Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/LH/2024/PN Mbn 1.Mushtaq Hussein
2.Wahyu Nugraha Effendi,SH
3.Lydia Fisca Ayu Briliani,S.H
4.Rezky Utomo, S.H
DANI RAMDANI Bin RUHYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 74/Pid.B/LH/2024/PN Mbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 656 /L.5.11/Eku.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mushtaq Hussein
2Wahyu Nugraha Effendi,SH
3Lydia Fisca Ayu Briliani,S.H
4Rezky Utomo, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANI RAMDANI Bin RUHYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAMBI

KEJAKSAAN NEGERI BATANG HARI

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 3/MBULI/Eku.2/3/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

DANI RAMDANI BIN RUHYAT

Nomor Identitas

:

NIK 1504072707790002

Tempat lahir

:

Bandung

Umur / Tanggal lahir

:

44 Tahun/ 27 Juli 1979

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

RT.01 Desa Pompa Air, Kec. Bajubang, Kab. Batang Hari

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

Penangkapan

:

Tanggal 23 Januari 2024

Penahanan

:

 

  • Penyidik

:

Rutan, Tanggal 24 Januari 2024 s/d 14 Februari 2024

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, Tanggal 15 Februari 2024 s/d 25 Maret 2024

  • Penuntut Umum

:

Rutan, Tanggal 25 Maret 2024 s/d 13 April 2024

 

  1. DAKWAAN :

-------Bahwa ia Terdakwa DANI RAMDANI BIN RUHYAT, pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira Pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di Tebangan RT. 01 Desa Bungku, Kec. Bajubang, Kab. Batang Hari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi minyak bumi tanpa memiliki perijinan berusaha atau kontrak kerja sama”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat lagi ditentukan dengan pasti pada bulan Oktober Tahun 2023, Terdakwa bertemu dengan Sdr. DEDI Als Ustad DEDI (DPO/ Belum Tertangkap) di mushola di Desa Bungku, Kec. Bajubang, Kab. Batang Hari untuk meminta izin mengelola sumur minyak bumi di Tebangan RT. 01 Desa Bungku, Kec. Bajubang, Kab. Batang Hari dengan mengatakan pak ustad saya mau minta izin mengelola sumur yang tidak dikelola yang berada didalam lahan pak ustad” kemudian sdr. DEDI menjawab “sumur tersebut sudah rusak, maka ditinggal oleh pemiliknya, nanti kamu ngeluarkan tenaga tapi tidak ada hasil”, lalu dijawab kembali oleh Terdakwa “kalau pak ustad izinkan saya mau coba mudah mudahan ada rezeki buat anak saya” kemudian Terdakwa mulai melakukan kegiatan memolot sumur minyak bumi di Tebangan RT. 01 Desa Bungku, Kec. Bajubang, Kab. Batang Hari setiap harinya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira Pukul 09.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumahnya di RT. 01 Desa Pompa Air, Kec. Bajubang, Kab. Batang Hari menuju depot Saksi MISMAN Bin TUGIMAN di Desa Bungku, Kec. Bajubang, Kab. Batang Hari untuk membeli Galon yang berisi air dan memintanya untuk mengantarkan ke tempat Terdakwa molot di Tebangan RT. 01 Desa Bungku, Kec. Bajubang, Kab. Batang Hari, sesampainya di lokasi molot tersebut, Terdakwa mulai memolot minyak bumi dengan cara menghidupkan sepeda motor merk Honda Revo warna hitam merah tanpa nomor Polisi yang telah dimodifikasi dengan peralatan lainnya sehingga menjadi 1 (satu) set peralatan memolot, kemudian memasukkan perseneling gigi sepeda motor lalu menarik pedal gas sehingga canting terangkat dari permukaan sumur, kemudian memasukkan canting tersebut tepat ke dalam lubang sumur, selanjutnya menetralkan sepeda motor sehingga canting masuk ke dalam dasar sumur minyak, kemudian setelah canting masuk ke dalam dasar sumur minyak kembali memasukkan perseneling gigi motor dan menarik pedal gas sehingga Rolling tambang menarik kembali canting tersebut dari dasar sumur minyak bumi kemudian canting di hentakkan ke atas tanah sehingga minyak bumi yang masuk ke dalam canting dari dalam dasar sumur minyak bumi tersebut keluar dari dalam canting lalu dapat keluar dan masuk ke dalam Tedmon di dekat sumur bor tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama pada Pukul 10.00 WIB Terdakwa yang pada saat itu sedang mengarahkan canting ke mulut sumur bor minyak bumi terjadi gesekan di besi galfanis sehingga mengakibatkan timbulnya percikan api dan menimbulkan kebakaran di sumur tersebut, kemudian api menyambar ke tedmon penampungan minyak bumi kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor dan berlari sambil berteriak “kebakaran” ke arah lobang sumur minyak yang sedang di polotnya, selanjutnya pada waktu yang bersamaan Saksi MISMAN dan Saksi AGUS KANDAR datang mengirimkan Galon yang berisi air pesanan Terdakwa untuk membantu memadamkan api tersebut dengan menggunakan dahan kayu dan pelapah sawit, kemudian setelah api berhasil dipadamkan Terdakwa meninggalkan tempat molot tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira Pukul 10.00 WIB, Saksi CAHAYA AGUNG SINAGA, Saksi TONI MARTONO, dan Saksi SAH MARTONO GULO yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polres Batang Hari sebelumnya mendapatkan informasi dari media sosial tentang kebakaran sumur minyak bumi di Desa Bungku, Kec. Bajubang, Kab. Batang Hari mendatangi lokasi kebakaran tersebut dan ditemukan sumur bor dengan lahan bekas terbakar kurang lebih seluas ¼ (seperempat) haktar, di temukan 1 (satu) unit canting yang terbuat dari besi, 1 (satu) buah rangka tedmon yang terbuat dari besi, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda revo warna hitam merah tanpa nomor polisi, 1 (satu) unit Roling Tambang, dan 1 (satu) unit katrol, selanjutnya barang atau alat-alat tersebut dibawa dan diamankan ke Polres Batang Hari untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira Pukul 11.00 WIB Terdakwa yang telah melakukan eksploitasi sumur minyak bumi di Tebangan RT. 01 Desa Bungku, Kec. Bajubang, Kab. Batang Hari menyerahkan diri ke Polda Jambi, selanjutnya Terdakwa diamankan ke Polres Batang Hari untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan ekploitasi minyak bumi tanpa memiliki perijinan berusaha atau kontrak kerja sama adalah secara tanpa hak atau tanpa izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

 

----------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 7 UU RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.----------------------------------------------------------------------

 

                                                                                                Muara Bulian, 1 April 2024

Penuntut Umum

 

 

 

 Lydia Fisca Ayu Briliani, S.H

Ajun Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya