Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Mbn 1.LITA
2.IWAN SETIAWAN
EDI THAMRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Mbn
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LITA
2IWAN SETIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Cipta Hendra, SHLITA
2Cipta Hendra, SHIWAN SETIAWAN
Tergugat
NoNama
1EDI THAMRIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum

PRIMER

1. Mengabulkan gugatan para  Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

3. Menyatakan Penggugat I adalah Pemilik yang sah atas tanah A quo  dengan Luas  tanah :  25.000.M2 (2,5 Hektar)  yang mana tanah tersebut terletak di kasang binjai Rt.01 Desa Terusan,Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kab.Batanghari adapun tanah tersebut berbatasan dengan :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan: Penggugat                                                              
  • Sebelah Barat berbatasan dengan: Jalan
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan:Parit Aseng/Riyan Sinatra
  • Sebelah Timur berbatasan dengan : Parit Akak                                                                  

 

4. Menghukum Tergugat  untuk megembalikan seperti semula tanah  tersebut yang menjadi objek sengketa dan mobil Quick Truck angkutan buah kelapa sawit Kepada para Penggugat

5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang di derita oleh para Penggugat sebesar Rp.1000.000.000.00-(Satu milyar rupiah)  dan  Kerugian immateril yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp.2000.000.000,00-(Dua milyar rupiah)

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.000.000, -(satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini. 

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya ongkos perkara yang timbul.

SUBSIDEIR

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak