Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2024/PN Mbn | 1.LITA 2.IWAN SETIAWAN |
EDI THAMRIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mar. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2024/PN Mbn | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 15 Mar. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.000.000.000,00 | |||||||||
Petitum | PRIMER 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum 3. Menyatakan Penggugat I adalah Pemilik yang sah atas tanah A quo dengan Luas tanah : 25.000.M2 (2,5 Hektar) yang mana tanah tersebut terletak di kasang binjai Rt.01 Desa Terusan,Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kab.Batanghari adapun tanah tersebut berbatasan dengan :
4. Menghukum Tergugat untuk megembalikan seperti semula tanah tersebut yang menjadi objek sengketa dan mobil Quick Truck angkutan buah kelapa sawit Kepada para Penggugat 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang di derita oleh para Penggugat sebesar Rp.1000.000.000.00-(Satu milyar rupiah) dan Kerugian immateril yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp.2000.000.000,00-(Dua milyar rupiah) 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.000.000, -(satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini. 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya ongkos perkara yang timbul. SUBSIDEIR Apabila Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |