGERI 6 BATANGARI.

1.    Bahwa Telah dilaporkan oleh seseorang ke POLRES BATANG HARI dengan NO.POL. B.99/VIII/2018/SPKT/RES BATANG HARI. Dengan tuduhan melakukan tindak pidana penganinyaan pada tanggal 29 JULI 2018 sekira jam 21 WIB di RT 05 Desa Sengkati Mudo Kec. Mersam.

2.    Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2018 anak saya dipanggil oleh KASATRESKRIM POLRES BATANG HARI dalam tahap peyelidikan dugaan melakukan tindak pidana Penganinyaan. Mengenai waktu dan tempatnya serta pasal yang dilanggar dan Undang-Undang tidak disebutkan. ( poto surat panggilan terlampir ).

3.    Bahwa pada tanggal 10 September 2018 anak saya AHMAD CAHYADI BIN AHMAD DAILAMI dipanggil selaku TERSANGKA. Melakukan tindak pidana penganinyaan seagaimana Yang dimaksud dalam pasal 80 jo pasal 76 c UU RI. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Yang terjadi pada tanggal 29 juli 2018 sekira pukul 21 wib di RT. 05 desa sengkati mudo kec. Mersam.  ( poto surat panggilan terlampir ).

 

 


4.    Bahwa apa yang dipersangkakan oleh KASATRESKRIM POLRES BATANG HARI terhadap anak saya AHMAD CAHYADI BIN AHMAD DAILAMI Melakukan tindak pidana penganinyaan seagaimana Yang dimaksud dalam pasal 80 jo pasal 76 c UU RI. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Yang terjadi pada tanggal 29 juli 2018 sekira pukul 21 wib di RT. 05 desa sengkati mudo kec. Mersam. Adalah tidak BENAR. Karena pada tanggal 29 juli 2018 sekira pukul 21 wib di RT. 05 desa sengkati mudo kec. Mersam anak saya AHMAD CAHYADI BIN AHMAD DAILAMI tidak ada Melakukan tindak pidana penganinyaan seagaimana yang dipersangkakan oleh KASATRESKRIM POLRES BATANG HARI. Kebenaran tidak benarnya anak saya AHMAD CAHYADI BIN AHMAD DAILAMI tidak ada Melakukan tindak pidana penganinyaan seagaimana yang dipersangkakan oleh KASATRESKRIM POLRES BATANG HARI, diperkuat dengan SURAT KETERANGAN KEPALA DESA ENGKATI MUDO No.471/277/SM/IX/2018. Tanggal 13 september 2018. ( Poto surat keterangan terlampir ).

5.    Bahwa apa yang dilaporkan oleh  sipelapor  pada tanggal 07 Agustus 2018, adalah tidak benar karena pada tanggal 29 JULI 2018 sekira jam 21 WIB anak saya AHMAD CAYADI BIN AHMAD DAILAMI tidak keluar rumah dan tidak pernah bermain di Rt 05 Desa Sengkati Mudo Kec. Mersam. Kebenaran anak saya AHMAD CAHYADI BIN AHMAD DAILAMI tidak pernah melakuakan tindak pidana penganinyaan sebagaimana yang telah dilaporkan ole sipelapor,  ini diperkuat dengan SURAT KETERANGAN KEPALA DESA SENGKATI MUDO ( terlampir ) yang menerangkan. Bahwa laporan sipelapor pada tanggal 07 Agustus 2018, yang menuduh anak saya AHMAD CAHYADI BIN AHMAD DAILAMI,  pada tanggal 29 JULI 2018 sekira jam 21 WIB di RT. 05 melakukan tindak pidana penganinyaan  adalah tidak benar.  
 
6.    Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas penggugat mohon kiranya bapak Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian :

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
2. Menyatakan penetapan selaku tersangka terhadap AHMAD CAHYADI BIN
    AHMAD DAILAMI tidak sah secara hukum.
3. Menghukum tergugat untuk mengganti biaya penyelidikan dan penyidikan dibayarkan kepada Negara.
4. Menghukum tergugat untuk mengganti biaya penggugat yang timbul akibat dari perkara ini.

7.    Bahwa Apabila BAPAK KETUA PEGADILAN NEGERI MUARA  BULIAN melalui Majlis Hakim yang memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan perkara ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan nilai-nilai keadilan, kelayakan dan kepatutan.

Demikian gugatan penggugat ini diajukan, atas perhatian, kebijakan serta dikabulkannya gugatan penggugat diucapkan terima kasi.


        Hormat penggugat

 

        AHMAD DAILAMI

 

Pihak Dipublikasikan Ya